OPINI
Ironi 1.000 Ton Impor Beras di Tengah Janji Swasembada Pangan
Oleh: Nurhy Niha
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Besar pasak daripada tiang, begitulah cara kita memaknai kedaulatan pangan hari ini. Janji swasembada yang digaungkan ke ruang publik bak oase fatamorgana di padang pasir yang tandus. Ironisnya, realita pahit ada di dermaga pelabuhan, di mana kapal-kapal pengangkut beras asing justru menjadi saksi bisu kegagalan kita dalam mengelola lumbung sendiri. Kita terus disuguhi narasi kemandirian, sayangnya pada saat yang sama, tangan pemerintah justru sibuk menandatangani beras impor yang seolah menjadi pengakuan tidak langsung atas kegagalan mengurus sawah sendiri.
Dikutip dari detik.com (25-02-2026), Bulog mengimpor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat untuk memperkuat cadangan pangan nasional. Sebuah langkah yang dinilai kontradiktif dengan target capaian swasembada pangan. Impor dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi fluktuasi harga beras di dalam negeri yang dapat memicu inflasi. Langkah ini diambil untuk memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan menjaga stabilitas harga di pasar lokal.
Kebijakan impor beras ini secara nyata menelanjangi rapuhnya klaim swasembada yang selama ini dipamerkan sebagai prestasi di atas kertas. Sangat tidak logis jika kita terus memuja narasi kemandirian, sementara isi piring rakyat justru digantungkan pada peluh petani di negeri yang jauh. Kedaulatan pangan menjadi sekadar angan-angan kosong selama kebijakan nyata di lapangan masih saja berpaling ke pasar asing demi menutupi ketidakmampuan mengurus ladang sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa orasi tentang kedaulatan pangan hanya menjadi komoditas retorika, sementara kebijakan riil di lapangan justru semakin menjauh dari cita-cita tersebut.
Sekalipun pemerintah berdalih bahwa jenis beras yang diimpor masuk dalam kategori klasifikasi khusus dan bukan untuk konsumsi umum, kekhawatiran masyarakat tetap beralasan. Kehadiran beras asing ini sangat rentan mengganggu stabilitas harga gabah di tingkat petani lokal jika tidak diawasi dengan ketat. Potensi bercampurnya beras impor berlabel khusus dengan beras pasar umum merupakan bahaya laten yang siap menghancurkan stabilitas harga di tingkat lokal. Jika pengawasan lemah, membanjirnya komoditas asing ini akan menjadi pukulan telak yang mematikan motivasi petani untuk kembali turun ke sawah.
Kebijakan impor yang dibungkus dalam perjanjian dagang timbal balik dengan Amerika Serikat menjadi bukti kuat bahwa posisi tawar kedaulatan pangan Indonesia masih sangat lemah. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa beras dan bahan pokok lainnya telah menjadi komoditas politik yang sangat berpengaruh terhadap posisi tawar suatu negara di mata internasional. Indonesia seharusnya sadar bahwa selama urusan perut rakyat masih ditentukan oleh perjanjian dagang luar negeri, maka kedaulatan sejati tidak akan pernah tercapai.
Perjanjian dagang timbal balik ini pada dasarnya berpijak pada sistem ekonomi kapitalisme yang mengutamakan kepentingan pemilik modal dan sering kali mengabaikan kesejahteraan rakyat kecil. Dalam pandangan Islam, sistem ekonomi yang membiarkan kebutuhan primer rakyat bergantung pada belas kasihan negara lain adalah sistem yang cacat secara syariat. Ketergantungan ekonomi seperti ini hanya akan menjerat negara dalam lingkaran ketidakberdayaan yang berkepanjangan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Nizham al-Iqtishadi, kemandirian ekonomi adalah syarat mutlak agar sebuah negeri tidak didikte oleh pihak asing. Solusi fundamental untuk membenahi benang kusut urusan pangan ini adalah dengan mewujudkan kemandirian produksi secara nyata sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Swasembada yang hakiki harus menjadi harga mati agar negeri ini memiliki posisi tawar yang kokoh dan tidak lagi mudah didikte oleh kepentingan global.
Dunia internasional harus dipahami dengan kacamata politik yang jernih, di mana perjanjian dagang timbal balik sering kali digunakan oleh negara besar sebagai alat penjajahan ekonomi modern. Allah Swt. telah memperingatkan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 141 yang artinya,
"...dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman."
Menyerahkan nasib urusan perut rakyat kepada pihak luar merupakan bukti nyata dari ketergantungan yang wajib diputus agar umat tidak terus-menerus terjerat dalam penjajahan ekonomi.
Kemandirian ini bukan sekadar urusan perut, melainkan harga diri sebuah bangsa agar tidak lagi mengemis pada kebijakan negara lain yang sering kali mencekik. Syariat Islam telah mengatur urusan politik ekonomi yang komprehensif untuk menjamin setiap warga negara mampu mengakses kebutuhan pokoknya secara bermartabat dan menyeluruh.
Negara memiliki tanggung jawab penuh sebagai pengurus rakyat (raa’in) sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya. Pemerintah mungkin merasa telah menunaikan tugas melalui kesepakatan dagang di atas meja internasional, namun di sisi lain, kebijakan tersebut justru menjadi jalan bagi pengabaian nasib petani lokal. Alih-alih melindungi hak rakyat, ketergantungan pada skema global ini justru menunjukkan pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan yang seharusnya menjaga kedaulatan pangan di tanah sendiri.
Kedaulatan pangan yang sejati hanya akan terwujud melalui integrasi sistem politik ekonomi Islam serta kebijakan luar negeri yang mandiri. Sejarah kegemilangan Islam pada masa Khilafah membuktikan bahwa dengan pengelolaan lahan yang benar dan sistem distribusi yang adil, swasembada pangan dapat tercapai tanpa harus menghamba pada negara lain. Hanya dengan kembali pada penerapan aturan yang berpihak pada rakyat dan syariat, Indonesia bisa benar-benar mandiri dan berhenti terjebak dalam ironi janji swasembada yang berujung impor.
Via
OPINI
Posting Komentar