OPINI
Tahun Berganti, Bencana Belum Juga Temu Solusi
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra telah terjadi sejak 26 November 2025 lalu. Namun kondisi di tempat bencana masih belum benar-benar pulih.
Bencana Kian Menggadai Nasib Rakyat
Berbagai desakan muncul agar pemerintah menetapkan status bencana nasional. Sayangnya, desakan ini hanya dianggap angin lalu. Desakan status bencana nasional, salah satunya disampaikan lembaga Transparency International (TI) Indonesia. Penetapan ini diimbau agar segera diputuskan, karena kondisi bencana Sumatra yang tak kunjung membaik (ti.or.id, 19-12-2025). Masih banyak infrastruktur rusak dan bantuan pun belum tersampaikan merata. Danang Widoyoko selaku Sekretaris Jenderal TI menyebutkan agenda kemanusiaan semestinya menjadi agenda utama bagi negara ini. Salah satunya dengan mengalihkan anggaran program lain ke agenda pemulihan bencana.
Keadaan darurat pun terjadi di Aceh. Bendera putih dikibarkan, pertanda warga sudah tak tahan dengan dampak bencana yang berkepanjangan. Kondisi di Aceh sangat buruk. Banyak demonstrasi terjadi. Bendera putih dinaikkan sebagai tanda darurat untuk meminta bantuan sekaligus menarik perhatian dunia internasional (bbc.com, 19-12-2025). Tidak hanya demonstrasi, bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) pun muncul di sejumlah wilayah. Potensi distintegrasi kembali mencuat saat negara dianggan lamban dan absen menanggapi bencana.
Beragam akses vital juga belum pulih. Jembatan, jalan dan berbagai akses transportasi masih terus dipertanyakan. Mengingat bantuan bahan pangan, dan pakaian yang tidak bisa optimal memasuki wilayah terdampak bencana.
Deretan kondisi ini memunculkan pertanyaan dalam benak kita, apakah anggaran bencana benar-benar bisa diharapkan dan mampu tepat sasaran?
Fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa negara telah gagal menjamin anggaran yang memadai untuk pemulihan pasca bencana. Banyak korban bencana masih terkatung-katung di tempat bencana. Bantuan luar negeri yang disalurkan pun ditolak dan dikembalikan dengan alasan pemerintah masih memiliki anggaran yang cukup untuk pemulihan bencana. Namun faktanya jauh panggang dari api. Banyak rakyat masih tinggal di tempat yang tidak layak, banyak korban bencana juga kelaparan karena buruknya distribusi bantuan sebagai akibat dari putusnya akses jalan, jembatan dan sulitnya medan yang harus dilalui.
Lemahnya penanganan bencana yang kini terjadi juga sebagai implikasi dari lemahnya Undang-Undang Kebencanaan. Regulasi yang seharusnya menjamin respon cepat, terpadu dan berkeadilan justru sebaliknya, lemah dan tanpa jaminan apapun.
Inilah tata kelola bencana ala sistem kapitalisme sekularistik. Sistem yang hanya menjadikan materi sebagai satu-satunya poros pemikiran. Segala bentuk penetapan keputusan dan regulasi hanya disandarkan pada kalkulasi ekonomi dengan dalih efisiensi anggaran. Memang betul efisiensi itu diperlukan saat keuangan negara tidak menentu. Namun, beda halnya dengan bencana yang harus sesegera mungkin disolusikan karena hal ini berkaitan dengan nyawa rakyat yang dijadikan taruhan.
Betapa buruknya sistem yang kini diadopsi. Rakyat hanya dianggap beban. Pemimpin pun kian abai pada tanggung jawabnya sebagai pengurus dan penjaga rakyatnya.
Islam, Solusi Pasti
Sistem Islam menjadi satu-satunya sistem yang memberikan harapan pasti. Dalam Islam, pemimpin adalah ra'in (pengurus) bagi seluruh rakyatnya. Pemimpin juga wajib menjamin dan memastikan keselamatan seluruh rakyat.
Rasulullah saw. bersabda,
“Setiap kalian adalah pemimpin (penggembala) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.
Seorang imam (pemimpin negara) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari Muslim).
Rakyat menjadi orientasi utama dalam setiap penetapan regulasi. Terlebih dalam penetapan regulasi penanggulangan bencana. Bencana ditangani dengan cepat, terpusat dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan berdampak pada keselamatan nyawa rakyat. Keterlambatan juga menjadi bentuk kelalaian atas tanggung jawab pemimpin.
Negara memiliki kekuatan dalam menetapkan putusan penanggulangan bencana. Tanpa mempertimbangkan kepentingan ekonomi dengan dalih apapun. Negara juga berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang berkelanjutan dan menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam semesta. Mitigasi bencana juga ditetapkan menjadi salah satu upaya utama untuk mengurangi resiko jatuhnya korban lebih banyak.
Konsep ini hanya mampu diwujudkan dalam satu wadah yang menerapkan sistem Islam. Khilafah manhaj an Nubuwwah. Hanya dengannya, kemaslahatan umat terjaga, keselamatan pun mampu diposisikan sebagai hal utama.
Wallahu'alam bishshowwab.
Via
OPINI
Posting Komentar