OPINI
Subsidi yang Bocor dan Negara yang Lalai
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sebuah usaha penampungan dan pemotongan besi scrap yang diduga ilegal di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, disinyalir menggunakan LPG bersubsidi untuk menunjang aktivitas usahanya. Lokasi usaha tersebut berada di samping PT Nippon Steel, Tanjung Uncang. Praktik ini terungkap pada akhir Desember dan menimbulkan keresahan warga karena usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi serta berpotensi membahayakan lingkungan sekitar (Portalbuananews.com, 23 Desember 2025).
Kasus ini kembali menyingkap persoalan lama dalam tata kelola ekonomi negeri ini. LPG bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro justru digunakan oleh usaha skala besar yang diduga ilegal demi menekan biaya produksi. Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap tujuan subsidi dan bentuk nyata ketidakadilan distribusi.
Fakta bahwa usaha tersebut berdiri di kawasan industri dan beroperasi berdampingan dengan perusahaan besar menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap usaha yang didirikan individu. Banyak usaha berjalan tanpa izin, tanpa standar keselamatan, dan tanpa kajian dampak lingkungan. Negara hadir dalam regulasi, tetapi absen dalam pengawasan lapangan. Ketika kontrol longgar, penyimpangan pun tumbuh subur.
Usaha yang tidak mengantongi izin bukan pelanggaran sepele. Ia adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan publik yang berpotensi membahayakan masyarakat luas. Aktivitas pemotongan besi scrap, terlebih jika menggunakan LPG bersubsidi, memiliki risiko kebakaran, pencemaran udara, dan gangguan keselamatan warga sekitar. Pelanggaran semacam ini semestinya ditindak tegas hingga menimbulkan efek jera, bukan dibiarkan berlarut-larut.
Kasus ini juga menegaskan bahwa LPG subsidi tidak tepat sasaran dan sangat rentan disalahgunakan. Dalam sistem kapitalis, distribusi subsidi sering bocor karena orientasi keuntungan dan lemahnya kontrol negara. Akibatnya, masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mengakses LPG, sementara pelaku usaha ilegal menikmati fasilitas negara tanpa hak.
Lebih jauh, pengelolaan usaha dalam sistem hari ini cenderung mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan lingkungan. Selama usaha menghasilkan keuntungan, dampak pencemaran dan risiko bagi warga sekitar sering dianggap sebagai biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat. Negara baru bereaksi setelah persoalan mencuat ke publik.
Berbeda dengan itu, Islam memandang aktivitas ekonomi sebagai bagian dari pengurusan urusan rakyat (ri‘āyah asy-syu’ūn). Dalam sistem Khilafah, setiap usaha—baik milik individu, swasta, maupun lembaga—wajib mendapatkan izin dari negara. Izin tersebut bukan formalitas administratif, melainkan mekanisme syar‘i untuk memastikan usaha tidak merugikan masyarakat, tidak menyalahgunakan fasilitas publik, dan tidak mencemari lingkungan.
Sejarah Khilafah mencatat pengawasan ekonomi yang ketat. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara membentuk lembaga hisbah yang bertugas mengawasi pasar, distribusi barang, dan aktivitas usaha. Umar dikenal menutup usaha yang merugikan publik dan menghukum pelaku kecurangan, termasuk dalam distribusi kebutuhan pokok (Tarikh ath-Thabari).
Dalam satu riwayat, Umar bin Khattab memerintahkan pedagang yang menimbun barang dan merusak distribusi pasar untuk mengeluarkan barangnya dan menghentikan praktik usaha tersebut karena merugikan masyarakat (Tarikh Ibnu Katsir). Negara tidak membiarkan usaha berjalan bebas tanpa kontrol.
Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, pengawasan terhadap usaha yang membahayakan masyarakat juga ditegakkan. Ali menegaskan bahwa keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara merusak kemaslahatan umum dan memerintahkan penindakan terhadap pelaku kecurangan ekonomi (Nahjul Balaghah).
Dalam sistem Khilafah, usaha yang terbukti menyalahgunakan distribusi barang publik atau mencemari lingkungan tidak akan diberi izin sejak awal. Jika pelanggaran terjadi, negara akan menutup usaha tersebut dan menghukum pelakunya. Pengawasan lapangan dilakukan secara ketat oleh qāḍī dan aparat hisbah, sehingga tidak ada ruang bagi kecurangan.
Prinsip yang menjadi dasar pengelolaan ini adalah lā ḍarar wa lā ḍirār—tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan (HR. Ibnu Majah).
Kasus usaha scrap ilegal di Tanjung Uncang yang menggunakan LPG subsidi seharusnya menjadi alarm keras. Problem utamanya bukan sekadar oknum, melainkan sistem yang longgar dalam mengontrol usaha dan distribusi sumber daya. Selama pengelolaan ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar dan orientasi keuntungan, subsidi akan terus bocor dan keadilan sulit ditegakkan.
Subsidi bukan hadiah bebas pakai, melainkan amanah negara untuk rakyat kecil. Ketika amanah itu diselewengkan dan negara gagal menjaga, yang bocor bukan hanya LPG, tetapi juga keadilan dan kepercayaan publik.
Via
OPINI
Posting Komentar