SP
Ketika Seragam Kehilangan Marwah
TanahRibathMedia.Com—Kasus oknum polisi di Batam yang berulang kali menghamili wanita bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan cermin rapuhnya pengawasan dan keteladanan aparatur negara. Fakta bahwa korban lebih dari satu menunjukkan adanya pola penyalahgunaan kuasa yang sistemik, bukan kekhilafan sesaat (Batamnews.co.id, 22 Desember 2025).
Seorang polisi seharusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat. Namun dalam kasus ini, seragam justru menjadi tameng untuk melanggengkan maksiat. Ketika aparat penegak hukum jatuh pada perilaku bejat, maka kepercayaan publik terhadap institusi pun ikut runtuh. Ini adalah bentuk teladan buruk yang dampaknya jauh lebih luas daripada kejahatan individu biasa.
Dalam Islam, perbuatan zina bukan hanya pelanggaran etik profesi atau hukum positif, melainkan dosa besar yang sanksinya tegas dan tidak membedakan status sosial. Polisi, pejabat, atau rakyat biasa memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum Allah.
👉 Jika pelaku belum menikah (ghairu muḥṣan), maka hukumannya adalah 100 kali cambukan, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 2.
👉 Jika pelaku sudah menikah (muḥṣan), maka hukumannya adalah rajam sampai mati, berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan secara sahih dalam hadits Muslim no. 1691.
Dengan demikian, dalam perspektif Islam, oknum polisi tersebut tidak cukup hanya dijatuhi sanksi etik, pidana, atau pemecatan, tetapi seharusnya dikenai hukuman hudud apabila terbukti secara syar‘i. Jabatan justru memperberat dosa karena ia berbuat maksiat sambil mengkhianati amanah negara dan rakyat.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa pejabat tidak pernah kebal hukum. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, seorang gubernur bernama Al-Mughirah bin Syu‘bah pernah diseret ke pengadilan karena tuduhan zina. Kasus itu dibuka secara terbuka di hadapan khalifah dan masyarakat, tanpa ditutup-tutupi demi jabatan (Tarikh ath-Thabari).
Dalam riwayat lain, Umar bin Khattab memecat dan menghukum pejabat yang menyimpang dari syariat dan akhlak publik, sekalipun mereka memiliki jasa besar di masa lalu (Tarikh Ibnu Katsir).
Prinsip ini menegaskan bahwa solusi atas kasus seperti di Batam tidak boleh berhenti pada sanksi simbolik. Pejabat negara yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas hingga pemberhentian. Negara bahkan seharusnya melakukan kontrol lebih ketat terhadap pejabat dan aparatnya dibandingkan rakyat biasa, karena merekalah pemegang amanah kekuasaan.
Lebih dari itu, pejabat dan pegawai negara harus memiliki sensitivitas iman dan kehati-hatian tinggi dalam menjaga marwah diri dan institusi. Kekuasaan dalam Islam bukan kehormatan, melainkan beban pertanggungjawaban yang kelak akan dimintai satu per satu di akhirat.
Jika hukum hanya keras kepada rakyat kecil namun lunak kepada pemilik seragam, maka keadilan berubah menjadi slogan kosong. Dan ketika amanah dikhianati, yang tersisa hanyalah negara tanpa marwah.
Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar