OPINI
Solusi Pelecehan yang Marak Terjadi di Dunia Pendidikan
Oleh: Sri Handayani
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Beredar dalam unggahan media sosial dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak seorang pemilik yayasan Islam di sebuah tempat di provinsi Sumut. Hal itu terungkap dari pembicaraan antar korban dalam aplikasi WA.
Para orang tua yang peduli pada anak-anak yang bersekolah di perguruan tersebut menyampaikan bahwa pada sidang pertama pihak terduga yang juga guru anak-anak tadi mengakui kejadian tersebut dengan alasan kedekatan emosional. Namun, pada pertemuan lanjutan ia mengubah pengakuannya. Ia bahkan bersumpah di bawah Al Quran bahwa yang terjadi "tersenggol" atau "tercubit" tanpa sengaja.
Dalam perkembangan selanjutnya pihak kepala sekolah membawa kasus itu pada pengacara mereka. Pengacara yayasan menemui para orangtua korban. Ia mengatakan bahwa proses hukum akan sulit dengan bukti yang tidak ada dan hasilnya juga tidak pasti. Sebagai solusinya mereka menawarkan hipnoterapi kepada para murid yang menjadi korban.
Terjadinya dugaan pelecehan ini tentu menimbulkan kekhawatir para orang tua yang menyekolahkan anaknya di yayasan tersebut. Terlebih lagi jika anak-anak mereka perempuan. Apalagi pihak yang terduga sebagai pelaku masih aktif menjadi guru di yayasan tersebut dan di duga akan memiliki posisi pewaris orang tua dalam mengelola yayasan.
Sebagai langkah penyelamatan para wali murid berencana memindahkan anak-anak mereka ke sekolah lain. Langkah ini akan tetapi dipersulit pihak sekolah dengan mengatakan jika mereka memindahkan anak-anak berarti ikut menyebarkan fitnah. Sekolah akan mengijinkan langkah pindah apabila wali menandatangani surat perdamaian. Bersyukurlah sebagian orangtua menghubungi Kemenag Medan. Upaya mereka untuk pindah membuahkan hasil.
Menangkal Pelecehan
Kasus ini tidak bisa dikatakan ‘happy ending’ hanya karena sebagian siswa bisa pindah tanpa wali harus menandatangani surat perdamaian. Bagaimana pun masalah telah terjadi sekalipun tidak ada bukti. Entah yang terjadi adalah pelecehan atau fitnah. Ada yang Maha Melihat dan paling tahu tentang apa yang terjadi. Juga pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sebagian masyarakat tentu akan menganggap menyekolahkan anaknya terutama yang perempuan untuk sekolah di yayasan itu akan merasa khawatir. Karena itu mereka lebih memilih menghindari masalah dengan tidak menyekolahkan di sana. Ini mestinya menjadi perhatian bersama seluruh elemen-elemen masyarakat agar terdapat fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman bagi murid. Bukan aman dan nyaman bagi penjahat dalam melakukan aksinya.
Beberapa hal dibawah ini adalah langkah yang perlu dilakukan jika ada dugaan pelecehan seksual di sekitar supaya tidak terulang kasus yang sama. Point pentingnya adalah kerjasama yang dinamis dan sungguh-sungguh dari semua pihak. Masyarakat menyadari bahwa saat ini belum ada penegak aturan yang bisa dimintai pertolongan. Jadi tren warga bantu warga selalu harus dilakukan, seperti:
1. Mendukung langkah non-pidana jika itu yang paling aman. yaitu:
Memisahan interaksi yang mungkin terjadi antara terduga dari para korban, korban jika mungkin jangan berada di area yang tidak aman. Terduga dibatasi wewenangnya dalam bentuk sanksi administratif dalam mengajar membimbing dan mengawasi serta memimpin.
2. Pengamanan Lingkungan juga perlu dalam bentuk:
A. Pengamanan fisik. Misalnya:Lampu penerangan diperbaiki, pemasangan CCTV di titik rawan, ruang tertutup diberi aturan akses, pintu selalu terbuka saat interaksi.
B. Pengamanan sistem:
Aturan tidak boleh berduaan di ruang tertutup, jam kunjungan dibatasi,sistem pendampingan diberikan,laporan anonim dibuka.
C. Pengamanan budaya. Misalnya:
Edukasi batasan dan etika Edukasi yaitu upaya sadar dan sistematis untuk membuat semua orang di suatu lingkungan paham mengenai does and don'ts (apa yang tidak boleh, apa yang harus dilakukan agar interaksi tetap aman, bermartabat, dan saling menghormati.) Selain itu buat sosialisasi jalur aduan yang efektif dan pernyataan tegas bahwa pelecehan tidak ditoleransi! Hal yang juga harus dipastikan adalah perlindungan terhadap pelapor. Mereka juga adalah pihak yang paling mungkin menerima resiko selain para korban.
Memang semua hal di atas terasa teoritis dan bisa dikatakan belum sesuai dengan adat pendidikan disini yang terkesan apa adanya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan sikap dari aparat yang harus tegas. Kita juga menyadari sedang hidup dalam suasana kapitalistik sekuler. Pihak beruang dan berkuasa bisa memburamkan kebenaran dengan sesuatu yang sifatnya duniawi. Maka untuk menyadarkan masyarakat perlu gerakan yang sifatnya kontinyu untuk mendukung mereka menuntut penanganan tegas dan benar.
Jika kita bicara solusi dalam Islam, pencegahan pelecehan seksual tidak berdiri pada satu aturan saja, tetapi sistem berlapis: akidah, adab, aturan sosial, dan sanksi. Tujuannya bukan sekadar menghukum setelah terjadi, tetapi menutup jalan sebelum kejahatan muncul. Islam mengarahkan agar setiap individu beriman dengan merasa diawasi Allah (taqwā). Kesadaran bahwa dirinya diawasi merupakan pencegahan paling dasar.
“Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (TQS. Al-Hujurat: 18)
Selain keimanan, setiap muslim dan muslimah wajib menjaga pandangan dan hati. Islam memulai dari perintah menjaga pandangan dan niat:
“Katakanlah kepada orang beriman agar menundukkan pandangan…” (TQS. An-Nur: 30–31).
Sekalipun memerintahkan menjaga pandangan kepada laki-laki Islam juga memerintahkan agar kaum wanita menjaga aurat dan kehormatan serta melarang wanita melakukan tabarruj. Jadi perintah penjagaan tidak hanya satu pihak saja. Wanita dijaga sebagaimana laki-laki juga di jaga.
Selain itu, Islam Melarang khalwat dan ikhtilāṭ yang tidak terkontrol dalam sabda Rasulullah ﷺ :
“Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali setan menjadi yang ketiganya."
Selanjutnya Islam juga mengatur adab pergaulan dan bahasa.
Islam mengatur cara bicara seorang wanita kepada pria untuk bersikap tidak menggoda, tidak bercanda seksual,tidak merayu bahkan menekan orang lain dengan memanfaatkan jabatan, usia, atau otoritas.
“Janganlah kamu melembutkan suara…” (TQS. Al-Ahzab: 32)
"Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri tentu aku potong tangannya." (Al Hadits)
Islam bahkan membudayakan adab kesopanan sejak dini dengan mendidik anak agar diajari izin masuk kamar dalam tiga waktu,pemisahan tempat tidur dan rasa malu sebagai kemuliaan.
Untuk mencegah terjadinya kemungkaran yang makin meluas Islam memerintahkan tegaknya amar ma’ruf nahi munkar. Seorang korban mungkin ada luka psikis atau fisik tetapi menjadi seorang muslim juga mengajarkannya untuk beriman kepada Qadha dan Qadar. Ia tidak akan diam membiarkan kejahatan merajalela tetapi bahu membahu dengan masyarakat dan aparat dalam menangkal kejahatan.
Sungguh budaya Islam itu tidak menormalisasi pelecehan, tidak melindungi pelaku karena status, juga tidak membungkam korban. Jika para korban diam maka akan membuka pintu kejahatan berulang. Pemerintah akan memberlakukan ta‘zīr sebagai sanksi pencegahan pada kasus pelecehan yang tidak memenuhi hudūd. Bentuknya bisa berupa teguran keras. pembatasan social, atau pencabutan jabatan. Tujuan pemberian ta‘zīr adalah agar mencegah pengulangan dan melindungi masyarakat serta memberi efek jera kepada pelaku.
Wallahu alam bishshawab.
Via
OPINI
Posting Komentar