OPINI
Satu Bulan Bencana, Keselamatan Rakyat Masih Jadi Taruhan
Oleh: Amirah Desi
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kurang lebih satu bulan pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, tetapi hingga saat ini kondisi di lapangan masih memprihatinkan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar. Apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Mengingat masih banyak wilayah terdampak yang belum tersentuh bantuan secara optimal.
Curah hujan tinggi kerap kali menjadi faktor pemicu utama. Akan tetapi, para ahli dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa kerusakan ini terjadi akibat kombinasi cuaca ekstrem dan kerentanan ekologis yang disebabkan oleh degradasi hutan di wilayah hulu. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 29 Desember 2025, sedikitnya 1.140 orang meninggal dunia, 163 orang hilang, dan lebih dari 7.000 orang luka-luka. Selain itu, lebih dari 3,3 juta jiwa terdampak, dengan sekitar 1 juta orang terpaksa mengungsi di 50 kabupaten/kota pada tiga provinsi tersebut (kompas.com, 29-12-2025).
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp1,51 triliun untuk percepatan pembangunan hunian korban bencana serta mengalokasikan Rp60 triliun dalam APBN 2026 untuk pemulihan wilayah terdampak di Sumatera. Dana tersebut disalurkan melalui satu pintu, yakni BNPB, agar mudah diverifikasi dan diawasi.
Selain itu, pemerintah memberikan bantuan pascabencana berupa uang tunai sebesar Rp3 juta per keluarga untuk perabot rumah tangga serta bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan. Komitmen anggaran ini patut diapresiasi. Tetapi, efektivitas penyaluran dan pemanfaatannya harus terus diawasi agar benar-benar dirasakan oleh para korban (valid.id, 9-1-2026).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dirancang untuk menjamin respons yang cepat, terpadu, dan berkeadilan. Akan tetapi, dalam implementasinya, koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan organisasi nonpemerintah masih lemah sehingga respons bencana kerap terhambat. Begitu juga, keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur turut menghambat penanganan bencana, akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana masih minim sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan. Bahkan, pengawasan yang lemah, kurangnya prioritas pada mitigasi bencana, serta belum optimalnya pengaturan bantuan internasional menyebabkan perlindungan hak korban bencana sering terabaikan. Sehingga kelemahan tersebut berdampak pada keterlambatan penanganan, meningkatnya jumlah korban jiwa, meluasnya kerusakan, serta lambannya proses pemulihan.
Alhasil, kerugian ekonomi akibat rusaknya infrastruktur dan hilangnya produktivitas pun tidak terhindarkan, sehingga menyebabkan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kewajiban Negara Mencegah Bencana
Dalam sistem Islam (khilafah), negara berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Memang benar, musibah merupakan qadha dari Allah Swt. Akan tetapi, manusia tetap diwajibkan berikhtiar untuk memahami dan mengantisipasi fenomena alam. Maka, untuk mengatasi potensi dan dampak tersebut, negara harus menempuh dua kebijakan, yaitu kebijakan preventif dan kebijakan kuratif.
Pertama, kebijakan preventif dilakukan sebelum terjadinya bencana, antara lain: menjaga daya serap tanah, kelancaran aliran air serta mempertahankan vegetasi di wilayah hulu, membangun penguat lereng sebagai tanggul penahan, membangun waduk untuk pengendalian air dan kebutuhan energi, melarang pembangunan di wilayah rawan longsor, merelokasi warga dengan memberikan ganti rugi berupa hunian yang layak, mendirikan pos pemantauan bersama BMKG sebagai sistem peringatan dini, mengedukasi masyarakat tentang potensi bencana dan upaya mitigasinya.
Dalam aspek kebijakan dan hukum, negara khilafah akan menyusun rencana induk pembangunan berbasis karakteristik alam, menyederhanakan perizinan bangunan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, membentuk badan penanggulangan bencana yang profesional dan lengkap, menetapkan kawasan cagar alam dan hutan lindung, serta terus mengedukasi masyarakat tentang kewajiban menjaga lingkungan.
Kedua, kebijakan kuratif. Pada saat dan pascabencana, selain mengingatkan rakyat untuk bersabar, bertobat, dan saling menolong, negara pun akan segera bertindak menangani korban secara cepat melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta pemulihan mental. Menyediakan anggaran dari berbagai sumber syar’i tanpa menunggu donasi.
Seperti itulah seharusnya negara dalam menangani bencana. Karena, kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan rasional dan nash syariah bukan berdasarkan akal manusia yang serba lemah dan terbatas.
Wallahu a‘lam.
Via
OPINI
Posting Komentar