OPINI
Negara Menghitung Untung di Atas Lumpur Penderitaan Rakyat
Oleh: Nining
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Desa Rawe, Kecamatan Laut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, merupakan salah satu wilayah yang hingga kini masih terdampak parah bencana banjir dan longsor. Kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan yang sangat memprihatinkan. Tumpukan kayu, batu, dan lumpur yang terbawa arus banjir menutupi kawasan permukiman warga hingga menyerupai lautan kayu. Derasnya arus air bahkan membentuk aliran sungai baru yang membelah permukiman warga.
Banyak rumah warga rusak berat, bahkan hancur tertimbun material banjir. Tidak hanya itu, kebun dan sawah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat ikut rusak dan tergerus arus. Hingga saat ini, warga masih membersihkan sisa material banjir secara mandiri dengan peralatan seadanya. Mereka bertahan hidup dengan fasilitas terbatas, tanpa penanganan negara yang memadai. Trauma mendalam pun menyelimuti warga; setiap kali hujan turun, ketakutan akan bencana susulan kembali menghantui.
Ironisnya, di tengah kondisi warga yang masih berjibaku menyelamatkan hidup dan harta benda, arah kebijakan negara justru memunculkan kegelisahan baru. Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media nasional, Presiden Indonesia sempat mengusulkan agar material lumpur pascabencana dapat dimanfaatkan secara ekonomi, bahkan dibuka peluang pengelolaannya oleh pihak swasta dengan dalih menambah pemasukan daerah. Alih-alih memprioritaskan pemulihan ekologis dan keselamatan warga, bencana justru dilihat sebagai potensi ekonomi yang bisa “diolah”.
Pendekatan ini menunjukkan cara pandang yang problematik. Lumpur, kayu, dan material banjir yang menimbun rumah warga bukan sekadar komoditas, melainkan bukti nyata kegagalan pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana. Ketika negara lebih cepat menghitung nilai ekonomi lumpur daripada memastikan pemukiman warga kembali aman, maka penderitaan rakyat seolah direduksi menjadi peluang bisnis. Dalam situasi seperti ini, negara tampak tidak hadir sebagai pelindung, tetapi justru sebagai pihak yang membuka jalan bagi komersialisasi bencana.
Sikap negara yang abai ini tidak hanya menunjukkan kelalaian struktural, tetapi juga melukai rasa keadilan para korban. Masyarakat dipaksa untuk mandiri menghadapi bencana besar yang jelas-jelas berada di luar kemampuan mereka. Padahal, penanganan bencana bukan sekadar urusan bantuan darurat atau karitas sesaat. Ia menuntut perencanaan jangka panjang yang serius: penataan ulang aliran sungai, pemulihan ekosistem hulu dan hilir, pemetaan wilayah rawan bencana, serta pembangunan infrastruktur yang aman dari banjir dan longsor. Semua ini mustahil ditanggung oleh rakyat secara individu, dan jelas merupakan tanggung jawab negara.
Dalam perspektif Islam, kondisi semacam ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan amanah kepemimpinan. Islam menegaskan bahwa negara adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas perlindungan jiwa, harta, dan keselamatan rakyatnya. Tanggung jawab tersebut tidak boleh dilimpahkan kepada masyarakat, apalagi diserahkan kepada mekanisme pasar dan kepentingan swasta. Lebih-lebih menjadikan bencana sebagai komoditas ekonomi adalah bentuk penyimpangan dari tujuan kepemimpinan dalam Islam.
Rasulullah ï·º bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kehadiran penguasa bukan sekadar simbol atau pencitraan, melainkan kehadiran nyata yang menjamin keselamatan rakyat. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyediakan pemukiman yang aman, membangun infrastruktur yang kokoh, mengelola sumber daya alam secara benar, serta menjaga keseimbangan ekosistem agar bencana tidak terus berulang. Semua ini adalah tugas khalifah dan para pejabatnya sebagai raa’in (pengurus) umat, bukan pedagang yang menghitung untung-rugi di atas penderitaan rakyat.
Sejarah kepemimpinan Islam memberikan teladan yang sangat jelas. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika terjadi bencana kelaparan hebat (عام الرمادة, ‘Am ar-Ramadah), negara tidak melempar tanggung jawab kepada rakyat atau pihak swasta. Umar mengerahkan penuh Baitul Mal, mendatangkan bantuan dari berbagai wilayah, bahkan menunda penerapan hukum hudud demi menjaga keselamatan rakyat. Ia sendiri hidup sederhana, menolak menikmati makanan enak selama rakyatnya kelaparan, seraya berkata bahwa ia takut dimintai pertanggungjawaban oleh Allah jika ada satu rakyat yang menderita.
Demikian pula Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang sangat tegas dalam pengelolaan harta publik dan sumber daya alam. Beliau menolak segala bentuk penyalahgunaan kekayaan negara dan memastikan bahwa hasil alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan elite atau kelompok tertentu. Dalam pandangan beliau, kerusakan sosial dan ekologis adalah akibat langsung dari kezaliman penguasa dalam mengelola amanah.
Teladan ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, negara bertindak sebagai pelindung (junnah), bukan sebagai fasilitator bisnis. Pengelolaan alam tidak didorong oleh motif keuntungan semata, tetapi oleh prinsip penjagaan (hifzh) atas jiwa, harta, dan lingkungan. Negara wajib mencegah kerusakan sebelum terjadi, bukan sekadar sibuk mengelola sisa-sisa bencana setelah rakyat menjadi korban.
Bencana di Aceh Tengah seharusnya menjadi pengingat keras bahwa keselamatan rakyat tidak akan pernah terjamin dalam sistem yang abai dan berorientasi keuntungan. Umat membutuhkan kepemimpinan yang amanah dan penerapan Islam secara menyeluruh—sebuah sistem yang menempatkan keselamatan manusia dan kelestarian alam di atas kepentingan ekonomi. Dengan kepemimpinan semacam inilah rakyat dapat hidup dengan rasa aman, tanpa terus dihantui ketakutan akan bencana yang sejatinya bisa dicegah.
Wallahu alam bisshawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar