OPINI
Mendulang Cuan dari Lumpur Bencana
Oleh: Susi Sukaeni
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra menyisakan dampak serius bagi masyarakat. Rumah rusak, lahan pertanian hancur, serta aktivitas ekonomi lumpuh. Namun di tengah penderitaan tersebut, muncul wacana yang justru mengundang keprihatinan publik. Presiden Prabowo mengungkap bahwa tumpukan lumpur pasca-banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat beberapa pihak swasta untuk dimanfaatkan. Presiden menerima informasi ini dari gubernur dan langsung mengintsruksikan Kemenahan dan TNI untuk menindaklanjuti. Menurutnya, pemanfaatan lumpur ini berpotensi membantu pemasukan daerah. Presiden juga mengusulkan agar melibatkan berbagai pihak seperti Kemetnrian Pekerjaan Umum, BUMN Karya dan universitas. Bahkan kalau perlu mengajak perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kemampuan engineering work skala besar (CNBC Indonesia, 01-01-2026).
Fakta Miris di Balik Wacana Pemanfaatan Lumpur
Pernyataan Presiden yang memberi lampu hijau kepada pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur bencana menunjukkan arah kebijakan yang patut dipertanyakan. Lumpur sisa banjir yang sejatinya merupakan dampak dari bencana alam justru dilihat sebagai komoditas ekonomi. Pemerintah beranggapan bahwa keterlibatan swasta dapat membantu daerah memperoleh pemasukan tambahan, sekaligus mengurangi beban pengelolaan material sisa bencana.
Namun, narasi “peluang ekonomi” ini muncul di saat masyarakat terdampak masih berjuang mengatasi kesedihan yang dalam akibat kehilangan anggota keluarga rumah tinggal dan semua harta yang mereka punya. Sampai saat ini pun mereka masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mulai dari pangan, tempat tinggal, hingga pemulihan mata pencaharian. Alih-alih pemerintah berfokus pada penanggulangan bencana dan pemulihan korban, sempat-sempatnya kepikiran mendulang cuan dari lumpur bencana. Weleh-weleh!
Padahal menurut data BNPB per 7 Januari 2026 jumlah korban meninggal dunia di Sumatra mencapai 1.178 orang sementara yang masih dinyatakan hilang 148 orang. Infrastrukutur rusak total dan masih banyak yang terputus belum dibangun seperti sedia kala.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) menyatakan banyak pemukiman lenyap terseret banjir dan longsor. Bukan hanya rumah bahkan banyak kampung dan desa hilang dan terhapus dari peta. Kala Segi adalah salah satu dari puluhan desa di Aceh yang dinyatakan hilang (line1.news15/01/2026). Ini baru secuil data di atas kertas, kondisi di lapangan bisa jadi jauh lebih buruk berkali lipat.
Semestinya penguasa lebih berempati kepada rakyat korban bencana dibandingkan mengurusi bisnis lumpur konglomerat. Selain berfokus menyelamatkan korban dan memulihkan wilayah bencana, pemerintah juga harus segera menindak tegas para pembalak hutan liar dan para pejabat yang meneken kebijakana alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan yang lainnya.
Watak Asli Kapitalistik
Wacana pemanfaatan lumpur oleh swasta mempertegas watak kapitalistik pemerintah dalam memandang persoalan bencana. Alih-alih menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama penanganan bencana, tanggung jawab tersebut justru dilemparkan kepada pihak swasta dengan dalih efisiensi dan keuntungan ekonomi. Negara seakan berperan hanya sebagai fasilitator bisnis kapitalis, bukan pelindung rakyat.
Kebijakan ini juga menunjukkan pemerintah telah gagal fokus dan salah prioritas. Dalam kondisi darurat pascabencana, seharusnya fokus utama pemerintah adalah memastikan terpenuhinya bantuan pokok bagi masyarakat terdampak seperti pangan, kesehatan, hunian layak, dan pemulihan ekonomi rakyat. Menjadikan lumpur bencana sebagai objek transaksi ekonomi justru menunjukkan kepekaan yang rendah dan minim empati terhadap penderitaan rakyat.
Lebih jauh, solusi yang ditawarkan bersifat pragmatis dan tidak disertai regulasi yang jelas. Tanpa aturan ketat, keterlibatan swasta berpotensi membuka ruang eksploitasi, baik terhadap sumber daya alam maupun terhadap masyarakat sekitar lokasi bencana. Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan ini justru bisa melahirkan masalah baru. Memuluskan berbagai kebijakan ekonomi tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat banyak.
Selain itu bencana Sumatra bukanlah bencana biasa yang semata alamiah. Namun ada ulah tangan-tangan manusia yang serakah. Dilegalkan para pejabat tamak, mereka secara berjamaah merusak hutan sumatera secara masiv. Seakan tanah Sumatra tak bertuan bahkan dianggap milik nenek moyangnya sendiri.
Negara Bertanggung Jawab Penuh
Dalam perspektif Islam, negara memiliki posisi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Imam (khalifah) adalah pegurus rakyat dan Ia bertanggungjawab atas pegurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)
Artinya, negara wajib bertanggung jawab penuh dalam penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana. Tanggung jawab ini tidak boleh dialihkan kepada swasta demi keuntungan materiil.
Pemerintahan Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan ekonomi. Setiap kebijakan diukur dari sejauh mana mampu melindungi dan menyejahterakan rakyat, bukan dari potensi pemasukan semata. Dalam kondisi bencana, fokus utama adalah menyelamatkan jiwa, menjaga martabat manusia, dan memulihkan kehidupan masyarakat.
Seluruh biaya penanggulangan bencana akan diambil dari kas negara yaitu baitul Mal. Dalam kas ini terdaat pos untk urusan darurat termasuk bencana alam. Biaya pos ini berasal dari fai, kharaj dan hasil dari pengelolaan kepemilikan umum seperti barang tambang, migas, perairan umum dan hutan. Jika kas dalam keadaan minim atau kosong maka harta akan diambilkan dari harta kaum muslimin baik berupa sumbangan sukarela maupun penarikan dhaaribah. Dhaaribah adalah semacam pajak yang dikumpulkan hanya dari orang kaya dan akan dihentikan manakala keadaan darurat sudah teratasi atau kas negara sudah terisi kembali.
Khalifah wajib menanggulangi bencana secara cepat, terpusat dan terkoordinasi. Khilafah akan mengerahkan segenap personil terbaiknya sehingga cepat tanggap dalam mengatasi bencana di lokasi. Para ahli akan dikumpulkan demi merumuskan kebijakan pemulihan wilayah dan perekonomian warga secara efektif dan efisien. Dari sini diharapkan warga segera bisa menjalani kehidupan normal dan bisa mengakses kembali layanan pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok dan jaminan lapangan kerja.
Adapun terkait material ikutan bencana seperti kayu gelondongan dan lumpur, Islam menganggapnya sebagai milik umum kaum muslimin. Islam dengan tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Lumpur bencana yang berasal dari wilayah publik tidak boleh dijadikan komoditas yang dikuasai segelintir pihak. Negara wajib mengelolanya untuk kepentingan bersama, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.
Kepemilikan umum sejatinya boleh dimanfaatkan oleh warga yang membutuhkan tanpa terbelit birokrasi. Misalnya kayu gelondongan boleh saja dimnfaatkan warga terdampak untuk membangun hunian sementara atau untuk infrastruktur darurat seperti jembatan dan sekolah darurat.
Oleh karena itu pemeritah tidak elok bila menjual lumpur ataupun kayu gelondongan kepada swasta dengan dalih menambah pendapatan daerah. Kebijakan ini rawan menjadi pintu masuk ekploitasi baru tehadap material ikutan bencana. Terlebih pemerintah semakin berlepas tangan dari pendanaan penanggulangan pasca bencana karena daerah dianggap sudah punya sumber dana dari penjualan material bencana. Justru seharusnya pemerintah melindungi kawasan warga dan material ikutan bencana agar tidak dirampas oleh pihak lain dan akan mengelolanya demi kepentingan masyarakat.
Via
OPINI
Posting Komentar