opini
Menakar Efektivitas Pembatasan Media Sosial pada Anak
Oleh: Dian Pratiwi
(Aktivis Dakwah Islam)
TanahRibathMedia.Com—Di era digitalisasi saat ini, arus informasi mengalir deras hampir tanpa kontrol. Salah satu yang tumbuh paling cepat adalah media sosial. Beragam jenis sosial media bermunculan bak cendawan di musim hujan, yang memungkinkan penggunanya untuk saling berinteraksi.
Bukan hanya orang dewasa, remaja bahkan anak-anak pun tak luput dari media sosial. Apalagi saat ini, gadget khususnya ponsel seolah sudah menjadi kebutuhan primer. Tak jarang, sejak balita manusia sudah terpapar oleh penggunaan gadget. Hal ini membuat generasi muda justru lebih dekat dengan ponsel daripada dunia nyata. Media sosial, kini menjadi lingkungan bermain baru bagi anak-anak maupun remaja.
Anak-anak dan remaja cenderung lebih senang menghabiskan waktu mereka dengan berselancar di dunia maya, termasuk sosial media. Terkadang, orang tua pun lalai memberikan pengawasan sehingga anak-anak menjadikan dunia maya sebagai lingkungan pergaulan utama. Padahal, media sosial tanpa kontrol bukanlah ruang aman. Kepolosan anak-anak merupakan makanan empuk algoritma media sosial. Hidup mereka lambat laun disetir oleh algoritma digital. Tidak hanya itu, konten tidak pantas, standar kecantikan semu, hingga predator anak banyak menyusupi media sosial. Hal ini kadang tidak disadari oleh anak-anak pengguna media sosial.
Oleh sebab itulah, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Perpres tersebut membatasi penggunaan media sosial pada anak-anak usia 13-16 tahun. Realisasi aturan tersebut berlaku mulai Maret 2026.
Sebenarnya, bukan hanya Indonesia yang memiliki aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Beberapa negara di dunia, seperti Australia dan negara-negara Eropa, juga menerapkan hal serupa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah untuk anak. Namun demikian, Perpres ini justru mendapat kritik keras. Sebab dalam Perpres tersebut hanya mengatur pembatasan penggunaan media sosial, tetapi tidak dengan game online. Padahal, anak-anak justru tetap bisa mengakses media sosial melalui game-game online.
Faktanya, pembatasan media sosial bukanlah solusi hakiki dari permasalahan tersebut. Pembatasan tersebut hanya bersifat administratif. Anak masih bisa mengakses media sosial tanpa harus menggunakan akun pribadi. Atau bisa jadi, anak-anak akan membuat akun palsu demi bisa mengakses dunia maya. Apalagi, pembatasan seperti yang diatur dalam Perpres itu mengecualikan game online yang justru memberikan dampak lebih buruk pada anak. WHO bahkan sudah mengakui kecanduan game online sebagai sebuah diagnosis. Hal ini justru menunjukkan inkonsistensi pemerintah.
Pembatasan akses ke media sosial tidak akan membawa perubahan bagi kalangan muda yang sudah terlanjur dekat dengan dunia maya. Akar permasalahannya justru terletak pada hegemoni digital yang dikuasai oleh kaum sekuler. Perusahaan teknologi besar inilah yang diam-diam menguasai cara berpikir, cara pandang, dan bahkan nilai-nilai yang dianut oleh generasi muda.
Pengguna platform-platform digital seolah diberi kebebasan memilih informasi, hiburan, dan opini. Padahal algoritmalah yang memilih konten yang muncul di layar pengguna. Algoritma mendorong konten tertentu agar terus dikonsumsi, sementara konten lain tenggelam. Pengguna tidak lagi sepenuhnya menjadi subjek yang bebas. Lambat laun, ini akan merusak cara berpikir dan cara pandang generasi muda. Bahkan, ideologi pun bisa diarahkan oleh logika platform digital.
Padahal dalam Al-quran melarang segala bentuk perusakan manusia, termasuk akal, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 195 yang artinya:
"Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Dalam Islam, negara berkewajiban melindungi rakyat dari hal-hal yang merusak akal dan jiwa. Termasuk pula dari konten-konten negatif yang merusak akidah. Platform-platform digital tunduk pada hukum syara, bukan semata-mata demi mengeruk keuntungan. Hal ini tentu dapat terwujud jika Islam telah diterapkan secara kaffah. Negara menggunakan hukum yang bersumber dari Al-quran dan Hadits dalam mengatur segala sendi kehidupan. Termasuk dalam dunia digital. Hegemoni digital dapat diatur dan dikendalikan oleh negara sehingga generasi muda tidak dirusak oleh konten-konten nirfaedah.
Negara bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan generasi muda. Keluarga sebagai lingkungan sosial terkecil sejatinya memiliki peran tak kalah penting. Keluarga wajib menanamkan akidah Islam sejak dini, sehingga generasi muda memiliki benteng pertahanan yang kokoh ketika dihadapkan pada sekularisme.
Tak hanya itu, penerapan Islam kaffah di masyarakat termasuk di lingkungan sekolah akan mewujudkan perlindungan terhadap generasi muda sehingga menjadi khairu ummah, calon pemimpin peradaban Islam. Dengan demikian, generasi Islam tidak akan mudah terpengaruh oleh algoritma media sosial yang mengarah pada sekulerisme dan kapitalisme. Sebaliknya, generasi muda mampu menjadi agen perubahan umat agar kembali pada Al-quran dan sunnah serta mewujudkan kehidupan yang menerapkan Islam secara kaffah.
Via
opini
Posting Komentar