OPINI
Ketika Statistik Kriminal Turun, Benarkah Akar Masalah Telah Teratasi?
Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pada akhir tahun 2025, Polres Bintan mencatat adanya penurunan angka kriminalitas dibanding tahun sebelumnya. Data rilis yang dipublikasikan media lokal menunjukkan jumlah tindak pidana secara keseluruhan turun dari 114 kasus menjadi 98 kasus sepanjang 2025. Ini mencerminkan usaha nyata aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Bintan. Selain penegakan hukum, berbagai operasi seperti Ketupat, Pekat, Keselamatan, Patuh, Zebra, hingga Operasi Lilin dilakukan guna mendorong situasi yang lebih aman dan kondusif.
Namun di balik tren penurunan itu, data penegakan hukum menunjukkan beberapa kasus kriminal menonjol masih tetap terjadi. Polres Bintan sepanjang tahun ini mengungkap kasus narkotika, perdagangan orang (TPPO), perjudian baik online dan konvensional, illegal mining, serta tindak pidana pembunuhan yang melibatkan berbagai pihak. Penanganan unit perlindungan perempuan dan anak pun mencatat berbagai kasus yang melibatkan perempuan dan anak-anak (Deltakepri.co.id, 30 Desember 2025).
Statistik di atas menyadarkan kita bahwa turunnya angka kriminalitas tidak serta merta menghilangkan akarnya. Maksudnya bahwa ada suatu sistem yang terus menerus membuka ruang dan peluang bagi kejahatan untuk muncul. Sistem apakah itu? Ia tidak lain adalah sistem sekuler-kapitalisme.
Banyak pihak berpendapat bahwa model kehidupan yang dianut saat ini, yakni sistem sekular-kapitalisme, hanya menawarkan solusi tambal sulam yang mengatasi gejala tanpa menyentuh akar. Sistem sekuler cenderung memandang kriminalitas sebagai masalah hukum semata, sehingga penekanan utama adalah pada penindakan dan penahanan, bukan penguatan nilai moral dan spiritual sebagai basis pencegahan jangka panjang. Sistem kehidupan seperti ini memberi prioritas besar pada kesejahteraan materi serta kebebasan individu tanpa batas nilai moral yang kuat, sehingga seringkali gagal menumbuhkan karakter masyarakat yang beriman, bertaqwa, beretika, dan bertanggung jawab.
Dalam kerangka sistem sekular-kapitalisme, pencapaian ekonomi sering kali menjadi tolok ukur utama kemajuan suatu bangsa. Ketika orientasi hidup hanya berpusat pada materi dan kesenangan duniawi, ketimpangan sosial serta tekanan hidup menjadi faktor pendorong kriminalitas. Ketika seorang individu tidak menemukan makna hidup di luar makan dan harta, maka, dorongan untuk mencari jalan pintas seperti narkoba, perjudian, perdagangan manusia, atau kejahatan lainnya bisa menjadi penyebab yang kuat.
Penegakan hukum di sistem ini juga hanya tentang menghukum pelaku, tanpa sistem yang secara holistik membangun kembali nilai moral dan ketakwaan masyarakat sejak dini. Sehingga tak ada efek jera yang didapat oleh pelaku maupun masyarakat. Hal itu belum ditambah dengan mudahnya hukum diperjualbelikan. Sehingga aktor-aktor utama kejahatan bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum.
Berbeda dengan Islam yang membawa solusi secara menyeluruh dan menyentuh akar masalah kriminalitas. Islam sebagai sistem pandangan hidup,membangun fondasi pada nilai-nilai Aqidah serta seperangkat aturan yang jelas antara yang halal dan yang haram, dan upaya pembinaan agama dan moral dari hulu ke hilir. Islam, sebagai sistem komprehensif, menempatkan pencegahan kriminalitas bukan hanya pada aspek hukum, tetapi pada pembentukan karakter, etika, dan akhlak hingga menjadi individu yang bertakwa.
Dalam Islam, kehidupan sosial dipandu oleh syariat yang menjamin keamanan jiwa, harta, dan kehormatan setiap individu. Sehingga bukan hanya sekadar sanksi hukum yang diberlakukan setelah kejahatan terjadi. Hukum betul-betul ditegakkan sesuai dengan aturan yang Allah firmankan di dalam Al-Qur'an. Seperti perzinaan misalnya. Di dalam Al-Qur'an jelas hukumannya, yaitu cambuk 100 kali bagi yang belum menikah, dan hukuman rajam sampai mati bagi pezina yang sudah menikah. Dan hukuman tersebut dilakukan di depan umum, disaksikan oleh masyarakat secara terbuka.
Maka hal ini tidak hanya sekedar hukuman semata yang didapat oleh pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan pelajaran berharga, baik bagi pelaku maupun masyarakat. Terlebih bagi calon-calon pelaku yang berniat ingin melakukan suatu kejahatan.
Selain memberikan efek jera melalui hukuman yang tegas, Islam juga memberikan pencegahan kriminalitas berupa peningkatan kesejahteraan. Akses pendidikan dan kesehatan dipermudah dan murah, sembako dibuat stabil, para pekerja diberikan upah yang sangat layak, dan segala kekayaan alam negara dikelola langsung oleh negara tanpa campur tangan swasta atau asing. Sehingga tidak ada monopoli kekayaan di tengah masyarakat. Karena sadar atau tidak, kriminalitas muncul akibat tidak terpenuhinya sandang, pangan dan papan masyarakat dengan baik, serta ketimpangan sosial yang sangat tajam di tengahnya. Kekayaan hanya dimiliki oleh segelintir di tengah banyaknya masyarakat yang terbelenggu oleh kemiskinan.
Mau tidak mau, suka tidak suka, faktanya banyak pelaku tindak kriminalitas itu melakukan kejahatan karena terpaksa demi memenuhi kebutuhan perut mereka. Di tengah tingginya harga-harga bahan pokok, sulitnya lapangan pekerjaan, dan minimnya upah para pekerja. Tidak dengan Islam. Dengan pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara, maka peluang lapangan pekerjaan menjadi lebih lebar terbuka bagi masyarakat.
Dalam sistem Islam, budaya amar makruf nahi mungkar terus-menerus ditingkatkan dan dijadikan sebagai pilar utama kehidupan bermasyarakat, di mana setiap individu tidak hanya bertanggung jawab atas dirinya sendiri, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosialnya. Masyarakat tidak dibiarkan bersikap individualistis, melainkan saling mengingatkan dalam kebaikan serta mencegah kemungkaran dengan cara yang bijak dan sesuai tuntunan syariat.
Oleh karena itu, dengan adanya didikan akidah sejak dini hingga memunculkan rasa takut kepada Allah hingga tampak kehati-hatian setiap individu masyarakat dalam setiap tindak-tanduknya, lalu adanya hukuman yang tegas dan memiliki efek jera, kemudian memperkuat kesejahteraan ekonomi masyarakat, dan juga hidupnya budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, maka hal ini sangat dapat dan bahkan sangat efektif dalam menekan bahkan menebas habis akar kriminalitas.
Inilah mekanisme sosial yang menjadikan Islam tidak hanya hadir dalam bentuk hukum tertulis, tetapi hidup dalam praktik keseharian masyarakat, sehingga kriminalitas dapat dicegah sebelum ia menjelma menjadi masalah besar. Oleh karenanya, memperjuangkan penegakan kembali syariat Islam adalah jalan satu-satunya untuk tidak hanya menyelamatkan generasi, tetapi juga untuk menyongsong generasi gemilang di masa depan.
Via
OPINI
Posting Komentar