OPINI
Ketika Perdagangan Bebas Membuka Pintu Kejahatan Terorganisir
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Penyitaan 168 kilogram sabu sepanjang tahun 2025 menempatkan Kepulauan Riau dalam status darurat narkoba (hariankepri.com, 5 Januari 2026). Fakta ini bukan sekadar angka, melainkan potret serius rapuhnya sistem pengawasan negara terhadap kejahatan terorganisir lintas negara
Batam, Karimun, dan Bintan bukan hanya kawasan strategis ekonomi, tetapi juga telah menjelma menjadi jalur masuk favorit penyelundupan narkotika melalui perairan. Posisi geografis yang terbuka, lalu lintas laut yang padat, serta status wilayah perdagangan bebas (FTZ) membuat Kepri seolah menjadi “pintu samping” yang mudah dibobol jaringan narkoba internasional. Pertanyaannya, mengapa penyelundupan sebesar ini bisa berulang?
Narkoba dan Lemahnya Kontrol Negara
Masuknya narkoba melalui jalur laut menunjukkan lemahnya kontrol negara, baik dari sisi pengawasan perbatasan maupun integritas aparat penegak hukum. Dalam sistem yang longgar, kejahatan terorganisir selalu lebih cepat beradaptasi dibanding negara.
FTZ yang digadang-gadang sebagai motor pertumbuhan ekonomi justru menjadi karpet merah bagi asing untuk keluar-masuk dengan pengawasan minimal. Dalam konteks ini, perdagangan bebas tidak lagi netral, melainkan membuka celah sistemik bagi penyelundupan narkoba.
Lebih parah lagi, sanksi terhadap pelaku narkoba sering kali tidak memberikan efek jera. Hukuman yang bisa dinegosiasikan, diringankan, atau bahkan “dibeli” membuat jaringan narkoba tetap hidup. Selama risiko lebih kecil dibanding keuntungan, kejahatan ini akan terus berulang.
Hari ini, narkoba bukan kejahatan personal, melainkan kejahatan tersistematis dan terorganisir secara internasional. Ia melibatkan jalur distribusi global, pencucian uang, aparat yang disuap, serta pasar yang terus dipelihara.
Menghadapi kejahatan sekelas ini, solusi pragmatis seperti razia sesaat, pengetatan sementara, atau sekadar penindakan di hilir jelas tidak cukup. Dibutuhkan solusi praktis yang menyentuh akar masalah, bukan sekadar menutup satu lubang sambil membiarkan pintu lain terbuka.
Islam dan Solusi Praktis Pemberantasan Narkoba
Islam memandang narkoba sebagai bagian dari khamr dan zat memabukkan yang merusak akal, jiwa, dan tatanan masyarakat. Karena itu, Islam tidak hanya mengharamkan konsumsi, tetapi juga menutup seluruh rantai produksi, distribusi, dan perdagangannya.
Dalam penerapan syariat Islam secara kafah, negara memiliki peran sentral:
1. Menutup pintu perdagangan bebas yang membahayakan
Islam tidak membuka perbatasan demi kepentingan ekonomi semata. Setiap orang asing yang masuk wilayah negara harus jelas identitas, tujuan, dan keamanannya. Dengan demikian, celah penyelundupan dapat ditutup sejak hulu.
2. Pengawasan ketat perbatasan dan laut
Negara Islam menjadikan keamanan sebagai kewajiban syar’i. Aparat tidak bekerja demi kepentingan ekonomi, tetapi sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban dunia–akhirat.
3. Sanksi tegas dan menjerakan
Pelaku peredaran narkoba dikenakan sanksi berat (ta’zir), yang ditetapkan negara demi menjaga kemaslahatan umat. Hukuman ini tidak bisa dinegosiasikan dan tidak pandang bulu.
Sejarah mencatat ketegasan negara Islam dalam menangani zat memabukkan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pelanggaran terkait khamr ditangani dengan serius karena dianggap merusak akal dan tatanan sosial.
Ketika ditemukan jaringan distribusi khamr secara tersembunyi di wilayah kekuasaan Islam, negara tidak hanya menghukum peminum, tetapi juga produsen, distributor, dan pihak yang memfasilitasi. Pengawasan pasar diperketat oleh Qadhi Hisbah, sementara pelanggaran berat diserahkan kepada qadhi untuk dijatuhi sanksi yang tegas.
Negara tidak menunggu kerusakan meluas. Pencegahan dilakukan sejak awal, sehingga peredaran zat memabukkan tidak pernah menjadi industri besar sebagaimana narkoba hari ini.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang memprioritaskan arus barang dan modal, Islam memprioritaskan keselamatan akal dan jiwa manusia. Penerapan syariat secara kafah akan menutup celah perdagangan bebas yang berbahaya, menyingkirkan kompromi hukum, dan membongkar jaringan kejahatan hingga ke akar.
Dalam sistem ini, narkoba tidak mungkin tumbuh subur karena:
• pintu masuk diawasi ketat,
• aparat terikat tanggung jawab syar’i,
• hukum ditegakkan tanpa kompromi,
• dan masyarakat dilindungi secara menyeluruh.
Kepri darurat narkoba bukan sekadar darurat kriminalitas, melainkan darurat sistem. Selama perdagangan bebas dijadikan panglima dan hukum bersifat lunak, narkoba akan selalu menemukan jalannya.
Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa kejahatan terorganisir tidak bisa dilawan dengan kebijakan setengah hati. Islam dengan penerapan syariat secara kafah menawarkan solusi praktis, tegas, dan menyeluruh — bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi membasmi sistem yang melahirkannya.
Via
OPINI
Posting Komentar