OPINI
Hukum yang Berganti Wajah, Keadilan yang Terus Dipertanyakan
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Upaya edukasi penerapan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di wilayah Tanjungpinang–Bintan kembali digaungkan oleh sejumlah elemen masyarakat. Sosialisasi ini diklaim sebagai langkah persiapan agar warga memahami perubahan sistem hukum pidana yang akan berlaku secara menyeluruh (batamnews.co.id, 3 Januari 2026).
Namun di balik narasi “pembaruan hukum”, muncul kegelisahan yang tak bisa diabaikan: apakah KUHP baru benar-benar menghadirkan keadilan, atau sekadar mengganti wajah hukum lama dengan kemasan yang berbeda?
Hukum Buatan Manusia yang Terus Berubah
Pemberlakuan KUHP Nasional sejatinya memperlihatkan satu realitas mendasar: hukum yang bersumber dari akal manusia bersifat relatif, lentur, dan mudah berubah mengikuti kepentingan zaman. Apa yang hari ini dianggap adil, besok bisa direvisi. Apa yang dulu dinilai kejahatan, kini diredefinisi menjadi pelanggaran ringan.
Perubahan paradigma hukuman, misalnya dari pidana penjara menjadi denda dan kerja sosial, menunjukkan bahwa orientasi hukum tidak lagi pada efek jera dan perlindungan masyarakat, melainkan pada efisiensi dan kompromi sosial. Dalam kondisi tertentu, sanksi semacam ini justru membuat kejahatan terasa murah dan bisa “dibayar lunas”, bukan dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Jika pelaku kejahatan merasa bahwa konsekuensi tindakannya hanya sebatas denda atau kerja sosial, maka rasa takut terhadap hukum akan memudar. Masyarakat pun berpotensi memandang enteng pelanggaran pidana, karena negara sendiri tidak menampilkan ketegasan dalam menegakkan sanksi.
Lentur pada Kepentingan, Bukan Keadilan
Dalam sistem kapitalisme, hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia kerap tunduk pada kepentingan ekonomi, politik, dan kelompok berpengaruh. Pergantian pasal, penyesuaian sanksi, hingga penafsiran hukum sering kali berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan modal dan kuasa.
Akibatnya, hukum kehilangan ruh keadilannya. Yang kuat bisa berkelit, yang lemah menanggung beban. Di sinilah publik mulai meragukan fungsi hukum sebagai penjaga ketertiban dan keadilan. Ketika hukum tidak lagi tegas dan konsisten, kejahatan justru menemukan ruang subur untuk berkembang.
Fenomena meningkatnya kriminalitas ringan hingga kejahatan sosial adalah konsekuensi logis dari sistem hukum yang tidak menakutkan pelaku dan tidak memulihkan rasa aman masyarakat. Hukum berubah menjadi administrasi sanksi, bukan instrumen keadilan.
Islam dan Peradilan Berbasis Wahyu
Berbeda dengan hukum buatan manusia, sistem peradilan dalam Islam bersumber langsung dari Al-Qur’an dan hadits. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi mewujudkan keadilan hakiki, menyelesaikan perselisihan, serta melindungi hak-hak masyarakat secara menyeluruh.
Dalam Islam, peradilan tidak bersifat plural dan tumpang tindih. Ia satu sistem terpadu yang dipimpin oleh seorang qadhi (hakim) yang memutus perkara berdasarkan syariat.
Pembagian qadhi bukanlah pluralitas hukum, melainkan pembagian spesialisasi tugas dalam satu sistem keadilan:
1. Qadhi Qushumat
Menangani sengketa antarindividu, seperti perkara utang-piutang, pencurian, penganiayaan, atau perselisihan keluarga.
2. Qadhi Hisbah
Mengadili pelanggaran di ruang publik yang merugikan masyarakat, seperti penipuan di pasar, kecurangan timbangan, atau pelanggaran moral terbuka.
3. Qadhi Mazalim
Mengadili penguasa, pejabat, atau aparat negara yang menzalimi rakyat, menyalahgunakan kekuasaan, atau melanggar hukum syariat.
Ketiganya tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam satu sistem peradilan Islam yang tunduk pada syariat, sehingga tidak ada hukum ganda atau tafsir liar.
Contoh Kasus dan Prosedur Pengadilan dalam Islam
Sebagai gambaran konkret, mari lihat kasus pencurian pada masa Khalifah Umar bin Khattab.
Ketika seorang laki-laki dituduh mencuri, perkara tersebut dibawa ke Qadhi Qushumat. Prosedurnya tidak sederhana dan tidak tergesa-gesa:
1. Pemeriksaan Bukti
Qadhi memastikan terpenuhinya syarat pembuktian: adanya barang yang dicuri, saksi yang adil, dan pengakuan atau bukti kuat.
2. Pemeriksaan Kondisi Pelaku
Qadhi meneliti apakah pelaku mencuri karena kelaparan, keterpaksaan, atau kegagalan negara memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Penerapan Hukum yang Adil
Pada masa paceklik, Khalifah Umar bahkan menangguhkan penerapan hudud, karena negara dianggap belum menjalankan kewajibannya menjamin kebutuhan rakyat.
Ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukan sekadar keras, tetapi sangat teliti, adil, dan bertanggung jawab secara sistemik.
Contoh lain adalah kasus pejabat yang menyalahgunakan jabatan. Dalam Islam, perkara ini dibawa ke Qadhi Mazalim. Pejabat tidak kebal hukum. Bahkan khalifah pun bisa dipanggil ke pengadilan, sebagaimana pernah terjadi pada masa Ali bin Abi Thalib ketika bersengketa dengan seorang Yahudi terkait baju besi. Qadhi memutuskan perkara tanpa memihak, dan Ali menerima putusan tersebut.
Sanksi Wahyu dan Efek Jera yang Hakiki
Sanksi pidana dalam Islam bersumber dari wahyu Allah SWT, bukan kompromi politik. Tujuannya jelas:
• zawajir (pencegah kejahatan),
• jawabir (penebus dosa pelaku),
• serta perlindungan masyarakat secara menyeluruh.
Karena hukum ditegakkan secara konsisten dan adil, kejahatan justru jarang terjadi. Bukan karena masyarakat ditekan, tetapi karena hukum dihormati dan dipercaya.
Edukasi KUHP Nasional boleh dilakukan, tetapi masyarakat patut bertanya: apakah hukum ini benar-benar melindungi atau justru melemahkan efek jera? Selama hukum bersumber dari akal manusia dalam sistem kapitalisme, ia akan terus berganti wajah mengikuti kepentingan. Sebaliknya, sistem peradilan Islam yang bersumber dari wahyu menawarkan keadilan yang konsisten, tegas, dan manusiawi. Sudah saatnya publik tidak hanya diajak memahami hukum yang ada, tetapi juga diajak menimbang sistem hukum apa yang benar-benar mampu menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.
Via
OPINI
Posting Komentar