OPINI
Beras Oplosan dan Sistem Hidup yang Penuh Kecurangan
Oleh: Eci Aulia
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Dugaan beras oplosan di salah satu gudang beras di kawasan Batumerah, Batuampar masih dalam tahap pemeriksaan uji Laboratorium. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau memperkirakan hasil pemeriksaan akan keluar sebelum akhir Januari.
Dugaan beras oplosan mencuat setelah Satgas Pangan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (11-01-2026) ditemukan indikasi beras kategori medium dicampur dengan beras premium. Dari sidak yang melibatkan Bulog Batam, Dinas Ketahanan Pangan, Bea Cukai, serta Satpolresta Barelang, penyidik berhasil mengambil sampel dari sembilan merek beras untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Direktur Ditkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, mengatakan bahwa keterlambatan hasil uji laboratorium disebabkan karena uji laboratorium tidak dilakukan di Batam, tapi di laboratorium di luar daerah yang telah memiliki sertifikasi pengujian mutu beras. Ditambah lagi dengan antrian panjang dari berbagai daerah yang juga melakukan pemeriksaan uji laboratorium yang sama (Batam.pos, 21-01-2026).
Fakta ini semakin relevan dengan yang masyarakat alami belakangan ini. Beras premium yang kita konsumsi, kini tekstur dan rasanya agak berbeda, kurang wangi dan kurang berderai. Bukan karena gagal panen maupun serangan hama tanaman, melainkan karena adanya tangan-tangan jahil yang melakukan praktik curang yang merugikan rakyat sebagai konsumen. Yaitu mencampur beras kategori medium dengan premium.
Antrian panjang uji laboratorium beras di berbagai daerah mengindikasikan bahwa praktik curang ini sudah menyisir berbagai daerah di Indonesia. Pangan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dimanfaatkan sebagai ladang meraih keuntungan atau profit. Tanpa memedulikan lagi efek negatif terhadap kesehatan masyarakat yang menjadi konsumen.
Sistem ekonomi yang berpijak pada paradigma kapitalis kerap melahirkan praktik-praktik curang yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebut saja penimbunan, riba, tengkulak, kartel. Bahkan semua komoditas berpeluang menjadi ladang laba koorporasi. Asas materialistik yang dianut kapitalis menjadikan untung rugi sebagai prinsip dasar ekonomi. Dengan modal sekecil-kecilnya dan untung sebesar-besarnya.
Di sisi lain, pengawasan negara dan penegak hukum terhadap pedagang-pedagang nakal dan mafia pangan masih lemah. Negara hanya berperan sebagai regulator atau pembuat kebijakan, bukan sebagai operator yang mengatur dan mengendalikan. Implementasinya diserahkan pada individu, swasta dan segelintir orang.
Akibatnya, banyak kasus kecurangan yang tidak terungkap atau tidak ditindak dengan tegas. Sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera membuat pelaku selalu merasa aman. Selain itu, koordinasi antarlembaga pengawas (seperti BPOM, Kementerian Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, kepolisian) sering tidak optimal.
Curang termasuk perbuatan zalim yang merugikan orang lain. Apalagi jika kecurangan tersebut sudah tersistematis, maka sungguh ini adalah dosa besar. Perbuatan curang sama dengan tidak jujur. Dalam Islam, perbuatan curang sangat dibenci oleh Allah Swt. Setiap manusia yang berbuat curang akan diadili dengan seadil-adilnya di akhirat kelak.
Terkait perbuatan curang dalam Al-Qur'an tercantum dalam surah Al-Mutaffifin ayat 1-3.
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ
Artinya: "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang."
ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ
Artinya: "(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
Artinya: "dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."
Islam memiliki sistem yang keren dalam membasmi praktik kecurangan. Negara khilafah berperan sebagai pengurus urusan rakyat, termasuk memastikan rantai pasar berjalan dengan lancar, adil dan merata ke seluruh wilayah tanpa adanya kecurangan. Mulai dari proses produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan konsumen.
Bukan hanya itu, Islam memiliki lembaga peradilan khusus di pasar. Qadhi hisbah menugaskan petugas khusus untuk melakukan blusukan langsung mengawasi pasar dan menindak para pedagang nakal. Jika ada pedagang yang terbukti melakukan kecurangan, maka akan langsung diberi peringatan di tempat dan diberi sanksi saat itu juga tanpa prosedur yang panjang dan berbelit-belit.
Umar bin Khattab ra. adalah salah satu khalifah yang sangat ketat dalam mengawasi pasar demi mencegah terjadinya kecurangan, penipuan, dan tindakan zalim dalam aktivitas ekonomi. Inilah yang dilakukan Umar pada saat itu,
1. Umar kerap keliling pasar secara langsung (sidak) sambil membawa tongkat untuk memantau aktivitas jual-beli dan menindak pedagang curang. Umar melarang tindakan memanipulasi, mengurangi timbangan, dan mencampur barang. Jika menemukan pedagang yang mencampur barang, maka Umar langsung menegur ditempat sebagai pelajaran dan hukuman.
2. Umar menunjuk petugas khusus untuk mengawasi ketertiban pasar. Salah satu yang terkenal adalah Syifa' binti Abdullah al-'Adawiyah, seorang perempuan yang diberi amanah mengawasi pasar Madinah.
3. Umar melarang orang yang tidak memahami fikih muamalat (hukum jual beli Islam) untuk berjualan di pasar, guna menghindari transaksi haram.
MasyaAllah, Islam memang punya konsep yang luar biasa dalam mengantisipasi terjadinya kecurangan di pasar. Selain memberikan efek jera bagi yang lain, penerapan hukum Islam juga memberi rasa aman bagi rakyat saat berbelanja ke pasar.
Akan tetapi, konsep indah ini tidak akan bisa berjalan dalam sistem kapitalis saat ini. Sebab, prinsip yang dianut adalah sekularisme. Aturan Islam dipisahkan dari aktivitas ekonomi. Wajar saja jika banyak terjadi praktik kecurangan. Oleh karena itu, satu-satunya cara agar bisa hidup dalam penerapan sistem ekonomi Islam adalah menerapkan sistem Islam secara keseluruhan dalam bingkai khilafah. Khilafah adalah mahkota kewajiban, jika khilafah tidak ada maka hukum Islam tidak akan bisa diterapkan secara keseluruhan.
Wallahu alam bissawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar