SP
Teror terhadap Pengkritik dan Wajah Otoritarianisme Kekuasaan
TanahRibathMedia.Com—Teror terhadap salah satu pengkritik pemerintah terjadi dua kali. Pertama, pada Senin (29-12-2025) berupa kiriman bangkai ayam ke rumah korban. Kedua, terjadi pada Rabu (31-12-2025) dini hari, pelaku terekam CCTV melempar bom molotov ke rumah korban (Antara News, 7-1-2026).
Negara tidak boleh berjalan dengan cara sewenang-wenang. Seharusnya, negara hadir untuk menjamin rasa aman, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kesejahteraan, serta menjadi pelindung agar rakyat tidak hidup dalam ketakutan. Di samping itu, mengkritik pemerintah adalah hal yang
lumrah dilakukan oleh rakyat sebagai bentuk kepedulian dan ikhtiar untuk mendorong perbaikan.
Pasalnya, tindakan-tindakan seperti ini bukan sekadar ancaman fisik, tetapi juga merupakan teror psikologis yang berpotensi melahirkan krisis kebebasan. Ia mengancam hak-hak dasar manusia untuk berpikir, berbicara, dan berekspresi. Ketika kritik disambut dengan intimidasi, yang datang bukan perbaikan, melainkan ketakutan rakyat terhadap rezim.
Seharusnya, rakyat yang aktif menyampaikan masukan membuat penguasa makin responsif. Namun, faktanya kini justru menunjukkan sebaliknya, rakyat diberi janji kebebasan berpendapat, tetapi ketika rakyat mengkritik pemerintah, yang datang justru pembungkaman dan intimidasi. Ini adalah watak rezim yang semakin menunjukkan wajah otoriternya.
Berbeda dengan Islam, hubungan antara rakyat dan penguasa telah diatur dengan tegas: penguasa berkewajiban mengurus dan melayani rakyat, sedangkan rakyat berkewajiban melakukan muhasabah lil hukam, yaitu mengoreksi penguasa. Islam tidak mengajarkan ketaatan tanpa berpikir. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar juga berlaku terhadap para pemimpin. Karena itu, menjadi pemimpin bukan tentang menumpuk harta, mencari popularitas, atau mengabdi pada kepentingan kelompok tertentu.
Kekuasaan bukan panggung untuk memuaskan ambisi pribadi, tetapi beban tanggung jawab besar untuk mengurus urusan umat. Kritik kepada penguasa yang disampaikan dengan cara yang benar sesuai syariat bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan hak sekaligus kewajiban secara syar’i. Negara justru wajib melindungi para pengkritik agar tidak terjadi intimidasi atau ancaman. Hal ini tercermin dalam pidato Abu Bakar Ash-Shiddiq saat diangkat sebagai khalifah: “Jika aku benar, bantulah aku. Jika aku keliru, luruskanlah aku.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa sejak awal, kekuasaan dalam Islam memang membuka ruang yang luas untuk dikritik dan diluruskan. Kekuasaan harus dijalankan berdasarkan syariat, bukan atas kehendak pribadi. Yang menjadi pedoman bukan hawa nafsu penguasa, melainkan aturan yang lebih tinggi dari manusia, yaitu hukum Allah. Dengan prinsip inilah, kezaliman dapat dicegah.
Dari sini terlihat jelas bahwa dalam sistem Islam, kekuasaan tunduk pada kebenaran. Jika sistem ini benar-benar diterapkan, tujuannya bukan sekadar membangkitkan romantisme kejayaan masa lalu, tetapi menghadirkan kembali keadilan politik, kemajuan ilmu pengetahuan, dan kesejahteraan umat.
Maka, jika hari ini umat merindukan kebangkitan Islam, yang harus dibangun bukan sekadar nostalgia simbolik, melainkan suasana dakwah Islam yang ideologis dan menyebar luas.
Jadi akankah kita masih diam saja melihat kerusakan yang terjadi pada sistem saat ini, atau ikut berjuang bersama kelompok dakwah ideologis untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyah di negeri ini.
Wallahu a’lam bisshawab.
Syifa Rafida
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar