OPINI
Inses Berujung Hamil, Islam Berantas hingga Akarnya
Oleh: Aulia Fitri, S.Pd
(Aktivis Islam Kaffah)
TanahRibathMedia.Com—Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, "Zina dengan mahram termasuk perbuatan buruk yang sangat menjijikkan. Ia lebih mengerikan dari zina biasa karena dilakukan terhadap orang yang secara aturan syariat haram untuk dinikahi."
Seorang pemuda dengan inisial KS (19), yang berasal dari Kabupaten Boyolali diduga telah melakukan hubungan seksual dengan dua adik kandungnya yang masih di bawah umur, yaitu usia 15 dan 13 tahun, di rumah keluarga mereka tanpa diketahui orang tuanya. Perbuatan ini terjadi selama empat hingga lima bulan, dan diketahui dari salah satu adiknya yang menjadi korban sedang mengandung akibat perbuatan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian warga karena melibatkan pelaku yang merupakan kakak kandung korban, yang masih di bawah umur. Tindakan tidak senonoh itu diduga terjadi saat rumah dalam keadaan sepi, ketika kedua orang tua pergi bekerja di kebun. Seorang warga setempat mengatakan bahwa isu tentang hubungan yang tidak seharusnya itu sudah lama disebarkan di lingkungan sekitar, tetapi banyak orang enggan membicarakan secara terbuka karena berbagai pertimbangan sosial dan budaya (TribunSolo.com, 12-12-2025).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, memastikan bahwa kabar tersebut benar. Pihak polisi sudah menerima laporan dari keluarga terkait dugaan tindakan asusila ini dan sedang melakukan penyelidikan, termasuk memberikan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti medis (TribunSolo.com, 12-12-2025).
Hal semacam ini bisa terjadi di dalam sistem kapitalisme, yang memisahkan agama dengan kehidupan. Karena pada sistem sekuler ini pemahaman tentang agama tidak diberikan secara baik di keluarga, maka anak-anak akan tumbuh tanpa tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Anak anak juga tidak diajarkan tentang adanya batasan dengan siapa yang boleh dekat dan siapa yang tidak.
Selanjutnya adalah kegagalan peran keluarga sebagai pengawas utama. Dalam sistem kapitalisme ini, orang tua akan disibukan dengan pekerjaannya sehingga orang tua akan lupa perannya sebagai pengawas utama anak anaknya. Selain itu, sistem sekuler saat ini membuat negara hanya berperan sebagai penegak hukum setelah terjadi kejahatan, bukan sebagai pelindung akhlak atau pencegah maksiat. Di sistem ini, anak-anak juga bisa dengan bebas mengakses konten berisi pornografi dan materi vulgar. Hal ini memperburuk kerusakan moral tanpa adanya pengawasan atau kebijakan yang memadai dari lingkungan maupun pemerintah.Masalah ini tak akan kunjung teratasi karena penyebab utamanya tidak ditangani secara mendasar.
Solusi Islam Mengatasi Inses
Zina dengan mahram perbuatan yang lebih parah lagi jika bahas zina dan masuk dalam kategori fasad fil-ardh (kerusakan besar di muka bumi). Dalam sistem hukum Islam jika seseorang terbukti melakukan zina dengan mahram dan ia sudah baligh, berakal, dan memenuhi syarat, maka hukumannya adalah hukuman mati.
Islam tidak hanya fokus pada sanksi bagi pelaku, tetapi juga bertujuan untuk mencegah dari akar permasalahan, membangun sistem yang solid, dan menanamkan keyakinan yang kuat. Islam mengatur cara penanganan mencegah terjadinya kasus seperti ini. Pertama, Islam mengajarkan bahwa pendidikan Islam sejak dini harus diberikan kepada anak dalam keluarga dan sekolah. Anak-anak perlu memahami tentang batas-batas mahram, aurat, dan aturan pergaulan sejak kecil.
Kedua, selain keluarga, negara juga harus berperan aktif dan memiliki kewajiban untuk menjadi pelindung moral rakyat. Dalam sistem Islam Kaffah, negara bukan hanya sekadar penegak hukum, tapi juga wajib menjaga akhlak masyarakat. Negara harus menutup celah kemaksiatan, seperti melarang pornografi, mengawasi pergaulan, dan mencegah ikhtilat di luar batas. Negara juga wajib memberlakukan hukum syariat sebagai bentuk efek jera bagi yang melakukan zina. Zina merupakan dosa besar dalam Islam, terlebih jika terjadi antar mahram. Penerapan hukum hudud menjadi cara untuk melindungi kesucian generasi muda. Ketiga, masyarakat memiliki peran penting dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Masyarakat Islam diharapkan saling mengingatkan dan mencegah kemungkaran, bukan malah menyokong atau membiarkan kemaksiatan terjadi.
Kasus inses di Boyolali bukan hanya kejahatan dalam keluarga, tetapi juga bentuk refleksi dari kerusakan sistemik. Islam Kaffah hadir sebagai solusi yang menyeluruh, bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai sistem pencegahan yang mencegah terjadinya kerusakan sejak awal.Tanpa penerapan Islam secara menyeluruh, kasus seperti ini akan terus terjadi.
Via
OPINI
Posting Komentar