Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News Hukum Nikah Siri, Begini Penjelasannya...
Straight News

Hukum Nikah Siri, Begini Penjelasannya...

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
10 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TanahRibathMedia.Com—Menanggapi fatwa tokoh MUI pusat yang menyatakan bahwa nikah siri itu sah tapi haram, Pakar Fikih Kontemporer, KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyampaikan rincian terkait hukum nikah siri.

"Atas dasar itu, menurut kami fatwa yang lebih tepat adalah fatwa yang sifatnya memberikan rincian (tafshil) hukum syara untuk nikah siri sebagai berikut," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh Tanah Ribath Media pada Senin (01-12-2025).

Pertama, jelas Kyai Shiddiq, nikah siri yang akan dilakukan diduga kuat tidak akan menimbulkan berbagai bahaya (mudharat).

"Maka, nikah siri yang demikian hukumnya boleh (mubah), dengan syarat memenuhi segala rukun dan syarat akad nikah syar'i," terangnya. 

Kedua, lanjut Kyai Shiddiq, jika nikah siri tertentu diduga kuat akan menimbulkan bahaya (mudharat), maka nikah siri hukumnya haram.

Terakhir, ia menyampaikan kaidah fikih terkait nikah siri berdasarkan ijtihad Imam Taqiyuddin an-Nabhani.

"Kullu fardin mi afrad al-amri al-mubah udza Kana dharran awkmu addiyan ila dhararin hurima dzalika al-fardu wa zhalla fardhu mubahan, yang artinya setiap-tiap kasus dari perkara-perkara yang hukumnya mubah, jika berbahaya atau dapat menimbulkan terjadinya bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan. Tetapi perkara itu hukumnya tetap mubah (boleh). Wallahu a'lam," pungkasnya.[] Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Isra Mikraj dan Bulan Rajab, Momen Membumikan Hukum Langit

Tanah Ribath Media- Januari 29, 2026 0
Isra Mikraj dan Bulan Rajab, Momen Membumikan Hukum Langit
Oleh: Siti Rofiqoh (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang mulia, di dalamnya banyak terdapa…

Most Popular

Guru Dikeroyok Siswa, Buah Penerapan Sistem Kapitalis

Guru Dikeroyok Siswa, Buah Penerapan Sistem Kapitalis

Januari 28, 2026
Cinta Mekar di Balik Tusukan Duri Mawar

Cinta Mekar di Balik Tusukan Duri Mawar

Januari 28, 2026
Sistem Sekuler Gagal Melindungi Anak: Kekerasan dan Child Grooming Merajalela

Sistem Sekuler Gagal Melindungi Anak: Kekerasan dan Child Grooming Merajalela

Januari 28, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Terhubung tapi Terasing: Mengungkap Kesepian akibat Media Sosial di Era Kapitalisme Liberalisme

Terhubung tapi Terasing: Mengungkap Kesepian akibat Media Sosial di Era Kapitalisme Liberalisme

Oktober 02, 2025

Popular Post

Guru Dikeroyok Siswa, Buah Penerapan Sistem Kapitalis

Guru Dikeroyok Siswa, Buah Penerapan Sistem Kapitalis

Januari 28, 2026
Cinta Mekar di Balik Tusukan Duri Mawar

Cinta Mekar di Balik Tusukan Duri Mawar

Januari 28, 2026
Sistem Sekuler Gagal Melindungi Anak: Kekerasan dan Child Grooming Merajalela

Sistem Sekuler Gagal Melindungi Anak: Kekerasan dan Child Grooming Merajalela

Januari 28, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us