OPINI
Siswa SMP Terjerat Pinjol dan Judol, Perlindungan Negara Lemah
Oleh: Helmi Agnya
(Aktivis Muslimah Dompu)
TanahRibathMedia.Com—Fenomena judol (judi online) dan pinjol (pinjaman online) kini merebak di tanah air. Aroma kegagalan pendidikan tatkala mendengar fenomena pelajar sudah terjerat kejahatan judol maupun pinjol. Seperti yang tengah menyasar seorang bocah siswa SMP, bermula dari informasi yang diberikan Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Ahad (26-11-2025) lalu. Diberitakan, seorang siswa SMP di Kokap kecanduan bermain judi online hingga terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Karena tak juga mampu melunasi utang, bocah itu meminjam uang teman-temannya hingga sekitar Rp4 juta (Tirto.id, 26-10-2025).
Kegagalan Sistem Kapitalisme Sekuler Menutup Pintu Judol
Judol dan pinjol merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan masa depan generasi hari ini. Tidak hanya menghanguskan ekonomi mereka tapi juga akan merusak mental dan jiwa mereka. Generasi adalah aset masa depan bangsa, maka kehadiran negara untuk melindungi generasi dari jeratan judol ini menjadi urgensi yang tidak bisa ditawar lagi.
Konten judi online telah merambah situs-situs pendidikan dan games online. Siswa rentan terpapar, bermula dari tersedianya aplikasi games biasa hingga akhirnya konten-konten yang mengakses judi online semakin membuat tangan-tangan siapapun untuk mengaksesnya dengan mudah, termasuk para pelajar. Kebanyakan mereka yang terdeteksi memiliki akun-akun games online, kemudian dengan sangat mudah mereka mengaksesnya. Ditambah tawaran-tawaran konten judol dan pinjol terbuka lebar di depan mata mereka tanpa ada Batasan. Pada akhirnya menerima tawaran-tawaran yang tampak semakin menggiurkan dan menjanjikan.
Negara juga abai dalam menjaga rakyatnya. Saat ini negara tak berdaya melawan konten media yang menghantarkan menuju judol dan pinjol tersebut. Negara kehilangan kemampuannya dalam memberantas judol dan tidak mampu menutup pintu-pintu kejahatan dari aktivitas haram ini. Judol dan pinjol ini tidak mudah diberantas karena peminatnya besar juga keuntungan yang menggiurkan.
Fenomena judol dan pinjol bukan hanya sekedar persoalan ekonomi tetapi problem sistemik. Pangkal yang telah mendorong maraknya kasus judol di tengah masyarakat disebabkan sistem Kapitalisme sekuler yang mengakar dalam kehidupan kita saat ini. Kapitalisme yang menjunjung tinggi akidah sekulerisme menihilkan peran agama dalam kehidupan, keluarga, masyarakat dan bernegara. Sistem ini memudahkan siapapun termasuk anak-anak, yang berawal dari games online biasa hingga kemudian masuk dalam perangkap judi dan pinjaman online. Mereka berbuat semaunya tanpa ragu melanggar aturan tuhan, hingga kemudian berhasil menggerus ketakwaan mereka.
Sungguh miris, hidup dalam sistem yang hanya memikirkan kepentingan, asas manfaat menjadi tolok ukur dari keselamatan rakyat.
Penggunaan literasi digital dan teknologi juga tidak ada upaya negara membatasi serta mengontrol media dan konten-konten yang membahayakan bagi rakyatnya. Hal ini menunjukkan pendidikan literasi digital sekarang tidak difungsikan dengan baik dan produktif. Alhasil, kita bisa melihat hasil pendidikan saat ini sebagian besar siswa problemnya kecanduan games online, memukul guru hanya karena tidak menerima dinasehati, hingga kemudian terseret judol dan pinjol yang sedang marak terjadi dan masih banyak catatan gelap lainnya.
Penyebab permasalahan ini yaitu cara berfikir pelaku pemain judol karena ingin cepat kaya tanpa harus kerja keras banting tulang, kemudahan akses serta dengan modal yang kecil diming-imingi kekayaan bisa diraup lewat judol. Kapitalismelah yang menjadi dalang dari semua ini, menjadikan keuntungan materi sebagai tolak ukur utama, tanpa mempertimbangkan halal-haram. Tidak peduli melanggar aturan Allah asal tertunainya hawa nafsu yang tak berkesudahan.
Negara dalam sistem kapitalisme berperan sebagai regulator bukan pelindung rakyat. Sudah menjadi tabiatnya bahwa sistem ini tidak berfungsi sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Negara hanya sekedar pemberi kebijakan tetapi tidak berfungsi pada kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya. Melainkan ada untuk melayani kepentingan korporat, swasta, asing, dan aseng.
Islam Solusi Hakiki untuk Memberantas Judol dan Pinjol
Berbeda halnya dengan Islam yang jelas memandang bahwa judol dan pinjol adalah perbuatan yang sama-sama diharamkan oleh Allah Swt. sebagaimana dalam firmannya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatankeji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS.Al-Maidah:90)
Islam akan menjaga dan melindungi rakyat dengan baik sesuai aturan Islam, melindungi rakyatnya dari perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat Islam. Bukan atas dasar kepentingan, tetapi karena perintah syariat-Nya. Dengan mencakup tiga pilar utama permasalahan ini dapat diselesaikan, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan hukum Islam dalam negara yang tegas.
Pilar pertama, ketakwaan Individu
Setiap individu didorong untuk memiliki keimanan yang kuat sehingga memiliki rasa takut kepada Allah dan tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, termasuk judi atau pinjol. Demikian dengan sistem Pendidikan Islam menekankan pembentukan karakter yang amanah, jujur, dan taat terhadap hukum Allah. Tidak hanya memberikan materi pelajaran yang menumpuk namun tidak membekas seperti saat ini, tetapi menjamin menghasilkan generasi yang beriman dan bertakwa.
Pilar kedua, kontrol masyarakat
Dalam kehidupannya masyarakat Islam memiliki budaya "amar makruf nahi mungkar", yang tentu masyarakat didorong saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Budaya ini membuat masyarakat secara bersama-sama melawan aktivitas haram yang dilarang Islam seperti judi.
Pilar ketiga, penerapan Islam secara totalitas dalam bernegara.
Negara memiliki peran yang sangat urgent dalam menjaga keamanan, kehormatan dan memberantas kemaksiatan. Negara bertugas menegakkan hukum Allah, termasuk menghapus semua bentuk judi. Baik online maupun offline. Dalam sistem Islam hukum bersifat tegas dan menjerakan, siapapun yang melanggar diberikan sanksi berat sehingga mendapat efek jera serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Negara memastikan setiap kebijakan/aturan Islam tidak berlepas diri dalam masyarakatnya, terutama dunia pendidikan, literasi digital, serta penggunaan-penggunaan media-konten yang digunakan masyarakat terkontrol agar tidak melanggar syariat-Nya dan berfungsi menghantarkan pada kebaikan. Tentang jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya Islam pun sangat menjamin dan bertanggungjawab akan terpenuhinya seluruh hajad hidup rakyatnya, negara Islam tidak akan berdiam diri terhadap periayahannya.
Jikalau bukan dengan penerapan hukum Islam yang memberantas maksiat di muka bumi. Lalu, dengan hukum siapa? Tentu, sistem yang selain Islam tidak akan pernah memberikan jalan keluar. Penerapan islam menjadi kewajiban yang sangat urgent bagi dunia saat ini. Tanpa islam, kehormatan kita akan tercabik-cabik oleh kejahatan sistem ini. Kita akan terus hidup di bawah bayang-bayang dunia gelap kebebasan yang membuat akidah, iman masyarakat, dan generasi kita terurai sedikit demi sedikit. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, maka judi dan pinjol dapat diberantas, masyarakat dapat hidup aman.
Via
OPINI
Posting Komentar