SP
Perundungan Tidak Bisa Diatasi hanya dengan Nobar
TanahRibathMedia.Com—Perundungan atau bullying adalah tindakan menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi orang lain secara sengaja dan berulang-ulang baik secara fisik, verbal maupun sosial. Tindakan bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan seperti sekolah, pondok pesantren,tempat kerja, atau dunia maya. Namun tindakan ini kerap terjadi di kalangan remaja.
Untuk mengatasi masalah perundungan ini, sejumlah pelajar tingkat SD dan SMP di Tanjungpinang mendatangi XXI TCC Mall pada Rabu (5-11-2025) untuk nobar (nonton bareng) Film Cyberbullying yang mengisahkan tentang seorang remaja putri yang menjadi korban perundungan. Film ini menyoroti dampak psikologis yang dialami korban dan perjuangannya untuk bangkit kembali.
Film Ciberbullying ini merupakan garapan DL Entertaiment yang dibuat untuk menguatkan Pendidikan dan menjadi program pemerintah dalam penguatan pendidikan karakter untuk mencegah perundungan dan tindak kekerasan di satuan pendidikan seluruh Indonesia (TribunBatam.id, 5-11-2025).
Benarkah nobar dapat mengatasi masalah perundungan? Atau justru sebaliknya, malah menimbulkan masalah baru? Nonton bareng dalam dalam satu ruangan yang tertutup dan gelap serta bercampur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya akan memudahkan jalan untuk bermaksiat.
Perundungan tidak akan bisa ditangkal hanya dengan nobar. Film hanya memberikan panduan praktis tentang apa yang harus dilakukan untuk menghentikan perundungan secara efektif dalam situasi nyata. Penonton mungkin menyadari masalahnya tetapi tidak tahu langkah spesifik apa yang harus diambil.
Sebaliknya film yang menormalisasi kekerasan dan perilaku agresif justru dapat mendorong perilaku perundungan di kalangan penonton yang mudah terpengaruh jika tidak ada pengawasan yang tepat.
Dalam Islam merendahkan orang lain adalah tindakan dosa, Allah Swt. berfirman dalam Al Qur'an surat Al hujurat ayat 11 yang artinya:
“Wahai orang orang beriman janganlah suatu kaum mengejek kaum yang lain,boleh jadi kaum yang diejek itu lebih baik daripada kaum yang mengejek.”
Seorang Muslim yang berkepribadian Islam tidak akan mudah melakukan perundungan sebab standar perbuatannya adalah hukum syariat, bukan hawa nafsu. Di dalam Islam sangat menekankan etika, kasih sayang, dan keadilan. Ajaran Islam melarang perbuatan yang menyakiti orang lain baik secara fisik maupun verbal.
Perundungan adalah tindakan kejahatan yang ada sanksinya di dalam Islam yaitu:
1. Ta'zir, adalah sanksi yang hukumannya tidak ditentukan secara spesifik dalam Al Qur'an atau Hadis sehingga Hakim berwenang menetapkan kadarnya. Sanksi ini bentuknya bisa berupa teguran, denda, penjara, atau hukuman fisik yang tidak sampai mencederai tergantung tingkat keparahan perbuatannya yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya perbuatan tersebut.
2. Qisas, adalah sanksi setimpal yang berlaku untuk perbuatan yang menyebabkan hilangnya anggota tubuh atau nyawa.
3. Hudud, adalah sanksi yang telah ditetapkan secara pasti dalam Al Qur'an dan Hadis, diterapkan jika perundungan melibatkan tindakan pidana tertentu yang telah memiliki sanksi hudud seperti pencurian.
Inilah tangkal ampuh yang diterapkan oleh Islam untuk menyelesaikan masalah perundungan, bukan dengan cara nonton bareng seperti yang dilakukankan oleh sistem sekuler kapitalisme. Hukum ini hanya dapat diterapkan oleh sistem Islam dalam naungan khilafah yang mengharuskan semua pihak bertanggung jawab terhadap anak mulai dari keluarga, masyarakat, dan negara untuk bekerja sama sehingga anak hidup didalam lingkungan yang aman dan tumbuh menjadi generasi yang berakhlak mulia.
Wallahu'alam.
Indra Azhura
(Pemerhati Generasi)
Via
SP
Posting Komentar