OPINI
Perundungan harus Dihilangkan
Oleh: Umi Hanifah
(Penulis Ideologis)
TanahRibathMedia.Com—Perundungan yang terus berulang harus menjadi perhatian serius para pemimpin dan penegak hukum untuk segera menghentikannya. Perundungan yang mengarah pada kriminalitas sangat mengkhawatirkan, bukan lagi kenakalan remaja biasa.
Dampak bagi korban sangat membahayakan mentalnya, trauma berat yang sulit di hilangkan, malu yang berlebihan, menutup diri, depresi, hingga berakhir bunuh diri. Yang lebih mengerikan, korban dendam dan melakukan tindakan sadis sebagai bentuk pembalasan.
Polisi bakal mendalami informasi yang menyebut terduga pelaku ledakan di SMA 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara merupakan korban dugaan perundungan atau bullying (Cnnindonesia.com, 8-11-2025).
Hidup dalam sistem sekularisme yang asasnya memisahkan agama dari pengaturan urusan publik, punya pengaruh besar memunculkan tindakan perundungan. Ketika agama tidak di jadikan standar tingkah laku, manusia bebas berbuat apa saja tanpa batas yang jelas akan mengakibatkan berbagai kerusakan.
Dampaknya, anak-anak kerap mengikuti apa yang lagi viral meskipun hal itu melanggar norma agama. Di zaman banjir konten dan komen, mereka haus apresiasi demi validasi. Jika ada yang menganggu kepentingannya maka akan melampiaskan kekesalannya dengan perundungan bahkan menghilangkan nyawa. Peran orang tua yang merasa cukup memberikan materi namun kering perhatian dan kasih sayang, menjadikan generasi hari ini manusia nir empati. Mereka dengan entengnya menghina, melukai, bahkan membunuh tanpa merasa bersalah apalagi takut dosa.
Sekolah yang diharapkan membentuk karakter sering menjadi sarang perundungan. Guru yang di bebani banyak administrasi dengan berbagai aturan, di tambah pasal perlindungan anak menjadikan cita-cita generasi emas terbatas pada slogan. Negara juga abai terkait penjagaan agar perundungan tidak terus terulang. Pelaku yang masih usia sekolah di katakan di bawah umur maka hukuman belum bisa diterapkan. Padahal mereka sudah baligh atau dewasa, tahu mana yang benar dan salah.
Negara membiarkan maraknya konten sosial media yang bebas nilai, normalisasi ejekan atas nama seni, dan tayangan game yang berisi kekerasan padahal semua itu menjadi inspirasi bagi pelaku perundungan. Pendampingan bagi korban pun hanya menjadi seremonial tatkala ada laporan, setelah itu hilang seiring sepinya pemberitaan.
Islam Menghilangkan Perundungan
Islam sebagai sistem menjadikan standar menilai baik dan buruk adalah syariat. Kehidupan berjalan mengikuti arahan Sang Pemberi Hidup, Allah Swt. yang pasti baik buat siapa saja dan di mana pun berada, baik si kaya atau papa, pejabat atau rakyat. Perundungan di larang karena mengolok-olok atau mencela orang lain termasuk dosa besar. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra., Rasulullah saw. bersabda:
سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Artinya: “Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no.48 dan Muslim no.64).
Para orang tua sadar akan perannya yang strategis membentuk anak-anak berakhlak karimah. Tingkah laku dan ucapan mereka akan di contoh, sehingga selalu berhati-hati agar buah hati selalu dalam kondisi yang cukup nutrisi Iman dan amalnya.
Sementara, sekolah akan menjalankan kurikulum yang berlandaskan aqidah lslam, sehingga anak didik punya pondasi iman yang kokoh. Dengan begitu, tingkah laku mereka mencerminkan ketundukan pada apa yang di perintahkan dan menjauhi hal-hal yang mengundang murka-Nya.
Negara akan mencegah apa saja yang mengarah pada perundungan. Seperti mengawasi dengan ketat konten sosial media agar terhindar dari muatan kekerasan, celaan yang dibungkus hiburan, dan apa saja yang menghantarkan pada merendahkan dan hinaan pada orang lain.
Negara juga akan memberikan hukuman bagi pelaku perundungan yang sudah baliqh dengan tegas tanpa pandang bulu. Sanksi yang diberlakukan agar pelaku jera dan yang lain takut mencontohnya. Jika perundungan melukai badan, misal patah kaki, tangan, rusaknya hidung, tanggalnya gigi, atau sampai hilangnya nyawa akan diberlakukan qishah atau hukuman yang sepadan.
Dalam kasus perundungan dengan mencela, merendahkan, mengolok-olok atau yang lain hukumannya takzir yaitu tergantung kepada putusan kepala negara. Dengan penerapan sistem lslam, perundungan bisa di cegah bahkan dihilangkan. Sebaliknya dalam sistem sekularisme perundungan tumbuh subur, merusak masa depan generasi, dan melemahkan negeri ini.
Allahu a’lam.
Via
OPINI
Posting Komentar