Opini
Tabir Suci yang Ternoda: Fenomena Pelecehan Seksual oleh Tokoh Agama
Oleh: Eka Sulistya
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang tokoh agama di wilayah kecamatan Babelan terkait dengan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Kedua korban adalah anak angkat dan keponakan pelaku.
Terkait dengan laporan tersebut, sudah dalam tahap penyelidikan. Selain itu, polisi telah mengumpulkan barang-barang bukti, selama proses penyelidikan. Barang-barang bukti selama proses penyidikan antara lain sebagai berikut, tangkapan layar percakapan, rekaman suara dan keterangan dari berbagai saksi (Antara, 25-09-2025).
Dalam masyarakat, tokoh agama sering dianggap sakral dan tidak boleh dicurigai atau disalahkan secara sembarangan. Hal ini menciptakan hambatan sosial dan kultural dalam melaporkan dan menindak tindak pelanggaran mereka. Tokoh agama sering memiliki posisi sosial dan kekuasaan yang sangat dihormati di masyarakat. Sehingga aparat hukum dan masyarakat cenderung enggan untuk menindak tegas demi menjaga stabilitas sosial dan menghormati kedudukan tersebut.
Kasus pelecehan seksual oleh tokoh agama yang terjadi di Bekasi, memang sering terjadi dan menjadi sorotan publik. Banyak pelaku merupakan sosok yang memiliki otoritas tinggi dan dipercaya di masyarakat, sehingga kasusnya sangat mengejutkan dan menyakitkan korban serta masyarakat luas.
Faktor Penyebab Terulangnya Pelecehan
Terjadinya pelecehan seksual oleh tokoh agama terus berulang, penyebabnya sangatlah kompleks. Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, sering dipakai tokoh agama untuk mengelabuhi korbannya. Mereka menggunakan posisi dan kepercayaan yang dimilikinya. Hal ini membuat korban merasa tidak berdaya dan takut melapor karena ancaman sosial maupun agama.
Selain itu, ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu, menjadi faktor internal terjadinya pelecehan seksual. Meskipun mereka mengajarkan agama, moral dan akhlak, beberapa tokoh agama gagal mengendalikan dorongan nafsu. Sehingga mereka melakukan tindakan pelecehan seksual. Sikap pelaku yang selular (tertutup).
Namun kasus pelecehan seksual ini tidak didukung lingkungan sekitar dan orang-orang terdekat pelaku. Mereka cenderung menutup kasus kasus pelecehan seksual ini. Hal ini demi menjaga nama baik institusi atau tokoh tersebut. Akibatnya kasus ini tidak cepat terungkap dan terus berulang. Pelecehan seksual di kalangan tokoh agama bukan kali ini saja, tapi terus berulang. Kondisinya tidak memberikan Efek jera, fakta di atas hanya yang berani melapor.
Dari faktor luar pornografi cukup deras menyumbang tingginya pelecehan seksual yang dilakukan oleh tokoh agama. Terutama bila tidak diimbangi dengan kontrol diri, pendidikan seksual sehat, dan nilai moral agama. Pada sebagian orang, pornografi dapat mengarahkan pada konten yang semakin ekstrem (misalnya kekerasan, incest, atau yang lainnya). Hal ini meningkatkan kemungkinan pelaku melakukan pelecehan sesuai fantasi yang dibangun dari tontonan. Pelecehan seksual akibat pengaruh pornografi bukan hanya soal hasrat seksual semata, melainkan karena pornografi dapat membentuk perilaku agresif, meningkatkan objektifikasi tubuh dan melemahkan kontrol diri. Saat ini masih maraknya tayangan pornografi secara bebas dan pornoaksi yang gampang diakses internet, maupun di tayangan film. sehingga siapa pun bisa mengakses tanpa batas.
Selain pornografi sekularisme mempersubur terjadi pelecehan seksual. Sekularisme adalah suatu paham memisahkan agama dari kehidupan, agama hanya boleh mengatur urusan ibadah ritual saja seperti salat, zakat, puasa dan haji. Namun, susunan pergaulan antara laki-laki dan perempuan hanya diatur oleh akal manusia.
Sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual juga lemah, terutama yang berkedudukan sebagai tokoh agama. Hal ini seringkali kurang tegas atau tidak berjalan optimal. Ini membuat efek jera harusnya tidak cukup dan pelaku bisa mengulangi perbuatannya. Begitupula dengan pemerintah yang telah mengeluarkan undang-undang dalam menindaklanjuti kasus pelecehan seksual. Namun hal ini tidak dapat memberikan solusi yang tepat, semakin menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual.
Jadi, pelecehan seksual oleh tokoh agama terus terjadi karena kombinasi penyalahgunaan kekuasaan, kegagalan mengendalikan nafsu, sifat tertutup dalam menangani kasus, pornografi serta lemahnya penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap pelaku. Hal ini diperparah oleh kondisi sosial dan budaya yang kurang mendukung korban untuk berani melapor. Butuh aturan tegas agar kasus pelecehan seksual ini tidak terus berulang. Aturan ini harus bersumber dari sang pencipta yaitu Allah Swt. Aturan itu adalah sistem Islam yang telah terbukti mampu memberantas pelecehan seksual hingga ke akar.
Solusi Islam Atasi Kejahatan Seksual
Dalam bahasa Arab, kejahatan seksual disebut jarimah jinsiyyah yaitu semua tindakan, perbuatan, dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan seksual, baik antara pria dengan wanita atau antara sesama jenis.
Kejahatan seperti ini bisa terjadi, baik karena beberapa faktor internal maupun eksternal. Secara internal, faktornya boleh jadi karena lemahnya pondasi agama. Ditambah lagi stimulasi dari luar yang sangat kuat, baik tontonan, pergaulan, lingkungan masyrakat dan sistem yang rusak. Ketika akidah islam menjadi pondasi kehidupan individu, masyarakat dan negara; ketika akidah islam menjadi kaidah berpikir tiap individu, serta kepemimpinan berpikir bagi masyarakat dan umat, maka kehidupan individu, masyarakat dan negara akan kokoh. Halal-Haram menjadi standar tindakan, perbuatan, dan perilaku dalam kehidupan.
Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut sudah ditutup rapat-rapat, mulai dari hulu hingga ke hilir, maka Islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas kepada siapa saja yang melanggarnya. Adapun sanksi bagi kejahatan atau pelecehan seksual tersebut:
1. Bagi orang yang belum menikah, ketika dia berzina, maka sanksi baginya adalah dicambuk 100 kali.
2. Bagi yang sudah menikah, baginya sanksi rajam, yaitu dikubur se tinggal dada/leher, kemudian dilempari dengan batu hingga mati.
3. Jika perilaku berhasil membujuk korban dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman, diberi uang, atau yang lainnya, maka dia dihukum selama 4 tahun dan dicambuk. pelakunya bisa saja laki-laki maupun perempuan, sedangkan korbannya bisa perempuan, maupun laki-laki sama.
4. Siapa saja yang berusaha melakukan liwat dengan laki-laki,tetapi tidak terjadi karena ada kendala, yang seandainya kendala itu tidak ada pasti dia melakukan perbuatan bejat tersebut,maka dia dipenjara selama 3 tahun, dicambuk dan diasingkan. adapun korbannya adalah orang yang berada di bawah kewenangannya, apakah pembantu, pegawai, murid atau yang lain. Jika sama-sama mau melakukan perbuatan bejat tadi tanpa paksaan, maka dia juga dijatuhi hukuman yang sama.
Begitulah, cara Islam mengatasi kejahatan seksual. dengan cara seperti ini kejahatan seksual ini bisa diatasi dari hulu ke hilir, dari pangkal hingga daunnya. Inilah sistem Islam satu satunya sistem yang bisa menyelesaikan pelecehan seksual ini dengan sempurna. Karena, inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah Swt.
Wallahu a'lam.
Via
Opini
Posting Komentar