Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Amburadulnya Tambang Ilegal, Negara Rugi Rp300 Triliun
Opini

Amburadulnya Tambang Ilegal, Negara Rugi Rp300 Triliun

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
22 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Darnia
(Aktivis Dakwah)

TanahRibathMedia.Com—Kegiatan tambang ilegal di Indonesia kian merajalela. Diperkirakan sekitar 300 ribu hektare lahan tambang tanpa izin beroperasi di kawasan hutan. Presiden Prabowo Subianto pun telah menginstruksikan agar lahan tersebut segera diambil alih. Langkah ini menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menilai aktivitas tambang ilegal bisa menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Dalam pidatonya saat penyerahan aset barang rampasan negara (BRN) dari enam smelter ilegal kepada PT Timah Tbk, Presiden Prabowo menegaskan kerugian negara akibat tambang ilegal mencapai Rp300 triliun (Tempo.com, 7 Oktober 2025).

Menurut data Kementerian ESDM, hingga 2023 terdapat lebih dari 2.740 titik tambang ilegal di seluruh Indonesia, melibatkan sekitar 3,7 juta pekerja. Sebagian besar adalah tambang mineral (2.645 lokasi) dan 96 lokasi tambang batu bara. Provinsi dengan tambang ilegal terbanyak, di antaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, dan Sumatra Selatan.

Negara Gagal Menjaga SDA

Kerugian ratusan triliun akibat tambang ilegal menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga sumber daya alam (SDA). Pemerintah sendiri mengakui lemahnya pengawasan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut minimnya instrumen pengawasan menjadi hambatan utama.

Tambang ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti deforestasi, kerusakan ekosistem, banjir, longsor, serta pencemaran air, tanah, dan udara. Penggunaan merkuri dalam penambangan emas mencemari sungai, ikan terkontaminasi, dan saat dikonsumsi manusia bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan kematian. Kasus tragis di Lingga Kayu, Mandailing Natal (2019) menunjukkan seorang bayi lahir dengan usus di luar perut akibat paparan merkuri.

Bekas galian tambang juga membahayakan warga. Menurut anggota DPD RI, Yulianus Henock, terdapat 44.736 lubang tambang di Kalimantan Timur yang tidak ditangani, memicu kecelakaan. Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, mencatat 47 anak tenggelam di lubang bekas tambang karena tidak ditutup permanen. Tambang ilegal juga memicu konflik sosial: perebutan lahan antara penambang, masyarakat, dan pemilik lahan, sering berujung kekerasan.

Meski pemerintah telah memberikan  legalitas bagi koperasi dan UMKM untuk mengelola tambang  termasuk sumur minyak, dengan alasan mendorong lapangan kerja dan perekonomian daerah, namun tidak menjadi solusi menghilangkan tambang ilegal.  Kebijakan tersebut  sejatinya mencerminkan arah kompromi pemerintah terhadap tekanan oligarki ekonomi. Meski secara retoris diklaim sebagai upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, pada praktiknya langkah ini justru berpotensi menjadi celah baru bagi kepentingan elite untuk menguasai sumber daya alam melalui perantara koperasi dan UMKM yang kapasitasnya terbatas. Pada kondisi demikian, koperasi dan UMKM bisa saja menjadi sekadar “stempel legal” bagi pihak ketiga yang memiliki modal besar, sementara kontrol negara terhadap kelayakan, keselamatan, dan aspek lingkungan menjadi lemah.

Keterbatasan teknis dan finansial koperasi atau UMKM dalam mengelola tambang juga berpotensi mendorong mereka untuk menggandeng investor swasta yang lebih kuat, sehingga kepentingan rakyat justru terpinggirkan. Di sisi lain, lemahnya pengawasan dan keberpihakan politik pemerintah terhadap pemodal besar memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini lebih bernuansa politis—membangun citra pro-rakyat menjelang agenda politik tertentu—daripada solusi struktural terhadap ketimpangan pengelolaan sumber daya alam.

Kapitalisme dan Kerusakan Tambang

Kerugian negara hingga kerusakan alam akibat tambang ilegal tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Aturan kapitalisme memosisikan negara hanya berperan sebagai regulator, bukan pengurus rakyat (raa’in). Kapitalisme hanya fokus pada pertumbuhan modal dan investasi. Hal ini menjadikan regulasi berpihak pada pemodal besar, bukan rakyat.

Uang dan keuntungan lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat dan lingkungan. Banyak oknum pejabat, TNI, dan Polri justru menjadi pelindung pelaku tambang ilegal (faktakalbar.co.id, 16 Agustus 2025).

Motif pemerintah menindak tambang ilegal lebih pada menyelamatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) daripada kepentingan rakyat. Status legal atau ilegal, pada akhirnya sama-sama merugikan rakyat dan merusak alam. Undang-undang No. 3/2020 tentang Minerba belum efektif, karena sanksi hukum terlalu ringan dibanding kerugian negara.

Pengelolaan Tambang dalam Islam

Agar kekayaan alam bisa mewujudkan kesejahteraan, dibutuhkan aturan yang adil, yaitu syariat Islam yang berasal dari Allah Ta'ala pencipta alam semesta. 
Dalam Islam, sumber daya tambang adalah harta milik umum, harus dikelola negara untuk kesejahteraan umat. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah bahwa barang tambang dengan jumlah tidak terbatas tidak boleh dimiliki individu atau korporasi.

Negara wajib menggali, melebur, menjual, dan menyimpan hasil tambang di Baitul Mal. Prinsip ini berlaku untuk semua tambang, baik di permukaan seperti garam, atau dalam perut bumi seperti emas, perak, besi, tembaga, timah, krom, uranium, dan fosfat. Hadis Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa sumber daya alam adalah harta umum, bukan hak pribadi.

Tambang dengan deposit besar sepenuhnya dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Tambang kecil boleh dikelola individu, dengan pengawasan ketat agar tidak merusak lingkungan. Aturan ini diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah Islam. Pemerintah (raa’in) memastikan pengelolaan tambang dilakukan dengan amanah, mempertimbangkan keselamatan masyarakat, dan menghindari eksploitasi berlebihan.

Manfaat Tambang untuk Rakyat

Hasil tambang digunakan untuk kemaslahatan rakyat berupa subsidi energi, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, transportasi, komunikasi, dan fasilitas publik. Sistem ini menjamin kesejahteraan rakyat sekaligus kelestarian alam. Kesejahteraan diukur dari terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi.

Dengan pengelolaan tambang oleh Khilafah, manfaat ekonomi bisa diperoleh tanpa mengorbankan keselamatan rakyat maupun lingkungan. Sementara kapitalisme membuat tambang ilegal marak, merusak alam, dan mengorbankan rakyat. Hanya melalui sistem Islam, kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam bisa diwujudkan secara nyata.

Wallahualam bissawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

‘Patungan’ untuk Kas Daerah dari Warga: Sindiran Telak bagi Penguasa

Tanah Ribath Media- Oktober 22, 2025 0
‘Patungan’ untuk Kas Daerah dari Warga: Sindiran Telak bagi Penguasa
Oleh: Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi) TanahRibathMedia.Com— Warga dan aktivis melakukan aksi transfer uang ke rekening kas mili…

Most Popular

Gedung Ponpes Ambruk, Cermin Jaminan Fasilitas Pendidikan Buruk

Gedung Ponpes Ambruk, Cermin Jaminan Fasilitas Pendidikan Buruk

Oktober 15, 2025
Jiwa Tegar Itu Akhirnya Rapuh

Jiwa Tegar Itu Akhirnya Rapuh

Oktober 15, 2025
Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Oktober 18, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Gedung Ponpes Ambruk, Cermin Jaminan Fasilitas Pendidikan Buruk

Gedung Ponpes Ambruk, Cermin Jaminan Fasilitas Pendidikan Buruk

Oktober 15, 2025
Jiwa Tegar Itu Akhirnya Rapuh

Jiwa Tegar Itu Akhirnya Rapuh

Oktober 15, 2025
Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Oktober 18, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us