Opini
Islam Solusi Tuntas Mencegah Perselingkuhan
Oleh: Dwi Karyanti
(Akitivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Sebuah video pendek berdurasi empat menit menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu. Video itu memperlihatkan seorang ibu berinisial RH (44) telah melakukan penganiayaan terhadap seorang siswi SMA.
Pada video terdapat keterangan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh menantu RH dengan siswi tersebut. Belakangan diketahui bahwa siswi tersebut adalah seorang pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (kompas.com, 06-09-2025).
Perselingkuhan yang terjadi di Kabupaten Karimun hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus perselingkuhan yang muncul ke publik. Faktanya, perselingkuhan bukanlah hal baru. Kasus serupa terus berulang dari masa ke masa, melibatkan berbagai kalangan masyarakat dengan latar belakang beragam. Semuanya tidak pernah terselesaikan dengan tuntas. Buktinya kasus perselingkuhan terus saja bermunculan.
Mirisnya, perselingkuhan sering kali dipandang sebatas persolaan pribadi. Padahal, aktivitas ini merupakan salah satu pemicu rusaknya kehidupan masyarakat. Ketika masyarakat abai terhadap perannya sebagai pelaksana amar makruf nahi mungkar, maka aktivitas tercela ini dianggap lumrah.
Akibatnya, pilar keluarga akan menjadi lemah menjalankan fungsinya sebagai rahim pencetak generasi. Suasana kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis akan memengaruhi pengasuhan anak yang diharapkan menjadi generasi tangguh justru rentan mengalami kerusakan, baik fisik maupun psikis.
Maraknya kasus perselingkuhan yang terjadi berulang di masyarakat mencerminkan dampak buruk penerapan kehidupan yang berasas pada sekularisme, pemisahan aturan agama dari kehidupan. Minimnya kesadaran keterikatannya terhadap akidah menjadikan standar perbuatannya tidak lagi bersandar pada hukum syarak, tetapi sesuai dengan apa yang diinginkan.
Negara pun abai, tidak memahami secara utuh gambaran pengurusan rakyat yang hidup di bawah naungannya. Memandang persoalan perselingkuhan hanya persoalan privat yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Negara tidak mampu melihat dampak buruk yang dapat terjadi di balik persoalan besar ini.
Semestinya negara turut hadir dengan sistem dan aturan baku. Negara menerapkannya guna mencegah terjadinya kerusakan, sekaligus memberlakukan sanksi ketika terjadi pelanggaran. Tanpa regulasi yang jelas masalah perselingkuhan akan terus berulang dan masyarakat dibiarkan hidup dalam lingkungan kerusakan yang sama.
Dalam Islam, perselingkuhan dipandang sebagai perbuatan tercela. Tindakan ini bukan hanya merusak keharmonisan rumah tangga, tetapi juga dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Karena itu, Islam dengan tegas mengharamkan perbuatan perselingkuhan.
Islam adalah agama dan ideologi yang sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia sesuai dengan fitrah penciptaannya. Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai pengurus rakyat dengan menerapkan aturan-aturan baku yang bersumber dari wahyu Allah.
Salah satu peran penting negara adalah menyelenggarakan pendidikan yang berbasis pada akidah Islam. Pendidikan seperti ini meniscayakan akan melahirkan pribadi-pribadi yang berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Sang Pencipta. Memiliki keteguhan akidah, sehingga terhindar dari perbuatan tercela, termasuk perselingkuhan.
Dalam rangka menjaga kehormatan masyarakat dan mencegah terjadinya perselingkuhan, negara berkewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kewajiban menjaga aurat dan menundukkan pandangan. Disamping itu, negara akan melarang aktivitas berdua-duaan (khalwat) percampuran bebas antara laki-laki dengan perempuan (ikhtilath), karena kedua hal tersebut dapat menjadi pintu masuk terjadinya perselingkuhan.
Aturan-aturan ini tentu harus dibarengi dengan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggarnya. Di sisi lain, negara juga wajib mengontrol media yang dikonsumsi masyarakat, agar terhindar dari konten-konten negatif yang dapat merusak akidah, akhlak dan pergaulan. Dengan demikian, negara benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengurus sekaligus pelindung rakyat.
Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah masyarakat akan terbentengi dari kerusakan moral. Keluarga tetap terjaga dalam suasana harmonis dan penuh keberkahan.
Wallahu a'lam bishawab.
Via
Opini
Posting Komentar