Opini
Perampasan yang Dilegalkan dan Dibungkus Atas Nama Aturan
Oleh: Syifa Rafida
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Menabung di bank adalah kegiatan yang sering dilakukan masyarakat. Lantaran mereka percaya bahwa menyimpan uang di bank akan jauh lebih aman dibandingkan menyimpan di rumah yang rentan terhadap pencurian dan kebakaran.
Namun faktanya, PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) baru saja menetapkan kebijakan pemblokiran rekening pasif (dormant) jika tidak digunakan dalam kurun waktu 2 bulan, dengan alasan bahwa pemblokiran rekening pasif yang dilakukan PPATK justru untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam waktu tertentu (Republika, 1 Agustus 2025).
PPATK juga menyatakan, bahwa mereka telah menemukan rekening tidak aktif (dormant) sebanyak 140.000 lebih dan rekening tersebut tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total nominalnya mencapai Rp 428 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah (Republika, 31 Juli 2025).
Alih-alih membuat rakyat sejahtera, kebijakan yang pemerintah kerahkan justru menunjukkan bahwa negara dalam sistem kapitalisme memiliki kewenangan yang absolut mengintervensi aset individu atas nama "perlindungan" atau "keamanan finansial" meskipun tanpa dasar hukum yang jelas.
Padahal, harta milik pribadi sejatinya tidak boleh diganggu gugat, kecuali ada pelanggaran hukum atau hak yang jelas. Lantaran ia merupakan hak fundamental yang seharusnya dianggap sangat penting sehingga dilindungi oleh hukum dan konstitusi.
Namun, hal ini lumrah terjadi karena, dalam negara kapitalisme yang dipikirkan oleh pejabat hanyalah bagaimana mencari keuntungan dari rakyat tanpa memikirkan kesejahteraan rakyatnya. Terlebih jiwa rakus yang dimiliki oleh pemimpin saat ini tidak bisa diharapkan untuk meriayah rakyatnya.
Berbeda dengan sistem Islam, kasus pemblokiran rekening pasif (Dormant) seperti ini tentu tidak akan terjadi. Sebab, dalam Islam segala aspek kehidupan telah diatur oleh syara. Dan pastinya aturan yang ditegakkan tidak akan merugikan atau menyengsarakan rakyat sebagaimana aturan yang lahir dari sistem Kapitalisme.
Islam menilai bahwa perilaku pemblokiran rekening pasif (Dormant) ini tidak dibenarkan. Lantaran Islam meninjau dari berbagai aspek:
Pertama, Islam memandang bahwa rekening pribadi merupakan aspek milkiyah yang dilindungi secara kuat sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
"Sesungguhnya harta kalian dan darah kalian dan kehormatan kalian adalah haram untuk dilanggar sebagaimana hari ini kalian di bulan ini di negeri ini." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa tindakan memblokir rekening tanpa ada hukum yang adil merupakan tindakan yang melanggar prinsip milkiyah (kepemilikan dalam Islam).
Kedua, dari segi aspek adanya penyalahgunaan kekuasaan, di mana seharusnya seseorang yang memegang kekuasaan telah menanamkan prinsip (al-adhalah) adil dalam dirinya. Sehingga, rasa rakus akan kekuasaan tentu tidak akan tertanam pada diri sang pemimpin.
Ketiga, ditinjau dari aspek prinsip al-baro'ah al-ashliyah (praduga tak bersalah), yaitu bahwa setiap orang pada dasarnya terbebas dari tanggung jawab hukum sampai ada bukti sah dan jelas yang menetapkan kesalahannya. Sehingga perilaku memblokir rekening tanpa keputusan pengadilan merupakan kezaliman secara administratif.
Inilah gambaran jika kita hidup dalam aturan Allah dan Islam dijadikan sebagai ideologi, maka berbagai bentuk kezaliman di negeri ini tentu tidak akan terjadi. Oleh karena itu, akankah kita masih diam saja melihat kezaliman yang terjadi di sistem saat ini atau ikut berjuang bersama kelompok dakwah ideologis untuk menegakkan kembali khilafah islamiyah di muka bumi ini?
Wallahu a'lam bishowab.
Via
Opini
Posting Komentar