SP
Pembebasan Pajak di Tengah Sistem Kapitalis
Oleh: Susi Ummu Humay
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Untuk menciptakan ketahanan dan swasembada pangan, Bupati Bandung Dadang Supriatna membuat kebijakan yang berpihak kepada para petani serta melindungi sektor pertanian.
Di antara kebijakannya adalah pembebasan pajak Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memiliki luas mencapai 26.915 hektare yang tersebar di 29 kecamatan. Selain itu, Bupati Dadang Supriatna juga memberikan asuransi berupa BPjS Ketenagakerjaan kepada 87.782 petani di Kabupaten Bandung.
Tindakan untuk mengembangkan produktivitas, kemandirian serta kesejahteraan para petani, Kang DS juga memberikan dana hibah kepada 38 ribu petani, yang tergabung dalam 889 kelompok tani di Kabupaten Bandung.
Dadang menyebutkan hasil dari kebijakannya, produksi padi semakin bertambah. Telah terwujud seluas 37.772 hektar dari target luas tambah tanam padi sebesar 36.199 hektar pada periode Oktober 2024 hingga Maret 2025. Hal ini berarti sudah melampaui target tanam padi sebesar 2.573 hektar (Balebandung.com, 25-07-2025).
Kebijakan Bupati Bandung patut diapresiasi, namun di tengah penerapan sistem kapitalis benarkah kebijakan ini termasuk salah satu keberpihakan kepada petani? Padahal sumber pemasukan APBD dalam sistem kapitalis adalah dari pajak, di antaranya adalah pajak tanah, bumi, bangunan, kendaraan dan lain-lain.
Berbeda dalam sistem politik Islam, pengaturan APBN atau APBD syariah bersumber kepada landasan keadilan dan tolong menolong. Pemungutan pajak dilakukan apabila keadaan terdesak, yang wajib dipungut adalah orang-orang kaya. Negara berperan meriayah rakyatnya sesuai sabda rasulullah saw.
"Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Para pemimpin dalam sistem Islam memahami bahwa tanggung jawab mengurus urusan rakyat ini akan dimintai pertanggungjawaban hingga ke akhirat. Rasulullah saw. menegaskan dalam sebuah riwayat hadis,
“Tidaklah seorang manusia yang diamanati Allah Swt. untuk mengurus urusan rakyat, lalu mati dalam keadaan ia menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari).
Negara berkewajiban memberikan kemudahan serta jaminan kepada masyarakat untuk mengelola lahan menjadi produktif agar masyarakat menjadi sejahtera.
Hanya dengan kembali kepada sistem Islam dalam naungan khilafah, maka melahirkan para pemimpin yang akan benar-benar melayani rakyat sesuai tuntunan syariat yang bersumber dari Al Qur'an dan AS-Sunnah.
Wallahu a'lam bish shawwab.
Via
SP
Posting Komentar