Opini
Korupsi Makin Menjadi
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
Di tengah kesulitan hidup di negeri ini, kembali dipertontonkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya. Penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan layanan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kompas.com 20-8-2025).
KPK mengharapkan kasus Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer
dapat diatasi dengan tegas. Pengembangan kasus tidak hanya bergantung pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Namun KPK dapat bekolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberantas korupsi hingga akarnya. Sehingga, praktik korupsi atau permainan kotor di sektor pelayanan publik dapat dihilangkan secara menyeluruh dan efektif. Pada sektor ketenagakerjaan merupakan sektor yang rentan terhadap tindak korupsi. Hal ini harus segera ditangani secara serius dengan langkah-langkah pencegahannya (Kompas.com, 25-8-2025).
Penerapan Kapitalis Sekuler Biang Kerusakan
Berbagai cara telah dilakukan Pemerintah dalam menghentikan berbagai kasus korupsi di kalangan pejabat yaitu dengan mendirikan KPK sebagai lembaga independen yang efektif dalam pemberantasan korupsi. Bahkan berapa kali KPK melakukan OTT, faktanya tak berdampak efek jera bagi pejabat yang lain. Seolah korupsi menjadi habit jika ada kesempatan.
Bila dipahami kebiasaan melakukan tindak korupsi di kalangan pejabat semata-mata bukan persoalan rendahnya moral individu, lemahnya amanah atau buruknya kontrol tetapi pada penerapan sistem sekularisme. Apapun aturan yang keluar dari sistem sekuler akan membawa kerusakan pada diri manusia. Sekularisme adalah ideologi batil karena memisahkan aturan Allah dari kehidupan publik sehingga berujung hilangnya penerapan syariat Islam. Sekularisme menghancurkan agama dan moralitas. Agama tidak dijadikan standar kehidupan hakiki, bahkan halal haram ditinggalkan. Sekularisme mengubah manusia pada sikap egoisme, lemah iman, dan sikap hedonisme.
Sejatinya persoalan korupsi telah menggerogoti negeri ini. Semua itu tak lepas dari sistem politik yang mendukung eksistensi sekulerisme yaitu Demokrasi. Sistem politik demokrasi menjadikan manusia memiliki wewenang untuk membuat dan menegakkan hukum.
Mereka memiliki kekuasaan untuk membuat, mengubah, dan mencabut aturan sesuai kebutuhan. Dalam demokrasi, dukungan mayoritas menentukan legitimasi kekuasaan.
Maka dari itu, calon pemimpin membutuhkan dukungan finansial dari sponsor untuk memenangkan pemilu. Inilah sumber terjadinya korupsi akut dikalangan pejabat
Sementara itu, pola pikir yang menguasai kapitalis sekuler saat ini menjadikan materi dan kekuasaan sebagai tujuan utama kehidupan. Maka tidak heran jika lembaga yang seharusnya menjadi pilar keadilan berubah menjadi sarang penguasa keadilan.
Solusi Islam
Dengan demikian, korupsi merupakan masalah sistemik, sehingga memerlukan perubahan yang fundamental untuk memberantasnya. Oleh karena itu, kita membutuhkan sistem yang tepat untuk menghapuskan korupsi hingga akarnya.
Hanya Sistem Islam yang dapat membawa perubahan. Karena hukum Islam memiliki solusi komprehensip dalam memberantas korupsi.
Allah Swt. memerintahkan keadilan dalam menetapkan hukum di antara manusia. Seperti dalam Firman-Nya:
"Sungguh Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, juga (menyuruh kalian) jika menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian berlaku adil" (TQS An-Nisa: 58)
Kita semua berharap hukum ini dapat memberikan rasa keadilan yang sama bagi semua orang. Tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Namun, jika keadilan bukan bersumber dari zat Yang Maha Adil tentu saja akan memunculkan kezaliman. Karena sesungguhnya definisi adil adalah ketika menempatkan segala suatu atas kehendak Allah Swt.
Hukum dalam Islam memberikan efek jera bagi pelaku bahkan mencegah pihak lain melakukan kejahatan serupa (zawajir) juga berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku (jawabir). Tentu saja yang melakukan eksekusi adalah Khalifah/Qadhi.
Hanya saja penerapan hukum tersebut tidak dapat dilakukan jika sistem yang digunakan adalah sistem demokrasi seperti saat ini. Kita butuh negara yang dapat menjalankan sanksi hukum tersebut, yakni Negara Khilafah. Hanya sistem Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang dapat mewujudkannya dan yang diridai oleh Allah Swt. Untuk itulah keberadaan Sistem Islam dalam bingkai Khilafah sangat urgen dibutuhkan.
Wallahu'alam bissawab.
Via
Opini
Posting Komentar