Opini
Kapitalisme Perampok Uang Rakyat, Islam Penjaga Harta Rakyat
Oleh: Yumna Daafiatumillah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kebijakan baru telah dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni pembekuan rekening yang tidak terdapat aktivitas apapun. Akan tetapi, pembekuan tersebut dibatalkan pada sekitar 28 juta rekening yang menganggur. Pembatalan pemblokiran jutaan rekening itu menampakan bahwa kebijakan PPATK bermasalah- dilansir dari BBC Indonesia.com (31-7-2025). Pembukaan rekening didasarkan pada banyaknya keluhan dari nasabah melalui formulir keberatan. PPATK juga memverifikasi bahwa pembatalan pemblokiran rekening bukan disebabkan ketidaktelitian PPATK, mereka mengklaim bahwa ini merupakan upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
Hal tersebut wajar terjadi, apabila negara menerapkan sistem kapitalisme sekularisme. Sebab kapitalisme menghalalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi, termasuk salah satunya kebijakan tersebut. Orientasi negara hanya mencari keuntungan semata, mencari celah sekecil apapun dari rakyatnya yang berpeluang untuk diambil hartanya. Negara menjadi alat penekan rakyat, merampok dan mengambil paksa uang rakyat untuk keuntungan mereka. Perlindungan yang mereka klaim hanyalah topeng yang digunakan untuk menutupi tipu daya mereka.
Kebijakan buatan manusia yang berasaskan kapitalisme, yaitu pemblokiran tanpa proses hukum, tentu bertentangan dengan hukum Allah yang Mahasempurna. Islam memiliki prinsip Al bara'ah Al asliyah (praduga tak bersalah). Seseorang asalnya tidak bersalah sampai terbukti bersalah, sedangkan apa yang dilakukan oleh negara adalah merampas uang rakyat atas dasar praduga. Kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam khilafah, khilafah akan berhati-hati dan teliti dalam menetapkan kebijakan, adil dan pastinya tidak merugikan rakyatnya.
Dalam Islam, terdapat tiga macam kepemilikan yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Negara tidak bisa semena-mena untuk mengambil hak milik individu. Begitu pula individu tidak bisa memiliki kepemilikan negara. Khilafah wajib menjamin kepemilikan individu bahkan harta milik nonmuslim yang bersedia membayar jizyah.
Allah telah membuat syariat yang sempurna, maka tatkala negara khilafah menerapkannya secara kaffah (komprehensif) maka akan nampak jelas batas antara hak dan batil. Islam pun mewajibkan bagi setiap pemangku kekuasaan memiliki sifat amanah dan adil serta berpegang teguh pada hukum Allah dalam setiap kebijakan yang diambil. Dengan begitu akan melahirkan ketentraman hidup di dunia, masalah-masalah yang dijumpai dapat terselesaikan. Akhirat pun selamat sebab mengikuti jalan yang benar.
Wallahualam bish showab.
Via
Opini
Posting Komentar