Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Blokir Rekening Buat Rakyat Pening
Opini

Blokir Rekening Buat Rakyat Pening

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
14 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Nabila Tazhiatun Nafisa
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Sejak Mei lalu, sekitar 31 juta rekening dormant telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan nilai mencapai Rp 6 Triliun. Di antaranya 140.000 rekening yang tidak aktif selama 10 tahun dengan nilai mencapai Rp 428 Miliar dan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama 3 tahun dengan total dana mengendap mencapai Rp 2,1 Triliun serta 2000 rekening milik instansi pemerintah turut terblokir dengan nilai mencapai Rp 500 Miliar. Hal ini dikarenakan PPATK menetapkan kebijakan blokir terhadap rekening dormant yang kerap dijadikan penampungan transaksi judi online (Judol). 

Seperti yang dilansir dari Republika.co.id (01-08-2025), Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa ditetapkannya kebijakan blokir rekening dormant oleh PPATK guna melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu. Iya juga menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil PPATK justru untuk melindungi uang nasabah bukan untuk menyulitkan rakyat. 

Menurut Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rokordiansah, kebijakan tersebut menjadi sebuah langkah strategis negara untuk menumpas adanya judi online yang kian hari kian marak. Iya beranggapan pemblokiran sementara rekening dormant bukanlah tindakan merampas harta rakyat, melainkan sebuah langkah yang bagus untuk melindungi rekening nasabah dari tindak kejahatan. 

Namun, kebijakan ini banyak dikeluhkan masyarakat, dan sebagian golongan menyebutnya sebagai "sabotase pemerintah" lantaran mereka memang sengaja mengendapkan dana di rekening sebagai tabungan atau dana darurat. Dilansir dari BBC indonesia.com (31-7-2025), PPATK akhirnya membatalkan pemblokiran terhadap 28 juta rekening dormant setelah mereka berhasil meninjau ulang transaksi rekening dan memastikan rekening-rekening tersebut tak berkaitan dengan tindak pidana, seperti penipuan atau pencucian uang. Hal tersebut menjadikan orang-orang akhirnya menilai kebijakan ini tidak relevan dan sedari awal memang telah bermasalah. 

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan kebijakan ini tidak lain untuk melindungi kepentingan masyarakat dan nasabah, bukan ada maksud lain yang merugikan. Iya juga menepis tudingan masyarakat bahwa pembatalan blokir jutaan rekening dormant disebabkan ketidaktelitian PPATK dalam mengambil kebijakan.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Eko Listianto menilai, pemblokiran yang dilakukan PPATK sebagai kekeliruan. Menurutnya, PPATK sejatinya dapat memetakan simpul-simpul pemilik judi online, jika mereka mengoptimalkan jaringan mereka. Di sisi lain ia menyetujui pendapat Ekonom Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) David Sumual, yang menilai kebijakan tersebut sebenarnya mampu menangkal ragam tindak pidana. Namun, Eko menilai PPATK telah gagal dalam memahami pola bisnis perbankan.

Kebijakan merupakan regulasi pemerintah untuk mengatasi problematika yang ada. Sayangnya, hampir semua kebijakan yang ditetapkan tak mampu menyelesaikannya secara tuntas. Sebaliknya kebijakan tersebut justru menimbulkan banyak masalah baru. Sama halnya dengan kebijakan PPATK ini yang seakan-akan menjadi penyelamat harta rakyat, akan tetapi di sisi lain telah melanggar batasan wilayah pribadi orang lain. 

Masyarakat yang seharusnya berhak mengatur harta milik mereka sendiri di dalam rekening, entah untuk disimpan sebagai tabungan atau dana darurat, merasa kehilangan haknya sebagai pemilik harta. Seolah harta mereka bukanlah hak mereka yang bisa mereka atur sendiri. Pemerintah bisa saja membuka celah bagi para oknum dari pihak keuangan untuk mengambil atau bahkan merampas harta rakyat. Rakyat dibuat sulit untuk mengambil kembali uangnya dari rekening mereka yang terblokir oleh PPATK, padahal mereka telah mengikuti sesuai prosedur yang diberikan. 

Rakyat dibuat pening ketika mereka berada di posisi yang mengharuskannya untuk mengeluarkan uang tabungan atau uang darurat mereka, tetapi terhambat oleh kebijakan yang ada. Pemblokiran seperti ini tanpa adanya pembuktian hukum yang sah, jelas telah melanggar prinsip al baro'ah al ashliyyah. Sistem saat ini sama sekali tidak menjamin keadilan dan keamanan bagi rakyatnya, serta harta dan kehormatan mereka. Ini dibuktikan dengan adanya negara yang saat ini dengan mudahnya merampas atau membekukan harta rakyatnya secara sewenang-wenang dan bebas hukum sebab mengatasnamakan keadilan dan keamanan. 

Beda halnya dengan sistem Islam yang menekankan prinsip amanah dan keadilan bagi setiap pemegang kekuasaan. Negara tidak diberi kewenangan untuk merampas harta rakyatnya, tetapi negara berkewajiban untuk menjaganya. Untuk memberantas kejahatan yang berbasis jaringan, negara secara mandiri akan menciptakan sistem teknologi digital yang dengan begitu negara akan mudah dalam menyaring dan memberantas kejahatan digital, seperti judi online (Judol). Dengan diterapkan syariat Islam secara kaffah maka, semua jaminan keamanan ini akan mudah tersosialisasikan.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Pembantaian dengan Kelaparan Sistemik, hanya Islam Solusi Hakiki

Tanah Ribath Media- Agustus 16, 2025 0
Pembantaian dengan Kelaparan Sistemik, hanya Islam Solusi Hakiki
Oleh: Tita Rahayu Sulaeman (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Penduduk Gaza diambang kematian akibat kelaparan. Israel telah menjad…

Most Popular

Kelaparan Sistemik: Proyek Genosida Gaza

Kelaparan Sistemik: Proyek Genosida Gaza

Agustus 13, 2025
Kemiskinan Melanda, Sistem Islam Jawabannya

Kemiskinan Melanda, Sistem Islam Jawabannya

Agustus 13, 2025
Rekening Terblokir? Islam Menjamin Hak Kepemilikan Harta

Rekening Terblokir? Islam Menjamin Hak Kepemilikan Harta

Agustus 11, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Kelaparan Sistemik: Proyek Genosida Gaza

Kelaparan Sistemik: Proyek Genosida Gaza

Agustus 13, 2025
Kemiskinan Melanda, Sistem Islam Jawabannya

Kemiskinan Melanda, Sistem Islam Jawabannya

Agustus 13, 2025
Rekening Terblokir? Islam Menjamin Hak Kepemilikan Harta

Rekening Terblokir? Islam Menjamin Hak Kepemilikan Harta

Agustus 11, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us