Opini
Perundungan Anak Terus Terjadi, PR Besar Perlindungan Anak
Oleh: Widya Utami
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Kasus perundungan di kehidupan hari ini seolah-olah tak ada habisnya. Bahkan semakin hari semakin mengerikan. Sebagaimana yang diberitakan jpnn.com (26-6-2025), masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus pembullyan yang dialami oleh seorang korban (13) pada bulan Mei 2025, di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Masih di laman yang sama, awal kejadian, korban kumpul bersama tiga pelaku, (13 tahun, 12 tahun, 20 tahun) dipaksa minum tuak, tapi menolak. Setelah itu, korban kembali dipaksa merokok. Ia pun mengisap rokok yang diberikan kemudian korban berniat untuk pulang, namun para pelaku mencegahnya dan menendang korban hingga mengenai batu bata dan kepalanya terluka berlumuran darah.
Dengan beringasnya para pelaku melemparkan korban ke dalam sumur dengan kedalamanannya kurang lebih 3 meter. Kemudian menariknya kembali dan tak lupa pula menyiramkan alkohol ke bagian kepala korban yang berdarah. Setelah mendapatkan informasi kasus perundangan tersebut, Kapolsek segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penanganan berikutnya.
Tak bisa dipungkiri, siapa saja yang mengetahui kasus perundungan yang serupa seperti ini akan menjadi momok bagi para pelajar. Terkhusus orang tua korban, pasti amatlah kecewa dan marah melihat kejadian ini. Ini akan menjadi trauma tersendiri bagi korban.
Memang, pemerintah sudah membuat undang-undang terkait masalah perundungan ini yakni UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 80 UU 25 tahun 2014, ditambah lagi adanya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perundungan terhadap anak. Tapi sama sekali tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Pada faktanya, kasus perundungan masih marak terjadi sampai detik ini. ketika perundungan anak terus terjadi, ini menjadi PR besar perlindungan anak.
Seolah-olah semua aturan yang ada hanya sekadar formalitas negara yang tertulis di atas secarik kertas. Tidak ada pembuktian yang nyata negara benar-benar melindungi dan menjaga rakyatnya karena kejadian yang serupa malah makin meningkat dan sangat mengkhawatirkan.
Jelas, persoalan yang terjadi sampai detik ini merupakan buah busuk dari sistem demokrasi kapitalisme yang tidak mampu menyelesaikan dan bertanggung jawab terhadap segala problematika yang ada. Sekularisme yang menjadi biang keroknya merupakan akidah yang diemban oleh sistem kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan individu, masyarakat bahkan aturan bernegara. Sistem kapitalis membuat rakyatnya jauh dari nilai-nilai agama. Sehingga tak heran jika negara kapitalis menghasilkan generasi yang rusak dan manusia kriminal.
Dengan demikian, dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh. Tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi, namun juga paradigma kehidupan yang diemban oleh negara. Itu semua ada pada sistem Islam.
Islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan. Untuk itu, Islam telah memberikan serangkaian aturan sempurna, termasuk dalam mengatur sistem pendidikan. Akidah Islam sebagai asas kurikulum dan tujuan pendidikan bagi negara. Islam juga menetapkan, keluarga, masyarakat dan negara (peran paling penting karena menerapkan hukum) bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan syar'i. Pendidikan seperti ini akan memberikan bekal pada anak-anak agar siap menjadi mukallaf saat mereka baligh.
Masyarakat wajib menjadikan mafahim (pemahaman), maqayis (standar), qanaat (penerimaan), serta interaksi di dalam masyarakat sesuai dengan Islam. Dengan begitu, anak-anak akan mendapatkan contoh langsung penerapan syariat. Jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh oleh negara, maka secara otomatis pemahaman akidah akan mudah tertancap dan terjaga dalam benak setiap individu kaum Muslimin, termasuk generasi kita.
Bahkan, Rasulullah saw. bersabda, “Sesama Muslim adalah saudara, tidak boleh saling menzalimi, mencibir atau merendahkannya. Ketakwaan itu sesungguhnya di sini," sambil menunjuk dada dan diucapkannya tiga kali. (Rasul melanjutkan), "Seseorang sudah cukup jahat ketika ia sudah menghina sesama saudara Muslim. Setiap Muslim adalah haram dinodai jiwanya, hartanya dan kehormatannya." (HR. Muslim, Tirmidzi dan Ahmad).
Oleh karena itu, dengan penerapan sistem Islam, kasus perudungan tidak akan terjadi apalagi berulang, semuanya akan tuntas karena tiap individu Muslim (termasuk remaja/pelajar) akan takut saling menzalimi, mencibir serta merendahkan manusia lainnya, karena mereka itu semua saudara Muslim yang harus dilindungi baik jiwa, harta dan kehormatannya sesuai dengan sabda Nabi saw. di atas.
Via
Opini
Posting Komentar