Opini
Perlindungan Hakiki dari Negara untuk Anak
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Kembali terjadi tindak pidana penjualan orang (TPPO). Kali ini 13 pelaku telah ditangkap Polda Jawa Barat. Mereka adalah jaringan internasional atau perdagangan bayi yang akan diperdagangkan ke Singapura.
Dilansir dari Kompas.com (18 Juli 2025), Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan kepada wartawan bahwa bayi yang telah dijual sebanyak 24 bayi. Satu bayi dihargai Rp.11 juta hingga Rp.16 juta, tergantung pesanan ataupun kondisi.
Menurut Netty Prasetiyani Anggota Komisi IX DPR RI, sindikat perdagangan manusia memanfaatkan kelemahan yang menyasar ibu dan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi turut mengecam praktik perdagangan bayi lintas negara tersebut. Kemen PPPA akan berkoordinasi dengan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPUD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat atas proses hukum yang berjalan dan memberikan pendampingan kepada para korban.
Perdagangan atau penjualan bayi adalah bentuk pelanggaran sebagai tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Kemenppa bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemda Jawa Barat melalui UPTD PPA mengawal kasus lintas negara mengawal serta memberikan perlindungan hukum serta menelusuri keluarga bayi-bayi tersebut.
Sindikat perdagangan bayi merupakan hasil dari kegagalan sistem ekonomi kapitalis dan politik demokrasi. Sistem ini adalah sistem yang tidak berpihak pada rakyat kelas bawah sehingga melahirkan kemiskinan struktural. Perempuan-perempuan dengan lingkungan kemiskinan menghilangkan rasa keibuan sehingga mudah terlibat dalam praktik penjualan bayi. Pemerintah dengan setiap kebijakan yang diambil terkait politik dan ekonomi melahirkan arah pembangunan ekonomi yang tidak pro terhadap rakyat sehingga semakin memperburuk kemiskinan.
Seharusnya pemerintah mengedepankan kesejahteraan rakyatnya. Kebijakan-kebijakan yang diambil dipastikan menguntungkan rakyat. Bahkan tugas pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat sehingga pekerjaan mudah diakses. Memeberikan edukasi kepada laki-laki bahwa kewajiban mencari nafkah ada di pundak laki-laki/suami.
Bagi rakyat miskin betapa kerasnya mereka bekerja tetaplah tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena sesungguhnya mereka dimiskinkan oleh sistem ekonomi kapitalisme. Sehingga seluruh kebutuhan hidupnya tak mampu mereka jangkau.
Jika dipahami, kapitalisme mengedepankan pemilik modal. Rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan akan mendapatkan perbedaan ekonomi yang mencolok karena alokasi kekayaan dan pendapatan yang tidak adil. Sebab pemilik modal dipastikan memiliki aset sehingga dapat mengeruk keuntungan yang lebih besar dan memiliki kehidupan yang sejahtera. Ditambah kebutuhan pokok yang makin melambung tinggi sehingga rakyat miskin makin terbebani. Sedangkan pendapatan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dari membayar tarif listrik, PDAM, pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, pajak dan lain-lain. Jadi yang memperparah kondisi kemiskinan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang menghamba kepada sistem kapitalisme.
Dengan demikian sindikat perdagangan bayi terakumulasi dari kemiskinan sistemik, hilangnya naluri, serta kebutuhan hidup yang tidak dapat terjangkau. Padahal nasab seorang manusia harusnya terjaga. Inilah sistem kapitalisme demokrasi yang menguasai negeri ini. Belum lagi tindak kejahatan lainnya setiap detik terjadi, seolah tiada penjagaan yang melindungi masyarakat. Seperti perbuatan aparat pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Jawa Barat yang ikut terlibat dalam penjualan bayi.
Demikianlah, kerusakan aklak manusia diakibatkan oleh diadopsinya pemikiran kapitalis sekuler. Menafikan keberadaan Allah sebagai pengatur kehidupan yang hak. Adalah kejahatan besar menghilangkan nasab manusia, namun dosa dianggap berlalu begitu saja.
Sehingga persoalan perdagangan manusia atau bayi tetaplah ada dari waktu ke waktu. Itu semua tersebab keinginan memperoleh materi secara instan, manusia melakukan berbagai bentuk pelanggaran termasuk perdagangan bayi.
Padahal dalam Islam anak adalah generasi emas pencetak peradaban mulia sehingga merupakan aset bangsa yang srategis sehingga harus dijaga kemuliaannya. Bahkan dalam keluarga merupakan harapan orang tua di akhirat kelak. Sejak dalam kandungan kedua orang tuanya telah menjaganya dengan asupan bergizi terbaik. Negara pun memiliki kewajiban dalam menjamin kebutuhan pokok sehingga kesejahteraan anak menjadi prioritas utama.
Ada tiga pilar yang diterapkan Islam dalam melindungi dan menjaga anak-anak: orang tua, masyarakat, dan negara. Orang tua mendidik dan menanamkan akidah sejak usia dini, masyarakat turut menjaga serta melindungi jika anak-anak beraktifitas di luar rumah. Sedangkan negara melindungi anak-anak dengan sistem pendidikan yang berbasis akidah. Demikianlah Islam menjaga anak-anak dari kejahatan TPPO. Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, kejahatan dalam bentuk apapun tidak akan terjadi.
Wallahu'alam bisawwab.
Via
Opini
Posting Komentar