Opini
Penculikan Anak kembali Marak
Oleh: Lielie Herny
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Demi meraup rupiah para penculik tega memisahkan anak-anak yang tak berdosa dari orang tua kandungnya. Dilansir dari tribunnews.com (16-11-2025), kasus penculikan anak kembali terjadi kali ini menimpa seorang anak berusia empat tahun, yang bernama Bilqis Ramdhani, Bilqis diculik Di Taman Pakui Kota Makassar Sulawesi Selatan, Minggu (2-11-2025).
Dalam aksinya, para penculik melibatkan masyarakat adat. Dengan identitas palsu Bilqis diterbangkan dari Makassar ke Jambi. Bilqis dijadikan barang dagangan. Dalam setiap perjalannya pelaku tega menukar Bilqis dengan rupiah, dari awal 3 juta rupiah di Makassar sampai di Jambi menjadi 80 juta Rupiah.
Akhirnya pada tanggal 8-11-2025 Bilqis ditemukan. Polisi menangkap empat tersangka dengan lokasi yang berbeda. Kini mereka ditahan Di Molpolrestabes Makassar. Empat tersangka itu yakni Sy (30), NH (9), MA (42) dan AS (36). Ironisnya para pelaku bukan hanya satu kali menculik kali ini saja, tersangka sudah berkali-kali melakukan penculikan dan perdagangan anak. Misalnya SY bahkan tega menjual anaknya sendiri. Pelaku lainnya MA sudah 9 kali memperdagangkan anak. Sebelumnya masih ditahun yang sama kasus perdagangan anak terungkap di Jawa Barat dan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Perdagangan anak sejatinya bukan sekedar tindakan kriminal individu, tetapi kejahatan yang terstruktural dalam sistem yang membuka ruang bagi eksploitasi manusia. Modus- modus seperti adopsi ilegal melibatkan jaringan lintas Daerah bahkan lintas Negara, bahkan para pelaku diduga terlibat bagian dari sindikat tindak pidana perdangan orang (TPPO).
Sejatinya penculikan anak itu terjadi karena Negara gagal dalam memenuhi hak-hak rakyatnya, seperti kasus Bilqis tidak ada jaminan anak di ruang publik. Alih-alih membawa dan melaporkan ke kantor polisi saat melihat Bilqis sendirian dengan laporan orang hilang, pelaku malah menculik dan menjualnya. Ini membuktikan bahwa banyak individu ditengah masyarakat yang hilang hati nuraninya akibat desakan ekonomi, mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa peduli dengan nasib orang lain.
Melihat dari kasus Bilqis yng melibatkan masyarakat adat, kita dapat belajar bahwa ditengah-tengah masyarakat ada sekelompok golongan yang rentan dimanfaatkan oleh oknum demi meraup keuntungan ekonomi. Golongan rentan itu anak-anak, masyarakat adat dan orang miskin, mereka lemah dari sisi ekonomi dan pendidikan, merekapun lemah dari sisi akses dan eksitensi dunia luar. Mereka dijadikan obyek tindak kriminal penculikan bahkan perdagangan orang. Untuk itu mereka butuh pelindungan dari Negara.
Kasus penculikan anak yang mengarah kepada perdagangan orang ini membuktikan lemahnya sistem perlindungan terhadap anak dan hukum yang tidak tegas untuk menindak pelaku, sehingga sulit untuk menghentikan tindakan kriminal. Rentannya kepedulian Negara, masyarakat dan komonitas. Untuk itu perlindungan anak membutuhkan sistem yang mampu melindungi dari segala aspek.
Inilah buah dari sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan. Individu berbuat apa saja tanpa memikirkan halal atau haram, mendzolimi orang lain atau tidak, tujuannya hanyalah meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Islam Menjamin Keamanan dan Jiwa Manusia
Sistem sekuler kapitalis yang selama ini mengagung-agungkan HAM nyatanya hanya narasi belaka tidak ada jaminan terhadap keaman dan jiwa manusia. Alih-alih mampu melindungi, bahkan satu kasuspun tidak terseleseikan, bahkan kian hari kian beragam jenisnya. Keamanan masyarakat ibarat barang langka, sedangakan keamanan jiwa manusia ibarat barang murah.
Islam hadir untuk menjaga, memelihara keturunan, kehormatan, akal, jiwa manusia, harta, agama, Negara dan keamanan manusia dengan syariat islam. Di dalam islam Negara berfungsi sebagai junnah (pelindung) sekaligus raain (pengurus) urusan rakyat, sebagaimana sabda Nabi:
"Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggungjawab atas rakyat yang ia urus." (HR- Bukhari Muslim).
Islam juga menerapkan sanksi yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum syarak, sanksi itu diberikan negara kepada semua warga negara baik muslim dan nonmuslim tanpa diskriminasi. Sanksi itu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), agar pelaku jera dan mencegah orang lain untuk melakukan pelanggaran yang sama.
Di dalam kitab Nizham Al- Ukubat, Syekh Abdurrahman Al Maliki merinci perihal sanksi bagi kasus penculikan. Penculikan termasuk katagori pelanggaran terhadap kehormatan: “setiap orang yang menculik orang lain dengan jalan muslihat atau dengan kekerasan baik pelakunya laki-laki atau perempuan, serta tidak mengembalikannya selama 3 hari maka pelaku dikenai sanksi 5 tahun penjara".
Negara Islam juga bertanggung jawab membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Ketakwaan individu akan melahirkan keterikatannya terhadap hukum syarak. Seorang hamba tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum syarak, karena sadar bahwa apa yng dilakukannya nanti akan dimintai pertanggungjawaban.
Begitu pula Negara akan memenuhi segala kebutuhan rakyatnya, baik itu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain- lainnya. Negara akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, sehingga tidak ada lagi alasan bagi seseorang untuk melanggar hukum syarak, seperti kasus penculikan Bilqis. Demikianlah Islam menjamin keberlangsungan nilai-nilai luhur di tengah-tengah masyarakat demi tegaknya peradaban mulia.
Wallahu ‘allam bissawwab.
Via
Opini
Posting Komentar