Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News Hukum Implan Gigi, Begini Penjelasannya...
Straight News

Hukum Implan Gigi, Begini Penjelasannya...

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
22 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TanahRibathMedia.Com—Menyikapi tren implan gigi, Pakar Fiqih Kontemporer, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. mengungkapkan bahwa implan gigi boleh hukumnya jika ada indikasi medis.

"Meskipun implan gigi itu hukumnya boleh, namun kebolehan ini adalah untuk implan gigi yang dilakukan karena indikasi medis," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima www.tanahribathmedia.com, pada Rabu (16-07-2025).

Misalnya, lanjut USAJ, karena ada gigi yang hilang atau rusak, baik hilangnya gigi itu karena usia tua, atau karena gigi itu berlubang, atau karena ada infeksi atau penyakit pada gusi, maupun akibat cedera seperti dipukul orang hingga ada gigi yang tanggal, atau karena kecelakaan yang mengakibatkan gigi tanggal. 

Kemudian ia menegaskan bahwa apabila seseorang tidak ada masalah dalam tinjauan medis namun memasang implan gigi untuk kecantikan atau kosmetik maka haram hukumnya.

"Adapun jika gigi seseorang masih normal dan tidak ada masalah secara tinjauan medis, kemudian gigi itu sengaja dicabut dan dipasang implan gigi hanya untuk alasan estetika atau kosmetika, maka implan gigi seperti ini hukumnya haram. Wallāhu a’lam," pungkasnya.[] Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Tanah Ribath Media- Juli 21, 2026 0
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi
Oleh: Lina (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terseret…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us