Straight News
Hukum Implan Gigi, Begini Penjelasannya...
TanahRibathMedia.Com—Menyikapi tren implan gigi, Pakar Fiqih Kontemporer, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. mengungkapkan bahwa implan gigi boleh hukumnya jika ada indikasi medis.
"Meskipun implan gigi itu hukumnya boleh, namun kebolehan ini adalah untuk implan gigi yang dilakukan karena indikasi medis," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima www.tanahribathmedia.com, pada Rabu (16-07-2025).
Misalnya, lanjut USAJ, karena ada gigi yang hilang atau rusak, baik hilangnya gigi itu karena usia tua, atau karena gigi itu berlubang, atau karena ada infeksi atau penyakit pada gusi, maupun akibat cedera seperti dipukul orang hingga ada gigi yang tanggal, atau karena kecelakaan yang mengakibatkan gigi tanggal.
Kemudian ia menegaskan bahwa apabila seseorang tidak ada masalah dalam tinjauan medis namun memasang implan gigi untuk kecantikan atau kosmetik maka haram hukumnya.
"Adapun jika gigi seseorang masih normal dan tidak ada masalah secara tinjauan medis, kemudian gigi itu sengaja dicabut dan dipasang implan gigi hanya untuk alasan estetika atau kosmetika, maka implan gigi seperti ini hukumnya haram. Wallāhu a’lam," pungkasnya.[] Nur Salamah
Via
Straight News
Posting Komentar