Opini
Buruknya Generasi, Adakah Solusi Hakiki?
Oleh: Ruby Aurelly Setiawan
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Perundungan adalah perilaku agresif yang mencerminkan tindakan negatif, baik bersifat fisik seperti menampar, memukul, menendang, ataupun non fisik yakni berupa perkataan mencaci, memfitnah, menyudutkan, dan lain sebagainya. Perundungan juga memiliki dampak buruk yang akan berpengaruh pada kondisi psikologi korban.
Memprihatinkannya, Indonesia saat ini terus dihebohkan dengan maraknya kasus perundungan yang kian hari semakin memburuk. Angka perundungan khususnya pada kalangan remaja terus bertambah dan tak kunjung berhenti, kasus perundungan ini juga dapat ditemukan di beberapa sektor, baik sektor pendidikan maupun sektor nonpendidikan sekaligus.
Dilansir dari CNN Indonesia (26/6), seorang anak ditemui berkucuran darah di area kepala, usai mendapat kekerasan fisik yakni tendangan yang mengakibatkan korban terbentur batu, tidak berhenti sampai disitu, korban kemudian diceburkan oleh teman temannya ke dalam sumur.
Hal ini semakin jelas menunjukan rusaknya moral para generasi muda di Indonesia. Tak heran, kasus ini akan terus memuncak apabila tidak ada sanksi tegas bagi pelaku sehingga dapat membuat pelaku jera. Islam sebagai ideologi melarang, bahkan mengharamkan tindakan perundungan ini. Islam juga merupakan agama yang selalu melibatkan akhlak dalam diri seseorang ketika ia berperilaku.
Sebagaimana yang telah Allah jelaskan dalam firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” (TQS. Al Hujurat (49): 11).
Ayat tersebut menegaskan larangan kepada kita akan mencaci seseorang, baik berupa perkataan maupun perbuatan, karna memungkinkan orang yang diperolok-olokan lebih bermartabat daripada yang mengolok-olok.
Dalam perspektif Islam, perundungan adalah perbuatan yang dilarang juga berdosa apabila dilakukan oleh seorang manusia karena termasuk perbuatan dzalim yang dapat menyakiti hati orang lain. Dalam Islam pelaku perundungan akan dikenai sanksi tegas baik di dunia maupun di akhirat, terlebih jika pelaku adalah seorang mukallaf (seseorang yang sudah baligh/ sudah dibebani dengan hukum syara). Secara hukum, taklif (hukum syariat terkait dengan perintah dan larangan Allah Swt. yang tertuju kepada mukallaf) perundungan termasuk dalam tahrim (larangan yang harus ditinggalkan). Pelaku akan dikenai sanksi takzir dan sanksi akhirat berupa dosa karna perbuatannya yang zalim. Dengan adanya sanksi yang diberlakukan, maka akan menjadikan efek jera kepada pelaku.
Selain itu, tanggung jawab dan edukasi orangtua adalah hal yang tidak kalah penting dalam proses pembentukan karakter anak, terutama peran seorang ibu sebagai madrasatul ula atau pendidik pertama. Bukan hanya dengan mengandalkan peran guru-guru di sekolah dalam membimbing anak, karena bagaimanapun, waktu yang dimiliki orangtua dengan anak lebih besar daripada waktu yang dimiliki oleh anak dan para guru di sekolah. Tak lupa juga, dengan adanya lingkungan yang baik, karena perilaku anak cenderung mencontoh apa yang mereka lihat daripada apa yang mereka dengar.
Wallahu a’lam.
Via
Opini
Posting Komentar