Opini
Polemik Uji Coba Vaksin TBC, Bagaimana Islam Memandangnya?
Oleh: Ummul Fiqri
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Pada awal Mei lalu, Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan Indonesia akan menjadi tempat uji coba klinis vaksin TBC yang didanai oleh The Gates Foundation milik Bill Gates. Hal itu ia dilakukan karena jumlah pasien TBC di Indonesia memakan korban meninggal hampir 100.000 orang per tahun (Bbc.com, 12-5-2025).
Namun rencana tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada beberapa yang setuju karena menganggap ini sebuah angin segar bagi kasus TBC di Indonesia. Sebagian lain memilih enggan karena merasa dijadikan sebagai kelinci percobaan oleh pengusaha asal Amerika tersebut.
Dalam pertemuan Internasional dengan WHO, mentri kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan Indonesia siap menjadi tempat uji coba vaksin TB dari beberapa perusahaan. Di antaranya Gates Foundation, GSK, Cansino, PT Etana, dan kolaborasi Lipotek dan PT Biofarma. Vaksin yang sudah lolos berbagai pengujian ini, nantinya akan disebarkan ke beberapa negara, khususnya negara yang terikat dengan G20, guna menekan angka penyebaran TBC. Dengan pembiayaan dari masing-masing negara (sehatnegeriku.kemkes.go.id, 25-2-2022).
Sebenarnya dapat kita lihat, program pengentasan TBC tersebut bukanlah murni untuk kemanusiaan, melainkan sebagai pintu masuk bisnis perusahaan asing yang akan menjadikan Indonesia sebagai sasaran konsumennya. Mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia, tentunya ini merupakan potensi besar bagi perusahaan yang berhasil menciptakan vaksin TBC untuk meraup keuntungan. Terlebih dengan adanya hak paten produk, perusahaan bisa menjadi raja yang akan memonopoli produksi vaksin.
Dalam Islam, pengentasan wabah wajib dilakukan oleh negara, tidak boleh bergantung kepada negara lain. Negara akan mendorong produksi obat maupun vaksin dengan membiayai ilmuwan Muslim di dalamnya untuk melakukan riset dan produksi vaksin atau obat yang diperlukan.
Hal ini dikarenakan negara dalam Islam memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya berupa rasa aman, pangan, dan juga kesehatan. Berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Imam/khalifah/kepala negara adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Lebih lanjut Islam juga tidak mengenal istilah hak paten, sehingga vaksin maupun obat yang sudah diproduksi boleh digunakan maupun dikembangkan oleh siapapun. Dan ini dianggap merupakan sebuah amal shalih. Berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang Mukmin dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat. Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim)
Salah satu contohnya, upaya Kekhalifahan Utsmaniyyah dalam menangani wabah cacar dengan menerapkan variolasi dan inokulasi yang merupakan cikal bakal dari vaksin modern saat ini. Variolasi dikenalkan pada istri duta besar Inggris yang sedang berkunjung di tahun 1721 dan kemudian berkembang menjadi vaksin modern pada tahun 1798.
Untuk itu, dalam mengatasi wabah penyakit perlu dikembalikan lagi pada kemaslahatan umum yang berdasarkan ketauhidan pada Allah Swt., bukan justru dijadikan lahan bisnis semata demi meraup keuntungan seperti yang dilakukan saat ini oleh negara negara kapitalis yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Via
Opini
Posting Komentar