Opini
Fenomena Inses Marak, Potret Buram Keluarga dalam Sistem Kapitalisme
Oleh: Rus Ummu Nahla
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Belum lama ini publik dikejutkan dengan pemberitaan media tentang terungkapnya sebuah grup Facebook bernama fantasi Sedarah, sebuah grup mesum yang anggota-anggotanya merupakan pelaku inses dan bertugas menyebarkan konten-konten hubungan sedarah. Tak tanggung-tanggung grup tersebut sudah memiliki 32 ribu anggota dan mirisnya ada anggota yang usianya masih dibawah umur (rri.co.id, 21-5-2025).
Menjijikannya dalam grup tersebut berisi percakapan mereka yang membahas pengalaman tentang hubungan inses mereka saat bersama anak, sesama saudara kandungnya hingga dengan orangtua mereka. Dari percakapan mereka, dapat diketahui kebanyakan korban inses adalah anak-anak.
Kasus inses ini memang bukan kali ini saja. Sebelumnya, menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, kasus inses dalam kurun setahun telah ditemukan ada sekitar 433 kasus.
Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sepanjang tahun 2025 telah tercatat ada sekitar 9.216 kasus kekerasan, dari data tersebut telah ditemukan ada sekitar 3.895 kasus kekerasan seksual. Mirisnya pelakunya adalah ayah kandung (rri.co.id, 21-5-2025).
Ironi, negeri yang notabene penduduknya Muslim dan dinilai religius ternyata jauh dari semestinya, bahkan bertolak belakang hingga cenderung menuju derajat hewan. Bagaimana bisa ayah kandung atau saudara mereka sendiri bisa melakukan hubungan terlarang tersebut terhadap saudara dan keluarganya sendiri? Di mana perasaan dan naluri mereka?
Keluarga yang seharusnya saling menjaga kehormatan namun justru dihancurkan oleh ulah mereka sendiri.
Terang, hubungan inses ini telah meruntuhkan dan merusak hubungan keluarga. Sungguh, hal yang sangat tidak wajar dilihat dari segi apapun.
Penyebab Inses Marak
Jika ditelisik penyebab inses ini terjadi di tengah masyarakat berawal dari pola kehidupan keluarga yang tidak sesuai dengan pola keluarga Islam, misalnya pemahaman tentang waktu-waktu aurat, yakni waktu-waktu tertentu. Anak maupun orang tua harus meminta izin terlebih dahulu jika ingin memasuki kamar, yakni seperti sebelum waktu zuhur, setelah waktu isya, dan sebelum subuh. Selain itu dilarang bagi anak laki-laki dan perempuan untuk satu selimut.
Artinya, hal utama yang semestinya dilakukan dalam keluarga adalah menanamkan dan mengamalkan syariat Islam. Dalam keluarga harus sudah paham tentang batasan-batasan jelas terkait dengan interaksi fisik antar anggota keluarga dan batasan aurat yang boleh dilihat dan tidak boleh terlihat.
Kedua faktor social. Realita menunjukan saat ini kondisi para perempuan tersetting untuk masuk ke dunia kerja dan ikut berkompetisi di ruang publik untuk mengejar karir. Sehingga peran aslinya yakni sebagai ibu dan pengatur rumah tangga telah hilang. Sebagai contoh, semestinya seorang ibu menjaga dan melindungi anaknya, namun karena tuntutan kerja memaksa ibu untuk meninggalkan anak sehingga rentan menjadi korban inses.
Faktor penyebab yang tak kalah bahayanya adalah pengaruh media sosial, yang setiap detik mempertontonkan aurat hingga adegan tak pantas. Berbahayanya hal ini dapat diakses dengan mudah oleh semua kalangan. Jika sudah begitu, akan muncul fantasi seseorang untuk melakukan hubungan badan dan bahayanya ini dilampiaskan ke orang terdekat di sekelilingnya.
Buah Sistem Sekularisme
Sejatinya hal yang mendasar dari ini semua adalah akibat tidak diperkenankannya Islam mengatur ruang publik. Agama dalam sistem sekularisme-kapitalisme saat ini, hanya ada di pojok masjid saja, tidak dijadikan aturan dalam menjalankan kehidupan. Perbuatan manusia saat ini banyak yang menyimpang, tidak lagi memandang halal haram, perilaku bagaikan hewan, akal sehat tidak lagi berperan. Yang ada hanyalah bagaimana mereka memenuhi hasratnya tanpa berpikir lagi kepada siapa seharusnya mereka menyalurkan nalurinya itu. Ditambah tidak adanya sanksi berat dan tegas oleh negara.
Inses Haram
Dalam Islam inses adalah perbuatan yang diharamkan, sebagaimana Allah menjelaskan dalam Al-Quran Surah An-nisa Ayat 23 yang artinya:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lami-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesunguhnya Allah Maha pengampun dan penyayang.”
Tuntas dengan Islam
Negara dalam Islam akan menerapkan sistem sosial, yang mengatur interaksi manusia baik di ranah privat maupun ranah publik. Negara juga wajib menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan menjamin terwujudnya kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat sehingga faktor kemiskinan yang memicu para perempuan terjun ke ranah publik demi mencari penghidupan dapat tercegah dengan sendirinya. Negara Islam akan memberikan lapangan pekerjaan kepada laki-laki saja sebagai kepala keluarga dengan berbagai kemudahan mekanisme.
Bukan hanya itu, Islam akan memberlakukan aturan tentang hunian. Negara akan memberikan kemudahan dalam memiliki rumah yang lapang dan nyaman serta memenuhi standar syariat. Rumah yang disetting tidak tembus pandang serta dapat memelihara aurat, dan kamar-kamar yang diatur terpisah antar kamar orangtua dan anak, dan antara kamar anak laki-laki dan anak perempuan.
Selain banyak hal yang sudah dijelaskan di atas, tidak kalah penting adalah diterapkannya sistem sanksi oleh negara. Sanksi yang diberlakukan adalah sanksi tegas yang akan benar-benar membuat efek jera dan takut untuk melakukan perbuatan tersebut.
Demikianlah aturan Islam, sangat sempurna dalam mengatur kehidupan manusia, mulai dari mengatur tatanan keluarga, tatanan sosial, sistem pendidikan, sistem ekonomi, hingga sistem sanksi yang hal ini meniscayakan ketentraman dan kesejahteraan.
Semua hal di atas tentu harus diwujudkan dengan aktifitas perjuangan dakwah pemahaman dan penyadaran terhadap umat, agar mau dengan segala kerelaan diatur dengan syariat Islam secara kafah dibawah kepemimpinan Islam yakni Khilafah, sebagaimana yang pernah dicontohkan Baginda Nabi Muhammad saw.
Wallahu ‘alam bish showwab.
Via
Opini
Posting Komentar