Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar: Menjaga Hak Adat atau Membuka Pintu Kapitalisasi oleh Para Korporat?
Opini

Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar: Menjaga Hak Adat atau Membuka Pintu Kapitalisasi oleh Para Korporat?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
10 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ai Qurotul Ain 
(Pemerhati Kebijakan Publik)

TanahRibathMedia.Com—Sumatera Barat nampaknya sedang menjadi perhatian pemerintah pusat. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama anggota DPR RI Andre Rosiade tengah mensosialisasikan program sertifikasi tanah ulayat. Dari total 426 bidang tanah ulayat yang ada, baru sekitar 10 bidang yang telah memiliki sertifikat resmi. Ini artinya baru sekitar 0,02% dari 100% banyaknya tanah ulayat yang bersertifikat pada 2025 (Antaranews, 28-04-2025). Akankah program sertifikasi tanah ulayat ini mampu menjaga hak kaum adat, atau justru membuka peluang bagi para korporat?

Di tengah dorongan sertifikasi tersebut, muncul pula permintaan dari para niniak mamak agar pemerintah memberikan kemudahan regulasi dan legalitas tambang rakyat. Mengingat Sumatera Barat memiliki potensi sumber daya alam, khususnya emas dan minerba (Relasi publik, 16-04-2025). Masyarakat adat berharap bisa lebih terlibat dalam pengelolaannya, terutama di wilayah tanah ulayat dan tanah kaum. 

Di Balik Sertifikasi Tanah Ulayat

Sertifikasi tanah ulayat, sekilas menawarkan manfaat positif. Pemerintah memberikan harapan dan mengupayakan kepastian hukum terhadap hak masyarakat adat.  Bahkan dapat mencegah penguasaan oleh pihak-pihak luar secara ilegal. Benarkah demikian? 

Jika dilihat dari konteks politik ekonomi modern, program ini memiliki potensi risiko yang tidak bisa diabaikan. Permasalahannya, dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam termasuk tambang emas dan minerba dapat dikomersialisasikan dan dikuasai swasta, bahkan korporasi multinasional. Sertifikasi tanah ulayat berpotensi menjadi pintu masuk formal bagi korporasi besar untuk menguasai lahan adat. Mereka bisa melakukan kerjasama bisnis, penyewaan, ataupun akuisisi hak kelola secara legal. 

Pola Serupa Penguasaan Lahan oleh Korporat 

Adanya sertifikat ini memang seperti angin segar pada awalnya. Namun angin tersebut tidak bisa disepelekan, bahkan harus diwaspadai. Tanah yang mengandung kekayaan alam jelas akan menggiurkan dan menjadi lahan incaran.

Secara tidak langsung, pelegalan tanah ulayat bisa menjadi bagian dari skema perizinan tambang minerba. Mari belajar dari pengalaman. Berbagai daerah di Indonesia, seperti di Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua mengalami konflik dengan pola yang hampir sama. Tanah adat yang telah disertifikasi, selanjutnya diambil alih untuk pengelolaan pertambangan. Alhasil, masyarakat adat yang semula berdaulat atas tanahnya sendiri perlahan terpinggirkan. 

Para korporat selalu membaca peluang. Keterbatasan pengetahuan kaum adat menjadi sebuah kesempatan besar. Ditambah lagi minimnya modal dan teknologi yang dimiliki masyarakat, semakin dimanfaatkan para pemilik modal.  Pada akhirnya mereka menjadi pengatur dan pengendalian dengan peran dominan. Sedangkan masyarakat hanya menjadi buruh. Mirisnya mereka menjadi saksi eksploitasi tanah kaumnya. 

Solusi Islam dalam Mengelola Tanah Ulayat dan Sumber Daya Alam

Konflik-konflik terkait tanah ulayat pada dasarnya bisa diselesaikan dengan sistem Islam. Islam memiliki cara pandang yang khas dan tegas terkait pengaturan ini. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Islam menekankan bahwa ketika aturan kehidupan tidak diselesaikan berdasarkan yang Allah turunkan, dan hanya diserahkan kepada akal manusia, maka akan menimbulkan kekacauan. 

Dalam syariat Islam, hukum kepemilikan lahan mengikuti status kepemilikan secara umum, yakni kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan oleh negara. Tanah ulayat tidak bisa dimiliki oleh seorang saja. Tanah ini dimiliki secara komunal oleh masyarakat adat. Maka kepemilikannya sama dengan kepemilikan pribadi pada umumnya.  Maka wajib bagi warga yang memiliki tanah tersebut untuk mengelolanya seperti bercocok tanam atau didirikan bangunan.

Kepemilikan lahan dalam syariat Islam tidak ditentukan oleh surat kepemilikan tanah. Melainkan dengan cara menghidupkannya seperti mematoknya atau mengelolanya di atas lahan yang memang tidak ada pemiliknya. Sehingga bumi ini menjadi tempat mencari penghidupan dan tidak ada yang terbengkalai. 

Namun, jika pada tanah ulayat itu ternyata ada hajat bersama bagi masyarakat seperti ladang gembalaan, hutan, mata air untuk kepentingan bersama, maka status tanah tersebut adalah menjadi kepemilikan umum. Begitu juga apabila di dalamnya terdapat sumber daya alam strategis, seperti emas dan minerba, maka diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Kepemilikan umum ini harus dikelola negara atau komunitas untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk keuntungan individu atau korporasi.

Rasulullah saw. bersabda:
"Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menjadi landasan bahwa hasil tambang, sebagai bentuk kekayaan strategis. Maka tidak boleh menjadi objek eksploitasi dan dimonopoli oleh pihak tertentu. 

Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) seharusnya menjadi landasan dalam mengelola tanah ulayat dan sumber daya alam. Pengelolaan tanah ulayat harus diiringi dengan sistem berbasis syariat Islam agar tidak berubah menjadi instrumen kapitalisasi dan eksploitasi. Sebagaimana amanat syariat, tanah dan kekayaan alam adalah amanah untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. 

Oleh karena itu, negara maupun individu tidak boleh menguasai lahan yang menjadi kepemilikan umum. Karena memang, sifat yang melekat pada tanah itu adalah menjadi hajat bersama masyarakat. Haram hukumnya bagi negara menguasai lahan tersebut atau memberikannya pada investor.

Bumi ini milik Allah, sudah selayaknya kita mengelolanya sesuai petunjuk Allah. Sedangkan manusia memiliki hawa nafsu yang selalu ingin menguasai. Maka menerapkan sistem Islam Kaffah adalah jalan menundukkan hawa nafsu dan memberi rahmat bagi seluruh alam. 

Waalaikumsalam bishowwab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Pengangguran Mengkhawatirkan, Islam Hadir sebagai Solusi

Tanah Ribath Media- Mei 10, 2025 0
Pengangguran Mengkhawatirkan, Islam Hadir sebagai Solusi
Oleh: Isma Adibah (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Laporan terbaru dari World Economic Outlook (April 2024) yang dikeluarkan ole…

Most Popular

Salah Pilih Idola, Bahaya

Salah Pilih Idola, Bahaya

Mei 05, 2025
Pro Kontra Wisuda, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Pro Kontra Wisuda, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Mei 01, 2025
Ngaji di Zaman Gadget

Ngaji di Zaman Gadget

Mei 01, 2025

Editor Post

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023

Popular Post

Salah Pilih Idola, Bahaya

Salah Pilih Idola, Bahaya

Mei 05, 2025
Pro Kontra Wisuda, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Pro Kontra Wisuda, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Mei 01, 2025
Ngaji di Zaman Gadget

Ngaji di Zaman Gadget

Mei 01, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us