Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News Laporan OCCRP, Harus Ditindaklanjuti oleh KPK
Straight News

Laporan OCCRP, Harus Ditindaklanjuti oleh KPK

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
15 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Eks Komisioner KPK masa jabatan 2015-2019, Dr. Mochammad Jasin mengatakan bahwa laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) harus ditindaklanjuti oleh KPK.

"KPK kan punya jaringan internasional untuk meneliti lebih lanjut. Laporan bisa ditindaklanjuti atau bisa digabungkan dengan laporan yang digali oleh KPK sendiri," tuturnya dalam sebuah video: Eks Komisioner KPK: KPK Harus Periksa Jokowi. Jokowi Nominasi Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, pada Kamis (02/01/2025) di Kanal Youtube Abraham Samad Speak Up.

Harus ditemukan bukti material, kata Jasin, yang mengarah adanya dua alat bukti yang cukup, sehingga tidak hanya sekadar isu. 

Menurutnya, OCCRP adalah lembaga yang cukup kredible. Sebuah organisasi yang konsen memantau praktik kejahatan luar biasa di dunia, baik pelanggaran HAM maupun korupsi.

"Saya kira cukup kredibel, dan ini merupakan suatu hal yang perlu direspon secara positif, khususnya oleh lembaga penegak hukum yang independen," ujarnya.

Jadi, imbuhnya, telah ada 700 kasus yang melibatkan pejabat, yang menjadi konsen OCCRP. Di antaranya 602 itu prosecution atau sudah terdakwa orang-orangnya karena respon dari lembaga penegak hukum.

Terakhir, ia menekankan bahwa sikap KPK akan membuktikan independensi KPK di tengah isu ketidak independennya KPK. Yang menjadi sandaran KPK adalah perintah undang-undang. 

"Ingat tugas mereka itu adalah untuk menangani kasus korupsi dan berada dalam lembaga negara penegak hukum yang independen. Di pasal 3 dituliskan bahwa lembaga negara independen bebas dari pengaruh manapun juga," pungkasnya.[] Yeni Indri
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Kebangkitan Islam melalui Pesantren: Mengembalikan Identitas dan Peran Umat Islam

Tanah Ribath Media- Oktober 13, 2025 0
Kebangkitan Islam melalui Pesantren: Mengembalikan Identitas dan Peran Umat Islam
Oleh: Amanah Andriani, S.Pd (Aktivis Muslimah Dompu) TanahRibathMedia.Com— Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya peran pesantren dala…

Most Popular

Kumpul Kebo Berujung Mutilasi, Buah Liberalisme Pergaulan

Kumpul Kebo Berujung Mutilasi, Buah Liberalisme Pergaulan

Oktober 13, 2025
Bolehkah Job Hugging?

Bolehkah Job Hugging?

Oktober 09, 2025
Solusi Dua Negara Tidak Dibutuhkan Rakyat Gaza

Solusi Dua Negara Tidak Dibutuhkan Rakyat Gaza

Oktober 09, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Kumpul Kebo Berujung Mutilasi, Buah Liberalisme Pergaulan

Kumpul Kebo Berujung Mutilasi, Buah Liberalisme Pergaulan

Oktober 13, 2025
Bolehkah Job Hugging?

Bolehkah Job Hugging?

Oktober 09, 2025
Solusi Dua Negara Tidak Dibutuhkan Rakyat Gaza

Solusi Dua Negara Tidak Dibutuhkan Rakyat Gaza

Oktober 09, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us