Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News Inilah Pendapat Ulama tentang Kewajiban Khilafah dalam Islam
Straight News

Inilah Pendapat Ulama tentang Kewajiban Khilafah dalam Islam

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
28 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Ketua Forum Doktor Peduli Bangsa (FDMPD) Dr. Ahmad Sastra menyampaikan pendapat beberapa ulama tentang kewajiban khilafah dalam Islam.

"Banyak ulama yang berpendapat bahwa sistem khilafah adalah kewajiban dalam Islam," ungkapnya kepada Tanah Ribath Media, Sabtu (25-1-2025).

Berikut pendapat ulama yang dimaksud:

Pertama, Al-Mawardi (W. 450 H). Dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Al-Mawardi menyatakan: "Imamah (kepemimpinan) ditetapkan untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Mengangkat seseorang untuk menjalankan tugas ini di tengah umat adalah kewajiban berdasarkan ijma' (konsensus).”

Kedua, Ibn Khaldun (W. 808 H). Dalam kitabnya Muqaddimah. Ibn Khaldun menulis: "imamah adalah kepemimpinan yang menggantikan Rasul dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengannya. Hal ini wajib atas umat berdasarkan syariat, sebagaimana ijma' sahabat dan tabiin atas kewajibannya.”

Ketiga, Imam An-Nawawi (W. 676 H). Dalam kitabnya Raudhatu Ath-Thalibin, ia menyebutkan, "Menegakkan kepemimpinan adalah kewajiban, dan kaum muslimin telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam adalah kewajiban.”

Keempat, Abu Ya’la Al-Farra (W. 458 H). Dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menjelaskan khilafah adalah wajib berdasarkan ijma' umat, dan hukumnya adalah fardhu kifayah.

Kelima, Imam Al-Ghazali (W. 505 H). Dalam kitabnya Al-Iqtisad fi Al-I’tiqad, Al-Ghazali menandaskan bahwa manusia pasti membutuhkan seorang imam yang menegakkan hukum-hukum mereka, melaksanakan hudud, dan menjaga harta mereka.

Ahmad menyampaikan bahwa pendapat-pendapat ulama-ulama ini menunjukkan banyak ulama menganggap sistem khilafah atau kepemimpinan dalam Islam sebagai kewajiban berdasarkan dalil syar'i dan ijma' ulama. Mayoritas ulama yang membahas tentang imam dalam konteks politik Islam merujuk kepada khalifah. 

“Dalam kitab-kitab klasik, istilah imam dan khalifah sering digunakan secara bergantian untuk merujuk kepada pemimpin tertinggi umat Islam yang bertugas menjaga agama dan mengatur urusan dunia berdasarkan syariat Islam,” pungkasnya.[] Novita Ratnasari.
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us