Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Bidan Tega Menjual Bayi, Output Buruk Sistem Demokrasi Sekularisme
Opini

Bidan Tega Menjual Bayi, Output Buruk Sistem Demokrasi Sekularisme

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
21 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Nora Afrilia, S. Pd. 
(Aktivis Muslimah dan Penulis) 

TanahRibathMedia.Com—Ada saja cara manusia hari ini mendapatkan cuan. Terbongkar kasus jual beli bayi di Yogyakarta sejak 2010. Diberitakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Endriadi, polisi berusaha meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Kedua bidan tersebut ditetapkan sebagai tersangka jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka tersbut menjual bayi  dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.

Terungkapnya kasus, bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp 55 juta dengan DP senilai Rp 3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.

Selanjutnya, sekitar Rabu (4-12-2024), pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Bau, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Setelah dilakukan  penangkapan, ditemukan bayi perempuan dengan jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, dengan umur  berkisar 1,5 bulan. Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY. (news.republika.co.id, 12-12-2024). 

Setelah dilakukan penelusuran, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Kemudian, pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak. Diantaranya menjual seorang anak laki-laki di Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta.

Rasa Kemanusiaan Terkikis dalam Aturan Hidup Sekuler

Aturan hukum saat ini baik dari sisi pengaturan pengaturan pergaulan, maupun hukumnya tidak membekas ke perilakunya. Sistem demokrasi membuat manusia menjadi tega melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan mendatangkan keuntungan bagi dirinya. 

Selayaknya mereka yang berbuat zalim harus mau berpikir dahulu sebelum berbuat. Terutama mengaitkan perbuatannya kepada keridhoan sang Pencipta. Tapi hal tersebut tak bisa diharapkan dari sistem hidup demokrasi. 

Perilaku menjual bayi adalah perbuatan salah. Itu jika kita lihat pada kondisi saat ini tidak melulu salah pelakunya. Hukum sanksi saat ini bisa menjadi sasaran untuk kita persoalkan, karena tidak menjerakan pelaku ketika sudah dihukum. Alhasil, pelaku seperti menyepelkan sanksi hukum tadi, sehingga malah mengulangi perbuatan tersebut berulang kali. 

Aturan demokrasi yang memisahkan kehidupan dari aturan Allah ini, mengarahkan agar manusia hanya memikirkan keuntungan materi. Karena negara tidak membantu rakyatnya dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Hingga rakyat merasa senang berbuat salah.

Bahkan jiwa kemanusiaannya pun sudah tidak ada lagi. Seperti kasus penjualan bayi sebelumnya. Apakah tidak berpikir dia dengan perasaan orang tuanya? Apakah dia tidak berpikir bagaimana hancurnya perasaan hati sang anak ketika tidak bersama orang tua kandungnya? Bagaimana dengan nasab bayi tersebut? Bagaimana kalau mereka yang dalam posisi anaknya yang dijual orang? Hilang semua pemikiran tersebut karena tergiur limpahan materi. 

Sistem Islam Menyelamatkan Manusia

Beralih pada aturan Sang Pencipta adalah solusi paling nyata hari ini. Allah telah memberikan kita bekal. Tinggal hanya menjalankan apa yang sudah di wariskan Allah melalui tauladan kita Rasulullah saw. 

Dalam Islam kasus penjualan manusia ini bisa diselesaikan dengan mencari penyebabnya. Apakah dikarenakan kebutuhan pokok yang mendesak. Jika mereka menjual hanya untuk kebutuhan pokok seperti makan, maka islam bisa saja tidak menghukum si pelaku. Maka, pelaku akan didakwahkan dan dibantu dalam mencukupkan kebutuhannya. Bukan hanya makanan, bahkan dari sisi lain seperti kebutuhan pekerjaan, agar dia bisa bekerja yang halal. 

Namun jikalau dia menjual bayi dikarenakan bukan dalam pemenuhan kebutuhan dasar, sanksi kepada pelaku tergantung keputusan khalifah (pemimpin negeri muslim). Apakah akan dipenjara, di denda dengan berat, diasingkan, dan lain sebagainya. 

Namun sebenarnya sebelum diberlakukan hukum, sistem ekonomi saat itu sudah diterapkan  dengan asas akidah Islam. Negara  sudah menyediakan  segalanya untuk rakyat. Seperti kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan, fasilitas rumah, fasilitas kesehatan. Agar rakyat juga bisa fokus untuk beramal shalih seperti menuntut ilmu dan dakwah dalam kehidupan sehari-hari. Negara selalu mencurahkan perhatiannya ke rakyat. Sehingga rakyat tidak berpikir sendiri tentang masalah hidup mereka.

Maka segala perbuatan manusia pun akan sesuai fitrahnya selaku hamba Allah. Punya sisi kemanusiaan yang tinggi, aqidah yang mantap, sikap peduli yang tinggi. Karena negara mendidik rakyat tidak dengan asas materialistik  yang berasal dari akal manusia, namun dengan akidah Islam yang berasal dari Allah. Maka nikmat Tuhanmu yang mana lagi, yang kamu dustakan? Banyaklah merenungi firman Allah tersebut, supaya hilang sesal di kemudian hari. 
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam

Tanah Ribath Media- Juni 12, 2025 0
Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam
Oleh: Ummu Ihsan (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Presiden Prabowo Subianto membuat pernyataan mengejutkan saat melakukan konfere…

Most Popular

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Juni 12, 2025

Editor Post

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023

Popular Post

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Juni 12, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us