Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News Imam Masjid Murtad, Ustaz Taufik: Gak Sah Shalatnya
Straight News

Imam Masjid Murtad, Ustaz Taufik: Gak Sah Shalatnya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
18 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanah Ribat Media—Menjawab pertanyaan hukumnya sah atau tidaknya shalat jamaah di masjid ketika imamnya murtad, Pengasuh Majelis Taklim Darul Hikmah Ustaz Muhammad Taufik N.T mengatakan tidak sah shalatnya.  

"Shalat jamaah tidak sah ketika imamnya murtad baik ketika tahunya setelah atau sebelum shalat," tuturnya dalam sesi tanya jawab: Imam dan Khatib Diam-Diam Murtad, Apakah Jamaah Wajib Mengulang Shalatnya? di kanal Youtube MT Darul Hikmah Banjarbaru, Kamis, (7-11-2024).

Ustaz Taufik mengingatkan, jika sudah tahu seseorang keluar dari Islam, maka jangan mau menjadi makmum orang tersebut. Penjelasan ini dapat lihat di dalam kitab-kitab fikih misalnya di dalam kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.

"Kata Imam Ibnu Qudamah, alkaafiru la tasihhus shalaatu khalfahu bihaalin, orang kafir dan orang murtad, maka tidak sah shalat kita bila jadi makmum dalam kondisi apapun," lanjutnya.

Ustaz Taufik menyebutkan bahwa yang sudah terlanjur menjadi makmum dari imam shalat yang murtad, ada ikhtilaf di antara para ulama. Pendapat yang pertama mengatakan orang yang shalat di belakangnya itu wajib mengulangi shalat menurut pandangan Imam Sya fii.

"Jadi menurut Imam Syafi.i dan Ashaabur ra'yi, kalau imamnya ternyata murtad sudah lama maka hendaknya shalatnya diulang," urainya.

Pendapat kedua, Waqala Abu tsaur Wal muzani berkata Abu tsaur (ahli fikih) dan Imam Al-muzani (muridnya Imam asyafi'i) tapi beda pandangan dengan gurunya dalam hal ini.

Ustaz Taufik menuturkan Imam Al Muzani berkata, La i'aadata ala Man Shalla khalfahu wahuwa La ya'lam yaitu tidak wajib untuk mengulangi shalat bagi siapa yang dia jadi makmum di belakang orang yang kafir tadi kalau dia tidak mengerti.

"Jadi kalau tidak tahu gak wajib mengulangi karena dia itu bermakmum kepada orang yang kondisinya gak tahu atau faasybaha ma law itamma bi muhditsin," terangnya.

Hal ini menurutnya mirip dengan ketika seseorang itu berimam kepada orang yang berhadas.

"Jadi imamnya ini seperti Sayidina Umar. Pernah Umar belum mandi junub saat menjadi imam. Saat itu ada dua pendapat, yaitu harus diulang dan satunya tidak wajib diulang," tutupnya. [] Muhammad Nur
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Pengangguran Mengkhawatirkan, Islam Hadir sebagai Solusi

Tanah Ribath Media- Mei 10, 2025 0
Pengangguran Mengkhawatirkan, Islam Hadir sebagai Solusi
Oleh: Isma Adibah (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Laporan terbaru dari World Economic Outlook (April 2024) yang dikeluarkan ole…

Most Popular

Semangkuk Mie untuk Sang Istri

Semangkuk Mie untuk Sang Istri

Mei 10, 2025
Khilafah Siap Bangkit Kembali

Khilafah Siap Bangkit Kembali

Mei 10, 2025
Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar: Menjaga Hak Adat atau Membuka Pintu Kapitalisasi oleh Para Korporat?

Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar: Menjaga Hak Adat atau Membuka Pintu Kapitalisasi oleh Para Korporat?

Mei 10, 2025

Editor Post

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023

Popular Post

Semangkuk Mie untuk Sang Istri

Semangkuk Mie untuk Sang Istri

Mei 10, 2025
Khilafah Siap Bangkit Kembali

Khilafah Siap Bangkit Kembali

Mei 10, 2025
Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar: Menjaga Hak Adat atau Membuka Pintu Kapitalisasi oleh Para Korporat?

Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar: Menjaga Hak Adat atau Membuka Pintu Kapitalisasi oleh Para Korporat?

Mei 10, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us