Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Pengelolaan SDA Tidak Sesuai Syariah Menyebabkan Masalah
Opini

Pengelolaan SDA Tidak Sesuai Syariah Menyebabkan Masalah

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
17 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ummu Umar
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Objek wisata Sungai Kasie di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ditutup sementara. Penutupan objek wisata dengan menawarkan keindahan alam dan aliran air sungai yang sangat jernih ini karena permintaan masyarakat.

Semenjak objek wisata ini ramai dikunjungi, setiap akhir pekan berbagai masalah timbul, mulai para petani tidak mendapatkan air hingga masyarakat setempat mau ke kebun juga terpaksa harus membayar. Puncaknya setelah menyikapi banyaknya keluhan warga  terkait pengelolaan wisata sungai Kasie, pihak  Kelurahan Lubuk Lanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I (satu), mengadakan rapat di kantor kelurahan.

Dalam kegiatan rapat yang dilaksanakan di kantor lurah Lubuk Tanjung yang di hadiri Ketua RT Lubuk Tanjung, Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk  Linggau Barat I (satu), Pemangku adat, ketua karang taruna dan perwakilan pedagang wisata Kasie, selain itu para petani dan pemilik lahan persawahan wilayah sungai Kasie. 

Rudi warga setempat mengungkapkan, dalam rapat muncul berbagai keluhan mulai adanya dugaan pengerukan aliran sungai kasie, menggunakan alat excavator oleh pengurus wisata. "Adanya Karcis Retribusi sebesar Rp 2500 dengan alibi uang kebersihan, pengunjung harus bayar kalau mau menyebrang jembatan sungai kasie," ujarnya pada wartawan, Tribun Sumsel, Minggu (29-7-2024).

Parahnya masyarakat setempat terkhusus warga Lubuk Tanjung, Kayuara, Lubuk Aman harus bayar dan pengunjung yang mandi menggunakan ban mobil tidak boleh melintasi tempat aliran sungai yang dikelola pengelola. Lalu wisata sungai Kasie sekarang dikelola secara pribadi dan tidak melibatkan karang taruna, padahal wisata sungai Kasie sampai sekarang belum memiliki izin.

Kemudian petani mengeluh ketika pengerukan jadi dilakukan, persawahan masyarakat akan kekurangan debit air, selain itu akan menjadi ancaman para pemilik persawahan, kalau air kasie menghantam persawahan.

Pengelolaan sumber daya alam yang diserahkan kepada individu atau swasta telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan kerugian bagi masyarakat disekitarnya. Kerusakan lainnya adalah hilangnya fungsi air, yang sebelumnya berfungsi mengaliri sawah masyarakat lalu tidak lagi mengairi sawah, dan dapat menghilangkan mata pencarian masyarakat.

Oleh karenanya Islam melarang pengelolaan sumber daya alam itu diserahkan kepada individu atau swasta, karena jika demikian mereka pasti akan mencari keuntungan besar untuk kepentingan mereka saja, bukan untuk kepentingan umum, memperkaya diri dan merugikan kepentingan umum. 

Sebagaimana sabda Rasulullah saw., manusia berserikat dalam tiga hal, di antaranya: 
1. Air (laut, sungai, danau, waduk, bendungan, air terjun).
2. Api/sumber energi (minyak bumi, gas, batubara, nikel, timah, listrik)
3. Padang gembala (hutan, lapangan rumput)

Islam mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Al- Qur'an dan Hadis serta mengatur pula  pendistribusian, hasilnya untuk kepentingan umum, misalnya; membangun jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, perpustakaan, gedung serba guna dsbnya.

Negara tidak bisa diintervensi oleh individu, kelompok apalagi asing, dalam merumuskan setiap kebijakan/aturan hukum. Karena dasar aturannya bersumber pada Al-Qur'an dan Hadis, tidak ada kepentingan didalamnya. semata mata mencari keridaan Allah Swt., namun aturan Islam membutuhkan negara untuk menerapkannya secara sempurna, negara itulah bernama Khil4f4h. Insyaallah. Wallahua'lam bishawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Kurikulum Cinta Kemenag: Proyek Deradikalisasi Sejak Dini

Tanah Ribath Media- Agustus 02, 2025 0
Kurikulum Cinta Kemenag: Proyek Deradikalisasi Sejak Dini
Oleh: Prayudisti S P (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Kementerian Agama (Kemenag) RI baru-baru ini meluncurkan terobosan baru dal…

Most Popular

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Juli 28, 2025
Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Juli 27, 2025
Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Juli 31, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Juli 28, 2025
Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Juli 27, 2025
Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Juli 31, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us