Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Menyoal Transformasi KUA
Opini

Menyoal Transformasi KUA

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
21 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: R. Raraswati
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

TanahRibathMedia.Com—Dikutip dari uinsu.ac.id (1 Maret 2024), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) berpikir bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) bukanlah Kantor Urusan Agama Islam (KUAI), sehingga harus melayani semua umat beragama. Dari sinilah muncul pemikiran out of box Gus Men atas gagasan transformasi KUA yaitu melakukan pencatatan pernikahan warga negara Indonesia baik muslim maupun nonmuslim. Padahal menikah itu termasuk urusan ibadah. Sedangkan Islam memiliki prinsip "lakum diinukum waliyadin," yang  artinya, untukmu agamamu, untukku agamaku. 

Prinsip tersebut merupakan bentuk toleransi beragama yang sesungguhnya. Dalam Islam, tidak ada paksaan nonmuslim untuk ikut dalam aktivitas ibadah umat Islam, begitu pun sebaliknya. Untuk pernikahan nonmuslim telah dicontohkan pada masa kehilafahan, bahwa khil4f4h mengizinkan pernikahan berdasarkan keyakinannya tanpa ada intervensi apa pun dari negara. Jadi, tidak ada campur tangan negara termasuk pencataan atas pernikahan nonmuslim.

Hal ini hendaknya dijadikan contoh bahwa negara dalam hal ini KUA tidak ikut campur dalam hal privasi nonmuslim. Namun demikian, dalam hubungan sosial kemasyarakatan, nonmuslim wajib mengikuti syariat Islam, seperti sistem pemerintahan, peradilan, sanksi, ekonomi, dan kebijakan luar negeri. Semua itu telah berjalan selama peradaban Islam berjaya hampir 14 abad. Kepengurusan khil4f4h atas umat yang beragam suku, ras, agama, budaya, dan warna kulit berjalan penuh damai, toleransi dengan menegakkan aturan Islam untuk mengatur kehidupan manusia. Keteladanan ini mestinya jadi contoh untuk memaksimalkan peran KUA dalam melayani masyarakat.

Transformasi KUA mestinya tidak sekadar mencatat pernikahan, namun lebih memaksimalkan perannya dalam urusan agama yaitu dakwah. Tentu saja dakwah yang dimaksud di sini adalah dakwah Islam sekalipun nama lembaganya bukan Kantor Urusan Agama Islam (KUAI). Hal ini karena dakwah adalah kewajiban bagi setiap muslim, sekali pun Indonesia sekarang belum sebagai negara Islam.  

Kemenag mestinya lebih fokus bagaimana menjadikan KUA sebagai tempat warga mencari solusi Islam atas segala permasalahan. Kemenag juga memaksimalkan peran KUA dalam berbagai program keagamaan, tidak sekadar pencatatan perkawinan tapi termasuk pelaksanaan, hingga pembentukan keluarga sakinah, mawadah, warohmah. KUA punya peran membina dan memahamkan warga tentang pernikahan menurut syariat Islam. Pasalnya selama ini ada saja pernikahan yang tidak sesuai syariat tetapi tetap dijalankan. Sebagai contoh, menikahkan calon istri yang sedang hamil, melangsungkan pernikahan dengan wali hakim tanpa dicari dulu wali yang lebih berhak, dan sebagainya. 
Selain itu, KUA juga memiliki peran penting dalam penyuluhan agama Islam. KUA menjadi ujung tombak Kementrian Agama sebagai pelayan umat. Namun demikian, jangan dijadikan KUA sebagai pelaku program moderasi agama yang justru dapat merusak makna toleransi yang sesungguhnya. Untuk itulah perlu rancangan program yang benar dan sumber daya manusia yang juga profesional di bidang agama Islam.

Terakhir, agar KUA menjalankan peran yang sesungguhnya secara maksimal, hendaknya Islam diterapkan oleh negara sebagai ideologi satu-satunya untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya masalah pencatatan pernikahan. Islam dirancang Allah Swt. sebagai Al Mudabbir (Sang Pengatur) untuk kemaslahatan bersama, sehingga agama apa pun akan mendapat hak yang sama  selama hidup dalam aturan Islam. Negara dengan ideologi Islam akan menerapkan aturan syariat pada semua orang tanpa memandang muslim atau nonmuslim. Inilah sistem sahih sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia dan alam semesta. Allahu ‘alam.[]
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Empat Sahabat, Satu Visi Peradaban(Sebuah cerita fiksi-naratif)

Tanah Ribath Media- Juli 17, 2025 0
Empat Sahabat, Satu Visi Peradaban(Sebuah cerita fiksi-naratif)
Oleh: Maman El Hakiem (Pegiat Literasi)  TanahRibathMedia.Com— Pagi itu, udara terasa bersih, menyegarkan. Sinar mentari Muharram menyelinap lembut…

Most Popular

Wanita Kuat Tak Tumbang karena Keadaan

Wanita Kuat Tak Tumbang karena Keadaan

Juli 12, 2025
SPMB Kacau, Potret Buram Digitalisasi Pendidikan Kapitalistik

SPMB Kacau, Potret Buram Digitalisasi Pendidikan Kapitalistik

Juli 12, 2025
Zionis Yahudi Menggila di Gaza, Keberadaan Khilafah Tak Boleh Ditunda

Zionis Yahudi Menggila di Gaza, Keberadaan Khilafah Tak Boleh Ditunda

Juli 14, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Wanita Kuat Tak Tumbang karena Keadaan

Wanita Kuat Tak Tumbang karena Keadaan

Juli 12, 2025
SPMB Kacau, Potret Buram Digitalisasi Pendidikan Kapitalistik

SPMB Kacau, Potret Buram Digitalisasi Pendidikan Kapitalistik

Juli 12, 2025
Zionis Yahudi Menggila di Gaza, Keberadaan Khilafah Tak Boleh Ditunda

Zionis Yahudi Menggila di Gaza, Keberadaan Khilafah Tak Boleh Ditunda

Juli 14, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us