Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Tsaqafah Menjaga Rasa Cinta Kedua
Tsaqafah

Menjaga Rasa Cinta Kedua

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
30 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Maman El Hakiem
(Sahabat Tanah Ribath Media) 

TanahRibathMedia.Com—Perasaan cinta pada lawan jenis adalah naluri yang normal. Namun, yang perlu diingat naluri tersebut pemenuhannya harus mengikuti kaidah hukum syariat. Mencintai bukan berarti memaksakan keinginan untuk memiliki, apalagi sampai melakukan perbuatan maksiat.

Islam menetapkan batasan yang jelas dalam interaksi antara pria dan wanita yang bukan mahram. Misalnya, tidak adanya sentuhan fisik yang tidak dibenarkan, tidak adanya khalwat (berduaan) antara pria dan wanita yang bukan mahram, menundukkan pandangan, menjaga kehormatan diri serta tata kesopanan dalam pergaulan.

Dalam kehidupan berumah tangga, Islam mendorong suami untuk bersikap hormat dan setia terhadap istri mereka. Mencintai istri, memberikan perhatian, dan membangun hubungan yang sehat dianggap sebagai tugas dan tanggung jawab suami untuk menjaga keharmonisan dan rasa tenteram dalam kehidupan berumah tangga.

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu mendapatkan ketenangan hati dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS Ar-Rum: 21).

Ada dua hal penting yang harus diperhatikan ketika muncul rasa cinta untuk kedua kalinya pada wanita lain. Sebenarnya hal yang wajar karena seorang suami yang normal masih memiliki hasrat syahwat sekali pun telah berkeluarga. Dalam hal ini syariat Islam telah mengatur agar rasa cinta yang menggelora tersebut tidak mengarah pada perbuatan dosa. 

Pertama, menundukkan pandangan saat berinteraksi dengan lawan jenis artinya tidak mengumbar tatapan mata secara liar, apalagi disertai syahwat dan pikiran kotor yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS Al-Isra: 32).

Kedua, memuliakan kedudukan seorang wanita dengan menjaga dan melindunginya, bukan malah melecehkan apalagi menodainya.
"Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik akhlaknya di antara kamu, dan sebaik-baik kamu di antara kamu adalah yang paling baik terhadap isterinya." (HR Tirmidzi)

Penting untuk diperhatikan bahwa Islam menekankan pengendalian diri, mengarahkan perasaan cinta dalam batas-batas yang telah ditetapkan, menjaga kemuliaan,  kehormatan dan martabat wanita. Untuk itu kesetiaan terhadap pasangan hidup, hormat terhadap semua wanita, dan menjaga kesuciannya adalah nilai-nilai yang ditanamkan oleh Islam dalam memandang rasa cinta pada wanita, apalagi saat jatuh cinta untuk yang kedua kalinya.  

Jika hasrat tersebut memuncak, solusinya memang poligami, namun itu pun hendaknya bukan karena dorongan syahwat semata. Poligami sejatinya adalah mubah, sementara menjaga amanah untuk keharmonisan rumah tangga hukumnya wajib.

Wallahu'alam bish Shawwab.
Via Tsaqafah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us