OPINI
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Anggaran Korban Bencana Dikorupsi
Oleh: Nurjanah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sungguh miris di tengah bencana karhutla yang memilukan, lagi-lagi rakyat harus kecewa dengan terungkapnya dana yang seharusnya membantu meringankan korban bencana justru dikorupsi oleh para pemegang kekuasaan yang menjadi tenaga ahli dalam bidang pengelolaan kebencanaan tersebut.
Pada Rabu (13 Oktober 2026), KPK telah berhasil menetapkan beberapa tersangka, di antaranya adalah Bima Setiawan yang menjabat sebagai tenaga ahli kepala BNPB yang sekaligus adik kandung dari Letjen TNI suharyanto, selain itu ada juga Gabriel Purwaka Sigit kepala Subdirektorat pengelolaan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan sebagai pihak swasta, dan juga kepala tenaga ahli Richard Erlangga (metrotvnews.com, 14-10-2026).
Parahnya lagi dalam tinjauan KPK, operasi penggelapan dana tersebut telah berjalan dari tahun 2022, menurut dugaan dimulai dari dana yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan darurat bencana penanganan gempa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), banjir Aceh serta longsor Sumatera, dan juga karhutla yang terus menimpa rakyat Papua, Kalimantan, dan sekitarnya (BBC news Indonesia, 15-10-2026).
Menanggapi kasus ini tentunya korupsi ini tidak bisa dianggap kejahatan biasa, orang-orang yang seharusnya menyampaikan perlindungan dan bantuan pasca bencana justru malah menjarah dana tersebut dari hak rakyat. Rakyat diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga pula, tidak hanya menderita dengan bencana yang menimpa belum lagi harus menelan pahit menunggu bantuan yang tak kunjung datang sebab sudah habis dilahap duluan oleh para penguasa yang tak bertanggung jawab.
Peristiwa ini menjadi bukti bahwa krisisnya integritas sebab yang nampak saat ini jabatan tidak dipandang sebagai tanggung jawab melainkan sebagai ajang mumpung meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Jabatan publik seakan kehilangan makna pengabdiannya sebab kini orientasi keuntungan telah mengalahkan tanggung jawabnya. Inilah potret paradigma sekularisme yang landasannya memisahkan agama dari kehidupan sehingga halal dan haram tidak lagi menjadi landasan yang menjadi pertimbangan dalam pengelolaan harta publik dan juga kekuasaan, akibatnya kepentingan materi menjadi hal utama yang didahulukan.
Keserakahan yang menguasai sehingga mendorong seseorang dengan mudahnya menyalahgunakan jabatan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi, tanpa peduli itu dosa dan lupa bahwa Allah Swt. akan memintai pertanggungjawaban. Dalam sistem sekuler kapitalisme akan selalu ada celah untuk para koruptur, sebab dalam sistem ini jabatan dipandang sebagai ajang transaksional, sehingga politik balas budi dan penyalahan wewenang senantiasa berlaku.
Jabatan menjadi ajang mumpung untuk membalas dukungan politik, selain itu kebijakan negara menjadi kesempatan untuk menjadi sarana dalam memperkuat kekuasaan.
Minesnya kontrol terhadap para pejabat serta lemahnya pengendalian konflik kepentingan dari pemimpin negara membuat korupsi semakin marak dan tak terkendali. Dalam sistem kapitalisme korupsi bukanlah anomali tapi sudah menjadi penyakit bawaan yang sulit untuk disembuhkan, sehingga besar kemungkinannya untuk terus terjangkit kembali.
Selain itu tidak adanya sanksi tegas dalam sistem ini yang mampu membuat para pelaku kriminal jera, sehingga membuat para pelaku ataupun calon pelaku tidak lagi berpikir dua kali atau mempertimbangkan untuk ikut melakukan lagi bahkan membuat pelaku semakin lebih berani lagi melakukan kembali bahkan melakukan yang lebih parah dari sebelumnya.
Berbeda dengan sistem Islam, sebab dalam Islam negara akan berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat sehinggga negara senantiasa hadir dan bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pangan rakyat serta menjamin keselamatan rakyatnya, sebagai mana sabda Rasullullah Saw bahwa pemimpin adalah raa'in (pengurus) sehingga negara dalam Islam akan bertanggungjawab terhadap rakyat yang diurusnya.
Adapun dalam hadits lainnya bahwa imam disebut sebagai junnah (perisai) yaitu sebagai tempat berlindung untuk rakyatnya (HR Bukhari dan Muslim). Selain itu Islam menjadikan keimanan dan ketaqwaan menjadi benteng utama yang harus dibangun dalam diri setiap orang, sehingga rasa takut terhadap Allah Swt. menjadi pencegah bagi seseorang dalam melakukan maksiat, begitupun dengan diri para pejabatnya dalam sistem Islam.
Seorang pejabat harus mempunyai kesadaran bahwa sekalipun tindakan itu aman dihadapan manusia namun setiap keputusan dan penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Swt., sehingga kesadaran ini akan menutup celah Korupsi dari hulunya melalui sistem pendidikan berbasis akidah yang melahirkan orang-orang berkepribadian Islam, tak cukup itu saja setiap kali ada pengangkatan kekayaan para pejabat akan dicatat sehingga akan senantiasa terkontrol jika ada tindakan korupsi .
Negara Islam yang berada dalam naungan khilafah juga akan menerapkan sanksi hukum yang sangat tegas (uqubat) bagi pelanggar hukum sesuai dengan ketentuan syari'at. Sanksi yang berlaku dalam Islam memiliki fungsi zawajir yakni mencegah pelaku maupun orang lain melakukan pelanggaran, dan jawabir yakni sebagai penebus dosa bagi pelaku sesuai ketentuan syari'at Islam. Korupsi yang tidak memiliki ketentuan hukuman hudud khusus akan dikenakan takzir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan melalui ijtihad khalifah, dan penerapan nya pun harus berdasarkan pada pembuktian yang sah dan dijalankan secara adil.
Wallohu 'alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar