OPINI
Suara Kritis Dibungkam, Negara Makin Mengabaikan Rakyat
Oleh: Tatiana Riardiyati Sophia
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Video investigasi ilmiah mengenai bahaya kubah karbon monoksida (CO) dan lonjakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) hingga angka 1.200 di Kalimantan Tengah yang diunggah akun Nalar Rawat dihapus secara sepihak oleh TikTok hanya 16 jam setelah dipublikasikan. Video tersebut membahas dugaan pembentukan kubah racun karbon monoksida dan peningkatan ekstrem ISPU di Kalimantan Tengah. Investigasi itu disusun berdasarkan data citra satelit NASA Worldview, laporan Reuters, serta enam jurnal ilmiah internasional.
Video yang sempat ditonton lebih dari 500 ribu kali dan dibagikan sebanyak 1.659 kali tersebut dihapus TikTok tanpa penjelasan spesifik kepada pihak pembuat konten. Nalar Rawat pun menyayangkan kejadian ini dan menilainya sebagai indikasi pembungkaman suara kritis berbasis sains (Instagram Harian Disway, 17-10-2026).
Penghapusan Konten: Ancaman bagi Keterbukaan Informasi
Penghapusan video ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman suara kritis terhadap dampak pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi selama empat bulan terakhir. Padahal, video tersebut disusun berdasarkan data ilmiah, bukan hoaks. Data yang menunjukkan bahwa 283.270 orang di tujuh provinsi mengalami gangguan pernapasan merupakan gambaran nyata dampak karhutla. Bukan hanya Nalar Rawat yang mengalami penghapusan konten secara sepihak. Sejumlah selebritas dan influencer juga mengalami pembatasan jangkauan penonton ketika mengunggah konten terkait karhutla.
Persoalan ini bukan sekadar tentang penghapusan konten di media sosial, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat yang terancam akibat dampak karhutla. Ketika dampaknya begitu nyata bagi kesehatan, informasi mengenai bahaya tersebut semestinya menjadi perhatian serius, bukan justru terhalang oleh pembatasan ruang kritik.
Kebakaran hutan yang menghasilkan asap yang mengandung karbon monoksida serta paparan partikel halus PM2,5 tentu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kelompok yang paling rentan meliputi ibu hamil, bayi, anak-anak, lansia, serta penderita penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan penyakit jantung. Dampak kebakaran juga dapat berlangsung lebih lama karena sebagian besar wilayah terdampak memiliki karakteristik tanah gambut. Meskipun api di permukaan tanah telah terlihat padam, bara api di bawah permukaan gambut masih dapat terus menyala.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dan pemerintah sebagai regulator. Sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi (25-10-2026), Komdigi membantah pernah meminta platform menghapus atau membatasi konten terkait karhutla. Namun, bantahan tersebut tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan ruang digital tetap terbuka bagi penyampaian informasi publik.
Ironisnya, ketika dampak karhutla mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, suara kritis yang berupaya mengungkap fakta justru menghadapi pembatasan di ruang digital. Penghapusan konten investigasi ilmiah ini menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan berekspresi, terutama ketika informasi yang disampaikan menyangkut persoalan publik dan tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat. Padahal, kritik berbasis data semestinya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penanganan karhutla, bukan malah terhalang hingga masyarakat kesulitan memperoleh informasi penting bagi keselamatan mereka.
Paradoks Kebebasan Berpendapat dalam Negara Demokrasi
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, pemerintah semestinya menjamin kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi. Namun, upaya masyarakat sipil, aktivis, hingga jurnalis dalam menyuarakan fakta kerusakan akibat karhutla maupun mengkritik kelalaian kebijakan pemerintah lainnya kerap berhadapan dengan kriminalisasi atau setidaknya tuduhan menyebarkan hoaks. Konten yang dianggap mengganggu kepentingan penguasa pun dapat dihapus, dianulir, bahkan dibantah. Lantas, di mana letak kebebasan yang selama ini digaungkan?
Masyarakat berhak memahami dampak karhutla terhadap kehidupan mereka, baik dari aspek kesehatan maupun aspek lainnya. Pemahaman tersebut dapat diperoleh melalui edukasi dan sosialisasi yang disampaikan para ahli serta aktivis lingkungan. Namun, edukasi tidak akan menjangkau masyarakat secara luas apabila pihak-pihak yang berupaya menyampaikan informasi justru terus menghadapi pembatasan.
Karhutla dan Persoalan Tata Kelola Negara
Penanganan karhutla selama ini terkesan hanya berfokus pada pemadaman api di lokasi kebakaran, tanpa menyentuh akar persoalan yang menyebabkan dampaknya terus berulang dan dirasakan masyarakat. Hal ini tidak lepas dari persoalan struktural, tata kelola, serta kebijakan negara yang kerap beririsan dengan kepentingan penguasa dan dominasi korporasi. Akibatnya, persoalan karhutla tidak kunjung terselesaikan secara menyeluruh, sementara hak rakyat untuk menikmati lingkungan yang baik dan sehat justru terabaikan.
Kondisi ini sekaligus menunjukkan kontradiksi kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. Kebebasan tersebut kerap digaungkan sebagai salah satu prinsip demokrasi, tetapi dalam praktiknya belum tentu menjamin suara kritis yang membela kepentingan rakyat dapat tersampaikan. Ketika kritik terhadap persoalan publik justru berhadapan dengan pembatasan, kebebasan berekspresi seolah hanya menjadi teori yang tidak sepenuhnya hadir dalam kenyataan.
Islam Menjamin Kelestarian Hutan dan Keselamatan Makhluk Hidup
Islam sebagai agama yang sempurna mengatur setiap aspek kehidupan bukan hanya manusia, tetapi juga lingkungan. Menjaga hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan adalah amanah Allah Swt. untuk seluruh umat manusia. Sementara, para penguasa wajib mengemban amanah ini untuk melindungi keselamatan rakyat dan makhluk hidup lainnya. Karena itu, setiap kebijakan yang dibuat oleh penguasa mestilah berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan sekadar klaim keberhasilan menangani bencana demi pencitraan semata.
Demikian juga dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar yang dilakukan rakyat adalah bagian dari muhasabah lil hukam (koreksi) atas kebijakan penguasa yang dianggap keliru. Dalam Islam, mengoreksi penguasa yang lalai dalam mengurusi rakyatnya adalah satu satu bentuk jihad. Dengan begitu, semestinya aktivitas ini tidak boleh dibungkam, apalagi dikriminalisasi.
Rasulullah saw. mengingatkan pentingnya mengoreksi penguasa melalui sabdanya:
"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang adil (kebenaran) di hadapan penguasa yang zalim." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Namun demikian, mengoreksi penguasa tidak boleh berhenti pada kritik kebijakan dan penanganan bencana (dalam hal ini karhutla) saja. Akan tetapi yang lebih urgen adalah membongkar kebobrokan sistem kapitalisme yang telah menyebabkan terjadinya semua kerusakan, dan menawarkan Islam sebagai solusi yang sempurna untuk berbagi persoalan. Sebab, jalan keluar yang hakiki hanya dapat diwujudkan dengan memahami akar persoalan dari semua masalah yaitu sistem kehidupan yang rusak.
Di samping itu, Islam berjalan berdasarkan hukum syarak yang telah ditetapkan Allah Swt. Demikian pula dengan amanah mengurus rakyat dan melindungi mereka dari segala ancaman dan keburukan, serta amanah-amanah lain yang harus dilaksanakan sesuai dengan syariat. Tidaklah pantas jika keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan berada di bawah kepentingan penguasa.
Maka dari itu, pemimpin umat mestilah mereka yang mampu mengemban amanah, adil, jujur, dan bertakwa. Bukan orang-orang rakus yang mengedepankan kepentingan diri dan kelompoknya. Sementara rakyat diabaikan, dibiarkan memecahkan masalahnya sendiri. Dengan demikian, sudah saatnya umat butuh khilafah. Satu pemimpin bagi seluruh umat di dunia, demi kehidupan yang adil dan sejahtera.
Wallahu alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar