OPINI
Dana Bencana di Korupsi, Rakyat Terus Dizalimi
Oleh: Ummu Amira
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Bencana alam yang datang tiba‑tiba selalu meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Di saat kehilangan rumah, harta benda, bahkan keluarga, korban bencana menaruh harapan besar pada bantuan dana yang disiapkan negara untuk bertahan hidup dan membangun kembali kehidupan mereka. Namun harapan itu sering kali berubah menjadi kekecewaan, ketika dana yang seharusnya sampai ke tangan korban justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Korupsi dana bencana bukan hanya pencurian uang negara, melainkan perbuatan yang menambah penderitaan rakyat yang sudah terzalimi.
Seperti berita yang baru-baru ini terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara rasuah ini secara spesifik menargetkan penyelewengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanggulangan darurat kebencanaan.
Kelima tersangka itu adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta. Sosok Bima diyakini merupakan adik kandung dari Kepala BNPB saat ini, Letjen TNI Suharyanto (metrotvnews.com, 15-10-2026).
Korupsi ini bukan sekadar kejahatan biasa, justru terjadi saat rakyat dalam kondisi darurat dan dana tersebut dijarah oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. Di tengah keterbatasan, rasa takut, dan keputusasaan pascabencana, dana bantuan adalah satu-satunya harapan untuk bertahan hidup. Ketika harapan itu dirampas, yang terjadi bukan sekadar kerugian materiil, melainkan penderitaan yang berlipat ganda. Mereka yang seharusnya mendapat perlindungan justru dikhianati oleh pihak yang diberi amanah untuk mengurus kepentingan rakyat. Perbuatan ini sungguh kejam dan tidak berperikemanusiaan, karena memanfaatkan kesulitan orang lain demi keuntungan pribadi.
Tidak adanya benteng keimanan dalam diri seseorang menjadikan hilangnya pengendali utama dalam berperilaku. Bagi seseorang yang beriman, ada kesadaran bahwa setiap perbuatan diawasi oleh Allah Swt., sehingga ada rasa takut untuk melanggar larangan-Nya sekalipun tidak ada manusia yang melihat. Namun, ketika keimanan mulai tergerus dan nilai-nilai spiritual dianggap terpisah dari kehidupan kenegaraan, sebagaimana prinsip sekularisme, maka ukuran benar dan salah hanya didasarkan pada aturan manusia semata. Jika tidak ada pengawasan ketat atau ancaman hukum yang nyata, maka seseorang akan merasa bebas untuk melakukan apa saja demi keuntungan pribadi, tanpa peduli apakah itu merugikan orang lain.
Inilah yang melahirkan pejabat-pejabat yang mengalami krisis integritas. Mereka tahu bahwa korupsi itu salah, tetapi karena tidak ada rasa takut kepada Allah, rasa malu, dan tanggung jawab moral, mereka tega mengorbankan kepentingan rakyat demi kekayaan sesaat. Akibatnya, jabatan yang seharusnya menjadi sarana beramal dan untuk mengurusi rakyat, justru dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri. Padahal, jabatan itu pada hakikatnya adalah sebuah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan rakyat dan hukum, melainkan juga di hadapan Allah Swt.
Sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan materi sebagai tujuan utama, secara tidak langsung membuka peluang luas bagi terjadinya praktik korupsi. Dalam sistem ini, nilai sering kali diukur dari kekayaan yang dimiliki, sehingga posisi dan kekuasaan pun dapat dianggap sebagai barang yang bisa diperjualbelikan. Mulai dari praktik jual beli jabatan yang mengutamakan siapa yang mampu membayar, bukan siapa yang kompeten, hingga politik balas budi di mana kebijakan diambil demi menguntungkan kelompok pendukung dan bukan kepentingan rakyat luas. Kekuasaan pun kerap disalahgunakan, kebijakan dan anggaran negara diarahkan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara kepentingan masyarakat terabaikan.
Ditambah lagi dengan lemahnya pengawasan dan kontrol dari pemimpin negara terhadap para pejabat di bawahnya. Ketika tidak ada pengawasan yang ketat, tidak ada transparansi, dan hukuman yang konsisten, maka celah penyalahgunaan kekuasaan semakin terbuka lebar. Korupsi dalam sistem ini bukan sekadar penyimpangan yang terjadi sesekali, melainkan penyakit bawaan yang tumbuh subur di dalam sistem itu sendiri. Selama aturan masih menggunakan sistem sekuler kapitalis, mengutamakan keuntungan pribadi dan persaingan tanpa batas di atas kepentingan bersama, maka korupsi akan terus tumbuh dan merajalela.
Sanksi yang diberikan bagi para pelaku korupsi terasa begitu lembut, tidak tegas, dan tidak menimbulkan efek jera. Hukuman yang dijatuhkan sering kali terasa tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, bahkan kerap kali diiringi dengan berbagai keringanan yang memperpendek masa hukuman. Akibatnya, pelaku korupsi tidak merasa takut untuk mengulangi perbuatannya, karena tahu bahwa risiko yang harus ditanggung tidak seburuk keuntungan yang mereka dapatkan.
Inilah potret buram di sistem ala kapitalis. Sangat berbeda dengan Islam. Islam tidak hanya sekedar agama. Namun Islam adalah sebuah ideologi untuk mengatur kehidupan manusia dibumi ini. Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk hadir paling depan di tengah masyarakat, terlebih lagi saat rakyat berada dalam kondisi darurat. Pemimpin dalam Islam memandang jabatan sebagai sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Rasulullah ï·º bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari & Muslim)
Pemimpin bertindak sebagai raa'in pengurus dan pemelihara urusan rakyat sekaligus junnah pelindung yang membela kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Lebih dari sekedar aturan luar, Islam membangun benteng dari dalam diri setiap individu melalui keimanan. Allah Swt. berfirman:
"...agar kamu tidak takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku..." (TQS. Al-Ma'idah: 44)
Rasa takut kepada Allah menjadi pengendali utama yang mencegah seseorang, termasuk para pejabat, untuk berbuat maksiat sekalipun tidak ada manusia yang melihat.
Selain pembentukan karakter, Islam juga menutup celah korupsi dari hulunya melalui sistem pendidikan berbasis akidah yang melahirkan orang-orang berkepribadian Islam. Pendidikan ini menanamkan kesadaran bahwa kekuasaan dan harta adalah titipan Allah. Mekanisme perhitungan terbalik terhadap harta pejabat pun diterapkan, sebagaimana teladan Khalifah Umar bin Khattab r.a. yang menyita harta kekayaan pejabat yang tidak wajar, beliau berkata: "Di mana kalian mendapatkannya?" setiap harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke kas negara. Larangan memakan harta dengan cara yang bathil juga ditegaskan Allah dalam firman-Nya:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil..." (TQS. Al-Baqarah: 188)
Sementara itu, Negara Khilafah juga menerapkan sanksi yang tegas dan menyeluruh, dikenal dengan istilah uqubat zawajir (hukuman peringatan) dan uqubat jawabir (hukuman yang memperbaiki kerusakan). Bagi pelaku korupsi, diberlakukan sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan penguasa sesuai tingkat kejahatannya bisa berupa penjara, penyitaan harta, hingga sanksi yang lebih berat bertujuan memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi masyarakat . Rasulullah ï·º bersabda:
"Telah jatuh hukuman ta'zir atas segala sesuatu yang bukan termasuk had (hukuman yang sudah ditetapkan)." (HR. Abu Dawud)
Dengan kombinasi pembentukan keimanan, sistem pendidikan berbasis akidah, mekanisme pengawasan harta yang ketat, serta penegakan hukum yang tegas, Islam menyajikan solusi menyeluruh untuk memberantas korupsi tidak hanya menangani dampaknya, tetapi memutus masalahnya dari akar yang paling dalam.
Via
OPINI
Posting Komentar