OPINI
Korupsi Dana Bencana
Oleh: Nining
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pada Rabu (14 Oktober 2026), pukul 16.48 WIB, di Gedung Merah Putih, Jakarta, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana. Kelima tersangka tersebut adalah: Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarn dan Gery Prasetiawan. Bima Setiawan diyakini merupakan adik kandung dari Kepala BNPB saat ini, Letjen TNI. Suhayanto. Kelima tersangka digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol (Metro TV, 15 Oktober 2026).
Kasus korupsi di negeri ini semakin merajalela dan tiada henti, menambah panjang daftar kejahatan yang merugikan rakyat. Sungguh sangat disayangkan, ketika dana yang seharusnya disalurkan untuk meringankan penderitaan korban bencana justru dikorupsi oleh mereka yang dipercaya mengelolanya. Pelaku korupsi belum merasakan hukuman yang menimbulkan efek jera. Hal ini memicu munculnya pelaku-pelaku baru yang berani menggelapkan berbagai anggaran negara. Negara tampak belum sungguh-sungguh serius dalam menangani kasus korupsi, padahal kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan masyarakat luas menjadi korban dari perbuatan tersebut.
Kondisi ini adalah salah satu bukti kelemahan sistem yang diterapkan saat ini — sistem Demokrasi, Sekularisme, Kapitalisme, dan Liberalisme — di mana aturan dibuat oleh manusia yang kerap dipengaruhi kepentingan pribadi dan golongan, sehingga banyak aturan yang justru menindas rakyat. Kapitalisme hanya mementingkan keuntungan semata tanpa mempedulikan dampak yang ditimbulkannya, serta kerap mengikuti hawa nafsu pemegang kekuasaan.
Islam memandang jabatan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. di akhirat kelak. Pandangan ini mendorong seseorang untuk benar-benar jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Islam memiliki standar hukum yang jelas, yaitu halal dan haram. Seseorang tidak akan sembarangan mengikuti hawa nafsunya, apalagi menzalimi orang lain, karena sadar adanya batasan yang ditetapkan Allah.
Islam membentuk pribadi yang bertakwa. Pola pikir dan sikap hidup Islami membuat seseorang berhati-hati dalam bertindak, karena senantiasa merasa diawasi oleh Allah SWT, baik terlihat manusia maupun tidak. Pemerintah wajib menindak tegas pelaku korupsi dengan hukuman yang setimpal, bukan justru memudarkan pelanggaran atau meringankan sanksi.
Islam adalah sistem kehidupan yang sempurna. Aturan-aturannya berasal dari Allah Swt., Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui, sehingga mampu mengatur kehidupan manusia dengan sebaik-baiknya. Penerapan hukum Islam akan mencegah korupsi secara nyata. Rasulullah ï·º bersabda:
"Andai putriku Fatimah kedapatan mencuri, pasti akan kupotong tangannya." (HR. Muslim)
Hukum Islam bersifat pencegah dan menimbulkan efek jera. Dengan sanksi yang jelas dan tegas, orang akan berpikir berulang kali sebelum berbuat curang. Rasulullah ï·º juga memperingatkan:
"Barang siapa di antara kalian yang ditugaskan pada suatu urusan, lalu ia menyembunyikan sebatang jarum atau lebih, maka itu adalah ghulul (korupsi/curang) yang akan ia bawa pada hari Kiamat." (HR. Muslim, No. 1833/3415)
Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dihisab oleh Allah Swt. adalah pengawas yang paling kuat dan sejati.
Wallahu a'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar