OPINI
Saat Korupsi Tidak Bisa Memilih: Dana Bencana Jadi Bancakan
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di Badan Nasional Penanggulangan (BNPB) pada 13 Oktober 2026 dan menetapkan 5 tersangka, salah satunya adik dan tenaga ahli Kepala BNPB. Praktik korupsi ini secara spesifik menargetkan penyelewengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanggulangan darurat kebencanaan. Kejahatan ini diduga berlangsung sejak 2022 (metrotv, 15 Oktober 2026).
Tugas negara menjadi pelindung rakyat saat-saat terjadi krisis. Apalagi di negeri ini musibah tiada henti. Dari banjir bandang, kekeringan, serta hingga kini masih menjadi berita miris karhutla yang belum berhenti hingga hampir 4 bulan lamanya. Anggaran yang seharusnya untuk biaya darurat bencana, bahkan diembat. Ini kejahatan luar biasa dari sisi kemanusiaan.
Pada sistem kapitalisme sekuler banyak bermunculan pajabat krisis integritas. Tidak memiliki benteng keimanan yang kokoh, sehingga mati hati nuraninya dan tega mencuri uang rakyat demi menumpuk kekayaan. Inilah sistem kapitalisme, sistem yang memudahkan celah korupsi, jual beli jabatan, politik balas budi hingga bagi-bagi jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Tujuannya, menguatkan posisinya dengan cara saling menjaga saling mendukung adalah bentuk hegemoni. Itulah kenapa berita korupsi makin marak saja.
Krisis integritas bagi para pejabat tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem hari ini, memiliki jabatan dianggap sebagai peluang mendapat keuntungan. Sehingga praktik politik balas budi berkembang. Saling melindungi kejahatan antar pejabat sudah menjadi rahasia umum.
Kondisi ini semakin diperparah dengan lemahnya pengawasan dan kontrol dari pemimpin negara terhadap jajarannya. Pejabat merasa aman melakukan penyimpangan, sehingga korupsi pun merajalela dan mencuri uang rakyat dianggap tidak ada beban. Akhirnya, korupsi bukan lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan sudah mendarah daging dari sistem bawaan kapitalisme itu sendiri, di mana mencuri uang rakyat dianggap wajar.
Korupsi sulit diberantas karena hukumannya terlalu ringan. Pelakunya tidak mendapatkan sanksi tegas yang menjerakan. Dengan uang hasil korupsi bisa membeli penjara mewah karena tidak semua uangnya disita, mencuri triliunan tetapi masuk penjara hanya beberapa tahun saja. Efek malu secara sosial tidak diciptakan, makanya koruptor bebas melenggang bahkan tidak punya rasa malu menjadi pejabat kembali.
Solusi Hakiki Korupsi
Islam bukan hanya persoalan ibadah ritual, tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam bersumber dari Allah Swt. Politik, ekonomi hingga aklak juga diatur dalam syariat. Apalagi dalam kepengurusan terhadap rakyatnya.
Dalam Islam, negara tidak boleh absen dalam mengurusi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat negara wajib hadir menyelesaikan, hingga seluruh persoalan rakyat diselesaikan dengan penuh amanah. Negara menjalankan perannya sebagai raa'in dan junnah. Jika dalam penanganan karhutla hanya berfokus pada pemadaman api tanpa menuntaskan akar masalah dan melindungi masyarakat terdampak, maka tanggung jawab negara belum tuntas.
Negara harus hadir sejak pencegahan penanganan saat bencana hingga pemulihan kehidupan masyarakat. Negara juga wajib memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu, jika terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Islam membangun keimanan setiap orang melalui politik Islam. Karena hal ini merupakan benteng pertama dalam penjagaan diri dari setiap kemaksiatan. Sehingga memunculkan merasa diawasi oleh Allah dalam setiap perilakunya, termasuk pejabat jika akan melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, korupsi hanya bisa dicegah dari akarnya melalui pendidikan berbasis akidah yang melahirkan orang-orang berkepribadian Islam. Selain itu, terdapat mekanisme perhitungan terbalik terhadap harta pejabat. Jika terdapat penambahan harta yang tidak wajar wajib dibuktikan asal-usulnya, jika terbukti hasil risywah atau korupsi wajib disita negara.
Negara Khilafah juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) berfungsi sebagai zawajir yakni menjerakan siapapun bagi yang akan berniat korupsi. Sekaligus sebagai jawabir yakni penebus dosa bagi pelakunya di akhirat.
Kesimpulan
Jika sistem Islam diberlakukan dalam sistem pemerintahan, pengawasan terhadap pejabat dan pengelolaan kekayaan alam akan menjadi tanggungjawab negara. Pejabat yang menyalah gunakan wewenang akan ditindak sesuai syariat, sementara negara wajib memastikan hutan dikelola secara amanah dan keselamatan rakyat terlindungi. Namun sayangnya, hal ini hanya dapat dilakukan jika sistem yang digunakan adalah sistem Islam. Sistem yang telah diperjuangkan Oleh Rasul saw. menjadi sebuah sistem pemerintahan.
Membawa misi utama sebagai Rahmatin Lil 'alamin.
Wallahu'alam bissawab
Via
OPINI
Posting Komentar