Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Ironi Lapas di Sistem Kapitalistik
OPINI

Ironi Lapas di Sistem Kapitalistik

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
30 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ary Daamayanti
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Terjadi lagi berita yang menyesakkan dada, di tengah situasi ekonomi sulit yang sedang dihadapi oleh rakyat kebanyakan. Pada 23 September 2026, Ombudsman RI menemukan sepuluh bangunan mewah dekat rumah dinas kepala kalapas Kelas II A Cibinong di Kabupaten Bogor saat sedang melakukan rangkaian sidak terhadap lapas (CNNIndonesia, 26-9-2026). Hal yang serupa juga pernah terjadi pada 2018 silam, ketika Ombudsman RI melakukan kunjungan ke Lapas Sukamiskin Bandung. 

Dalam sidak tersebut, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap seperti vila mini dengan fasilitas lengkap. Ada juga rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Lebih parahnya lagi, ditemukan benda mewah yang sejenis fasilitas hotel mewah, seperti televisi ukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan mirisnya, ditemukan botol minuman keras.

Dalam aturan penyelenggaraan lembaga pemasyarakatan sejatinya berpegang pada asas persamaan perlakuan dan pelayanan. Status sosial atau kemampuan ekonomi tidak menjadikan perlakuan yang istimewa. Yang menjadikan berbeda dalam perlakuannya tentu hanya bagi warga binaan yang memiliki kebutuhan khusus. Misalnya, terdapat pengaturan khusus yang berkaitan dengan anak, prinsip reproduksi, lanjut usia, penyandang disabilitas maupun warga binaan dengan kondisi tertentu. Karena itu fasilitas yang diberikan pada narapidana disamakan, tidak ada pemberian fasilitas mewah pada narapidana tertentu. Sehingga sesuatu dapat dipersoalkan secara hukum apabila fasilitas mewah di dalam lapas ternyata diperoleh melalui pembayaran atau transaksi tertentu.

Nama penjara yang berkonotasi hukum dan memberi efek jera diubah menjadi lembaga pemasyarakatan yang orientasinya membina narapidana. Dalam konteks ini negara bertindak mengayomi, membina, dan melindungi masyarakat narapidana. Lembaga pemasyarakatan bukan sebagai tempat hukum yang menyiksa, tetapi tempat pembinaan dan pendidikan untuk menyiapkan terpidana kembali ke masyarakat. Namun faktanya, di sistem kapitalis hari ini penjara dijadikan bisnis oleh segelintir orang untuk keuntungan pribadi. Hal inilah yang harus kita kritisi.

Bagaimana mungkin lembaga pemasyarakatan yang awalnya ditujukan untuk membina narapidana agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik justru bergeser fungsi dan perannya? Hal ini tidak lain terjadi dikarenakan telah mendarah dagingnya standar manfaat dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, yang lahir dari sistem kehidupan kapitalisme. 

Para narapidana yang merasa memiliki kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan eksklusif di lapas, dan merasa bisa membeli hal tersebut dengan uang yang mereka punya, disambut baik oleh aparat penjaga lapas yang juga merasa ingin meraih keuntungan sebanyak-banyaknya dalam hal tersebut. Paradigma saling bertukar manfaat dan keuntungan inilah yang menjadikan praktek fasilitas mewah di dalam lapas terus berulang.

Kasus penemuan fasilitas mewah di lapas seperti kaset lama yang terus berulang tiap tahun. Sejumlah kasus fasilitas mewah di lapas yang muncul ke publik bukanlah hal yang baru, di antaranya: Lapas Sukamiskin Bandung Juli 2018, sel koruptor Setya Novanto dan Fahmi Darmawansyah kamarnya disulap layaknya hotel ber-AC, televisi, kulkas, hingga kamar modern dijual seharga 200-500 juta. Begitu juga terjadi di Lapas Cipinang, Jakarta pada tahun 2013 dan 2017 (CNNIndonesia, 26-9-2026).

Pada 2013 di Lapas Cipinang ditemukan kamar khusus berbayar antara 2 juta-20 juta per kunjungan. Kamar ini sempat dipakai oleh Freddy Budiman (Narapidana yang mendapat hukuman mati karena kasus narkoba). Pada 2017 BNN juga mendapati sel mewah milik napi narkotika Haryanto Chandra dengan fasilitas AC, laptop, dan perangkat keuangan (CNNIndonesia, 26-9-2026). Juga di Rutan Pondok Bambu, Jakarta pada 2010 ketika sidak satgas mafia hukum mendapati sel Artalyta Suryani dilengkapi AC, kulkas, TV plasma, tempat tidur, hingga fasilitas karaoke (Tempo.co, 11-1-2010).

Pengulangan kasus ini seharusnya membuka mata kita, bahwa ada yang salah dalam paradigma mendasar penyelenggeraan lembaga pemasyarakatan ini.

Kasus lapas mewah yang terjadi di lapas, seharusnya diberikan sanksi dan efek jera bagi para seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Hilangnya efek jera tersebut dikarenakan ketika fasilitas mewah bisa didapat dengan uang. Fungsi utama penjara sebagai tempat pembinaan dan efek jera menjadi rusak. Publik pun sering kali merasa keadilan tidak bisa berjalan maksimal karena narapidana hidup nyaman, melalui pembayaran atau transaksi tertentu, bahkan dengan mudahnya bertransaksi miras dan narkoba.

Ketika hukum dan sanksi adil diterapkan maka kepercayaan masyarakat muncul, tapi faktanya hukum bisa dibeli oleh kaum elit dengan lobi-lobi politik. Inilah yang dipertontonkan saat ini, hukum bisa dibeli kaum elit berdasi, hukum menjadi tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Seakan dengan uang, segalanya bisa dikondisikan.

Kondisi hukum yang transaksional ini sangat jauh berbeda jika kita melihatnya dari kacamata Islam. Dalam sistem Islam, sanksi atau hukuman memiliki paradigma jawabir dan jawazir. Sanksi tidak sekadar berfungsi di dunia untuk membuat jera pelaku kriminal (jawazir), tetapi juga berdimensi ukhrawi sebagai penebus dosa (jawabir). Transaksi kemanfaatan tentu tidak menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi dan hukuman dalam Islam.

Selain itu, aparat penegak hukum dalam sistem Islam dibina untuk memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, serta sifat amanah dan adil. Pemahaman ruhiyah inilah yang membentengi para aparat, termasuk penjaga lapas, dari godaan suap maupun komersialisasi fasilitas.

Dalam sistem Islam, hukuman ditetapkan murni berdasarkan syariat yang bersumber dari Allah Swt., sehingga hukum tersebut mutlak menjamin keadilan. Tidak akan ada ruang bagi konflik kepentingan, apalagi praktik menjadikan penjara sebagai lahan bisnis. Semua warga binaan diperlakukan secara adil sesuai syariat tanpa memandang status sosial maupun kekayaan.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Bullying dalam Pandangan Islam: Lebih dari Sekadar Kenakalan Remaja

Tanah Ribath Media- Oktober 29, 2026 0
Bullying dalam Pandangan Islam: Lebih dari Sekadar Kenakalan Remaja
Oleh: Lia Purwati  (Penggiat Literasi Islam) TanahRibathMedia.Com— Indonesia adalah negara mayoritas muslim di dunia. Namun, masyarakat terutama ge…

Most Popular

Menjarah di Atas Derita: Mengapa Hukum Manusia Gagal Menghentikan Korupsi Bencana?

Menjarah di Atas Derita: Mengapa Hukum Manusia Gagal Menghentikan Korupsi Bencana?

Oktober 26, 2026
Fenomena Downgrade Lifestyle: Alarm Nyata Krisis Kesejahteraan

Fenomena Downgrade Lifestyle: Alarm Nyata Krisis Kesejahteraan

Oktober 25, 2026
Pengikisan Akar Zaitun di Palestina dan Urgensi Kepemimpinan Umat

Pengikisan Akar Zaitun di Palestina dan Urgensi Kepemimpinan Umat

Oktober 26, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024

Popular Post

Menjarah di Atas Derita: Mengapa Hukum Manusia Gagal Menghentikan Korupsi Bencana?

Menjarah di Atas Derita: Mengapa Hukum Manusia Gagal Menghentikan Korupsi Bencana?

Oktober 26, 2026
Fenomena Downgrade Lifestyle: Alarm Nyata Krisis Kesejahteraan

Fenomena Downgrade Lifestyle: Alarm Nyata Krisis Kesejahteraan

Oktober 25, 2026
Pengikisan Akar Zaitun di Palestina dan Urgensi Kepemimpinan Umat

Pengikisan Akar Zaitun di Palestina dan Urgensi Kepemimpinan Umat

Oktober 26, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us