OPINI
Pendidikan Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Presiden Prabowo berencana menggratiskan pendidikan hingga perguruan tinggi negeri di tengah tren menyusutnya subsidi negara bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) selama satu dekade terakhir.
Hal ini tentu disambut sejumlah pihak, namun tetap memperhatikan kemampuan anggaran negara. Bahkan Prabowo juga menyebut para koruptor yang telah menggembalikan hasil korupsinya kepada negara merupakan salah satu sumber dana pembiayaan kuliah gratis (Kompas.com, 14 September 2026).
Mustahil Gratis
Akan tetapi, walaupun dinyatakan kuliah gratis dengan biaya dari negara, komersialisasi pendidikan masih tetap ada di wilayah-wilayah kampus PTN-BH. Karena yang digratiskan hanya UKT saja, tidak pada semua biaya pendidikan ditanggung oleh negara. Pendanaan gaji, dosen, biaya operasional, atau biaya riset kampus tetap mencari dana sendiri. Sehingga kampus buka jalur mandiri berbayar mahal, atau mencari sponsor dengan dalih beasiswa dan lain-lain. Inilah faktanya kuliah gratis bukan merombak sistem biaya pendidikan secara keseluruhan, akan tetapi negara cukup membayar UKT saja yang didanai APBN.
Lagipula, program pendidikan gratis tidak serta-merta menjaminan kepastian aman. Sebab, keberlanjutannya sangat bergantung pada kemampuan dana APBN serta arah kebijakan pemerintah. Artinya, program pendidikan gratis yang diwacanakan pemerintah tidak sepenuhnya menjadi harapan bagi mahasiswa. Sebab, suatu saat bisa saja jumlah anggaran dikurangi atau dihentikan sama sekali.
Lebih jauh dikatakan, kuliah gratis hanya mengubah siapa yang membayar UKT, dari uang pribadi mahasiswa ke anggaran APBN. Namun, tetap saja mekanisme pengelolaan PTN-BH memberikan otonomi pada perguruaan tinggi dalam mengelola keuangan dan mengembangkan sumber pendanaan. Disinilah kontradiksinya: pendidikan disebut gratis, akan tetapi mekanisme pengelolaannya masih memberi ruang pada komersialisasi pendidikan.
Kuliah gratis membutuhkan sumber dana yang pasti dan berkelanjutan. Mirisnya, menjadikan hasil rampasan korupsi sebagai sumber dana kuliah gratis, memungkinkan bersifat tidak pasti, karena bergantung pada ada-tidaknya kasus, serta aset yang berhasil dikembalikan oleh para koruptor. Ini menunjukkan kebijakan lebih bersifat politik elektoral.
Pendidikan dalam Khilafah
Berbeda dengan sistem pendidikan dalam negara (Khlafah), memang dirancang sebagai pelayanan publik vital berdasarkan syariat. Negara wajib menyediakan pendidikan gratis untuk rakyat. Hal ini dilakukan karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh negara.
Pembiayaan pendidikan tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan yang sifatnya berkelanjutan, karena dibiayai dari kas negara (baitulmal). Sumber keuangannya dihasilkan dari SDA kategori kepemilikan umum yang dikelola negara dengan penuh keimanan. Karena negara bertugas sebagai pengurus rakyat, kebijakannya tidak tunduk pada musim politik, melainkan ketaan yang mengikat pada hukum Allah Swt.
Karena sesungguhnya, dalam kondisi yang tidak menentu pada sistem hari ini, membuat rakyat kehilangan junnah (pelindung) dari berbagai sisi. Rakyat membutuhkan pelindung yang dapat menjaga agama, jiwa, harta, kehormatan dan keamanan mereka. Pelindung rakyat adalah sebuah sistem yang bersumber dari wahyu, yang menerapkan Islam secara kafah yakni Khilafah. Oleh karena itu, rakyat membutuhkan sistem Khilafah sebagai thariqah (metode) penerapan Islam secara kaffah. Sehingga penerapannya wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis.
Wallahu'alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar