SP
Bencana Karhutla dan Jeritan Keadilan di Negara Pancasila
TanahRibathMedia.Com—Penanganan bencana alam dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Prabowo Subianto melalui pertemuan virtual dengan kepala daerah dan pihak-pihak terkait. Prabowo memerintahkan jajarannya guna mencari tahu pemilik korporasi tersebut. Meminta akses data korporasi yang diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (detiknews, 7-9-2026).
Pernyataan Prabowo merupakan hal yang patut diacungi jempol bagi seorang pemimpin di negeri ini. Bagaimana jika diketahui penyebab karhutla tersebut, salah satunya terhubung dengan jaringan gurita bisnis/konsesi milik Prabowo sendiri?
Jika dipahami, dalam sistem kapitalisme sekuler penguasa adalah sekaligus pemilik bisnis, yang demikian itu adalah hal yang lumrah. Lalu, bagaimana dia bisa menuntut penindakan korporasi, sementara dia sendiri adalah pemilik entitas bisnisnya yang patut diperiksa?
Padahal ribuan warga lokal yang terdampak langsung pekatnya asap, jelas kehilangan ruang hidup. Anak-anak, bayi dan lansia terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Puskesmas dan Rumah sakit dipenuhi pasien sedangkan masker tidak cukup mampu melindungi mereka. Sekolah diliburkan cukup lama, mengakibat terganggunya masa depan generasi. Hak belajar dan bermain anak-anak tercerabut. Belum lagi hancurnya perekonomian warga kelas bawah yang mengandalkan pendapatan dari bertani, nelayan atau pekerja kasar lainnya. Sementara kebutuhan hidup harus dibiayai.
Sementara rakyat berjibaku dengan api dan asap, mencari nafkah di bawah kepungan asap, korporasi menikmati untung triliunan rupiah dari pembukaan lahan berbiaya murah. Inilah watak kapitalis, menginginkan keuntungan besar dengan sedikit modal, termasuk membuka lahan dengan cara dibakar.
Dalam sistem Islam sangat bertolak belakang dengan sistem kapitalisme sekuler seperti saat ini. Pada masa pemerintahan Islam, dalam hal ini Khilafah, gurbernur atau pejabat lain, dilarang keras memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri ataupun aktivitas risywah.
Penerapan sistem Islam sangat tegas antara kekuasaan dan bisnis. Seperti pada masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khatab bejabat negara diawasi kekayaannya. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan dan penjagaan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, dalam pandangan Islam penguasa adalah raa'in (pengurus rakyat). Keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan kewajibannya. Tugas Khalifah mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, bahkan menjaga lingkungan untuk kemaslahatan seluruh makluk hidup.
Dalam perkara karhutla, penegakan hukum harus tegak di atas kebenaran bukan di atas kepentingan seperti yang terjadi saat ini. Penyebab kebakaran harus diselidiki hingga tuntas tanpa ada pihak-pihak yang dilindungi. Kerusakan harus dipulihkan, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat. Pengawasan terhadap pejabat pun harus berjalan agar penegakan hukum tidak tunduk pada kepentingan bisnis. Menurut Imam Syafi’i, seseorang yang diberi jabatan, namun setelahnya dirinya bertambah kaya, maka dia adalah pencuri.
Oleh sebab itu, dengan penerapan syariat Islam secara kafah dan mandiri, kekuasaan dan pengelolaan sumber daya alam diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata mengejar keuntungan segelintir pemilik modal. Sebab, negara adalah pelindung rakyat, bukan pelayan kepentingan korporasi.
Wallahu'alam bissawab
Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi Untuk Peradaban)
Via
SP
Posting Komentar